Perkawinan Siri Secara Normatif,
Yuridis dan Realitas
Oleh Moh Khairul Anwar
Pendahuluan
Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat
penting dalam kehidupan manusia. Dasar-dasar perkawinan dibentuk oleh
unsur-unsur alami dari kehidupan manusia itu sendiri yang meliputi kebutuhan
dan fungsi biologis, melahirkan keturunan, kebutuhan akan kasih sayang dan
persaudaraan, memelihara anak-anak tersebut menjadi anggota-anggota masyarakat
yang sempurna (volwaardig).
Perkawinan itu sendiri mempunyai arti penting dalam
kehidupan manusia, karena didalamnya ada unsur-unsur hak dan kewajiban
masing-masing pihak, menyangkut masalah kehidupan kekeluargaan yang harus
dipenuhi, baik hak dan kewajiban suami isteri maupun keberadaan status
perkawinan, anak-anak, kekayaan, waris dan faktor kependudukan di dalam tatanan
kehidupan bermasyarakat.
Bagi para pemeluk agama, perkawinan bersifat sakral
yang mengandung ajaran-ajaran agama bagi para pemeluknya. Ritual perkawinan
tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sakral. Setelah selesai ritual sakral,
timbullah ikatan perkawinan antara suami dan isteri. Ikatan perkawinan
merupakan unsur pokok dalam pembentukan keluarga yang harmonis dan penuh rasa
cinta kasih. Seorang pria dan wanita yang dulunya merupakan pribadi yang bebas
tanpa ikatan hukum, namun setelah perkawinan menjadi terikat lahir dan batin
sebagai suami isteri.
Ikatan yang ada diantara mereka merupakan ikatan
lahiriah, rohaniah, spiritual dan kemanusiaan. Ikatan perkawinan ini
menimbulkan akibat hukum terhadap diri masing-masing suami isteri yang berupa
hak dan kewajiban.
Nikah Siri Secara Normatif, Yuridis
dan Realitas
Nikah
Sirri terdiri dari kata Nikah dan Sirri. Kata Sirri yang berarti rahasia adalah
lawan dari kata Jahri alias terang-terangan (Terbuka bagi umum). Menurut
terminologi Fiqh Maliki, nikah Sirri ialah: “Nikah yang atas Pesan Suami, para
saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jama¶ahnya, sekalipun keluarga
setempat”.[1]
Mazhab
Maliki tidak membolehkan Nikah Sirri. Nikahnya dapat dibatalkan, dan kedua
pelakunya bisa dikenakan hukuman Had (dera atau rajam), jika telah terjadi
hubungan seksual antara keduanya dan diakuinya atau dengan kesaksian empat
orang saksi. Mazhab Hanafi dan Syafi’i juga tidak membolehkan nikah sirri.
Menurut
Mazhab Hambali nikah yang dilangsungkan menurut ketentuan Syari’ah Islam adalah
sah, meskipun dirahasiakan oleh kedua calon mempelai, wali, dan para saksinya.
Hanya saja hukumnya makruh.
Dari
pengamatan dilapangan terdapat beberapa bentuk Nikah Sirri diantaranya Pernikahan
siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa
wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (sirri) dikarenakan pihak
wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap abash pernikahan tanpa
wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan
lagi ketentuan-ketentuan syariat;
Kedua,
pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan di lembaga pencatatan
negara (dalam hal ini adalah KUA) . Banyak faktor yang menyebabkan seseorang
tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang
karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula
yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai
negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya.
Ketiga,
pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu;
misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur
menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit
yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Perkawinan
merupakan peristiwa hukum yang penting, sebagaimana peristiwa kelahiran,
kematian dan lain-lain. Untuk membuktikan adanya perkawinan yang sah tidak
cukup hanya dibuktikan dengan adanya peristiwa itu sendiri tanpa adanya bukti
tertulis berdasarkan pencatatan dilembaga yang ditunjuk dengan demikian
pencatatan yang kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya akta berupa
Surat Nikah oleh pejabat yang berwenang maka fungsi akte merupakan alat bukti
yang sempurna (authentic).
Pernikahan
merupakan legalisasi penyatuan antara laki-laki dan perempuan sebagai
suami istri oleh institusi agama,
pemerintah atau kemasyarakatan yang memenuhi
legal procedure. Salah satu jenis pernikahan yang tidak memenuhi legal procedure adalah nikah siri. Muhammad
(1992); Duraiwisy (2010) siri berasal dari sir atau sirrun(bahasa Arab) artinya sunyi atau rahasia. Nikah siri
menurut arti katanya adalah nikah yang dilakukan sembunyi-sembunyi atau
rahasia, pada perkembangannya istilah nikah siri ini kemudian dikaitkan dengan
aturanaturan yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga nikah siri bermakna nikah
yang tidak dicatatkan pada petugas yang telah ditunjuk oleh pemerintah dalam
hal ini KUA, tidak disaksikan oleh
banyak orang dan tidak dilakukan dihadapan PPN (Pegawai Pencatat Nikah).
Nikah
siri dianggap sah oleh penduduk setempat karena sah menurut agama Islam tetapi
melanggar ketentuan pemerintah. Konsepsi dan pemaknaan nikah siri tetap eksis
dari waktu ke waktu dan pada dasarnya bertujuan untuk "merahasiakan"
pernikahan agar ada pihak-pihak tertentu yang tidak mengetahui terjadinya
pernikahan tersebut, pemaknaan nikah siri dari sisi konsep ajaran Islam,
merupakan bentuk pernikahan yang secara substantif di dalamnya terdapat
indikasi kekurangan syarat dan rukun perkawinan walaupun secara formal
terpenuhi, sementara dari sisi terminologi sosiologis masyarakat Indonesia
dalam kerangka normatif perundang-undangan perkawinan, dimaknai pada setiap
pernikahan yang tidak dicatatkan oleh lembaga yang berwenang mengurusi
pernikahan (Duraiwisy, 2010; Abdul 1997).
Nikah
siri dalam pandangan Islam (Muhammad, 1992) adalah nikah yang dilaksanakan
sekedar untuk memenuhi ketentuan mutlak untuk sahnya akad nikah yang ditandai
dengan adanya:
1.
calon pengantin laki-laki;
2.
wali pengantin perempuan;
3.
dua orang saksi;
4.
ijab dan qobul.[2]
Nikah
siri dalam tinjauan sosial ada dua bentuk: pertama, pernikahan yang
dilangsungkan antara mempelai lelaki dan perempuan tanpa kehadiran wali dan
saksi-saksi, atau dihadiri wali tanpa saksi-saksi, kemudian mereka saling
berwasiat untuk merahasiakan pernikahan tersebut. Jenis pernikahan ini batil
(tidak sah), karena tidak memenuhi persyaratan-persyaratannya, yaitu unsur wali
dan saksisaksi dan kedua, pernikahan yang berlangsung dengan rukun-rukun dan
syarat-syaratnya yang lengkap, seperti ijab kabul, wali dan saksi-saksi, akan
tetapi mereka itu (suami, istri, wali
dan saksi-saksi) satu kata untuk merahasiakan pernikahan dari pengetahuan
masyarakat atau sejumlah orang.
Menurut
Undang-Undang No. 23 Th. 2006 tentang
Adminstrasi Kependudukan bahwa perkawinan merupakan salah satu peristiwa
penting dalam kehidupan seseorang, meliputi kelahiran, kematian, lahir mati,
perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak dan perubahan status
kewarganegaraan. Semua peristiwa penting tersebut wajib dilaporkan dan
dicatatkan untuk tertib administrasi dalam kependudukan. Undang-Undang
Kependudukan dan Undang-Undang Perkawinan
mewajibkan suatu perkawinan dicatatkan.
Tindakan
nikah siri tanpa wali, dengan wali atau tanpa ijin istri pertama merupakan suatu pernikahan yang dilakukan
oleh masyarakat Islam dengan modin atau kyai sebagai pelaksana (yang
mengukuhkan). Pernikahan semacam ini (Wirawan dan Hariadi, 1994; Abdul,
1997) dilakukan secara rahasia
dikarenakan; pertama, pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena
menganggap absah pernikahan tanpa wali; kedua, faktor biaya atau karenatakut ketahuan melanggar aturan
yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; ketiga takut endapatkan
stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri.
Pasangan yang melaksanakan pernikahan siri (Ramli, 2007; Nurhaedi, 2003; Abdul,
1997) melakukannya dengan pertimbangan kesadaran dan tujuan tertentu yang
berhubungan dengan nilai-nilai individu yang bersifat absolut. Nilai paling dominan adalah yang terdapat dalam
agama Islam, sesuai dengan tingkat pilihan, pemahaman, keterpengaruhan pelakunya dan telah
terinternalisasi, dengan alasan karena konsep nikah siri biasanya lebih mengacu
pada nilai atau ajaran yang terdapat dalam agama Islam, sedangkan orientasi
nilai yang terkandung dari merahasiakan pernikahannya, karena disebabkan oleh
adanya beberapa anggapanmasyarakat, yaitu: (1) prosesi pernikahan yang dipimpin
oleh seorang ulama, kiai, atau yang semacamnya, lebih utama (afdhal) atau
memiliki nilai sakralitas yang lebih, kualitas dan integritas spiritual menjadi
pertimbangan; (2) wali nikah , tidak harus oleh ayah dari pihak perempuan
tetapi dapat dilimpahkan pada kyai, Ustadz atau Modin; (3) dilakukan di antara
orang-orang yang dipercaya dan dalam lingkup terbatas, karena bila dilakukan
dalam lingkup yang luas maka nilai kerahasiannya akan berkurang, hal ini
biasanya berkaitan dengan pertimbangan bahwa orang-orang yang dipercaya atau
dalam lingkup terbatas ini dianggap memiliki kesamaan pemahaman dan persepsi tentang nikah siri.
Nikah
Siri dalam Perspektif Hukum Negara
Nikah
siri jika dikaitkan dengan hukum negara
berkaitan dengan pencatatan perkawinan pada instansi pemerintah yang berwenang
yaitu Kantor Urusan Agama, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Perkawinan
No.1 Tahun 1974, Undang-Undang tersebut bukanlah pertama yang mengatur tentang
pencatatan perkawinan bagi muslim Indonesia, sebelumnya sudah ada Undang-Undang
No.22 Tahun 1946, yang mengatur tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, disebutkan:
(1) perkawinan diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah; (2) bagi pasangan yang
melakukan perkawinan tanpa pengawasan dari Pegawai Pencatat Nikah dikenakan
hukuman karena merupakan suatu pelanggaran. Pencatatan dan tujuan pencatatan perkawinan ditemukan dalam penjelasannya,
bahwa dicatatkannya perkawinan agar mendapat kepastian hukum dan ketertiban,
kemudian dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang pencatatan perkawinan
disebutkan,”tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku”,
sementara pada pasal lain disebutkan,”perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Penjelasan
Undang-Undang Perkawinan tersebut tentang pencatatan dan sahnya perkawinan
disebutkan: (1) tidak ada perkawinan diluar hukum agama dan (2) maksud hukum
agama termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompilasi Hukum Islam
di Indonesia disebutkan, tujuan pencatatan perkawinan yang dilakukan dihadapan
dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat
Nikah adalah untuk terjaminnya ketertiban perkawinan. Pernikahan yang tidak
dicatatkan tidak diakui oleh negara karena sama saja dengan membiarkan adanya
hidup bersama di luar pernikahan, dan ini sangat merugikan para pihak yang
terlibat (terutama perempuan), terlebih lagi kalau sudah ada anak-anak yang
dilahirkan, mereka yang dilahirkan dari orang tua yang hidup bersama tanpa
dicatatkan perkawinannya, adalah anak luar nikah yang hanya mempunyai hubungan
hukum dengan ibu, dalam arti tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapak,
dengan perkataan lain secara yuridis tidak mempunyai bapak.
Pernikahan
yang telah melalui pencatatan berarti adanya kemaslahatan bagi umum, artinya
kaum wanita terlindungi hak asasinya, tidak dilecehkan, jika suatu waktu sang
ayah menyangkal bahwa anak tersebut bukan anak kandungnya, hal ini jelas merugikan, anak tidak berhak atas biaya
kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya. Pernikahan siri
berdampak mengkhawatirkan atau merugikan kecuali jika kemudian perempuan
tersebut melakukan pernikahan yang sah.
Penutup
Terlepas
dari manfaatnya, praktik nikah siri-pun dapat menimbulkan implikasi, salah
satunya adalah implikasi negatif bagi para pelakunya. Di antara implikasi itu
adalah jika pernikahannya tidak tercatat secara resmi yang dibuktikan dengan
adanya akta atau surat resmi nikah, maka pihak pengadilan di Indonesia tidak
akan pernah mau memproses perkara-perkara yang berhubungan nikah siri.
Dalam
pada itu karena pernikahannya dilakukan secara rahasia, maka dapat memungkinkan
terjadinya berbagai penyimpangan dan kerugian bagi para pelakunya. Sebagai
contohnya, jika seorang istri atau perempuan yang melakukan nikah siri suatu
saat ditelantarkan atau ditinggal begitu saja oleh suaminya, maka perempuan itu
tidak memiliki kekuatan hukum, karena tidak ada bukti tertulis, untuk menggugat
suaminya.
No comments:
Post a Comment