30 April 2013

Perkawinan Siri Secara Normatif, Yuridis dan Realistis


Perkawinan Siri Secara Normatif, Yuridis dan Realitas
Oleh Moh Khairul Anwar
Pendahuluan
Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dasar-dasar perkawinan dibentuk oleh unsur-unsur alami dari kehidupan manusia itu sendiri yang meliputi kebutuhan dan fungsi biologis, melahirkan keturunan, kebutuhan akan kasih sayang dan persaudaraan, memelihara anak-anak tersebut menjadi anggota-anggota masyarakat yang sempurna (volwaardig).
Perkawinan itu sendiri mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia, karena didalamnya ada unsur-unsur hak dan kewajiban masing-masing pihak, menyangkut masalah kehidupan kekeluargaan yang harus dipenuhi, baik hak dan kewajiban suami isteri maupun keberadaan status perkawinan, anak-anak, kekayaan, waris dan faktor kependudukan di dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.
Bagi para pemeluk agama, perkawinan bersifat sakral yang mengandung ajaran-ajaran agama bagi para pemeluknya. Ritual perkawinan tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sakral. Setelah selesai ritual sakral, timbullah ikatan perkawinan antara suami dan isteri. Ikatan perkawinan merupakan unsur pokok dalam pembentukan keluarga yang harmonis dan penuh rasa cinta kasih. Seorang pria dan wanita yang dulunya merupakan pribadi yang bebas tanpa ikatan hukum, namun setelah perkawinan menjadi terikat lahir dan batin sebagai suami isteri.
Ikatan yang ada diantara mereka merupakan ikatan lahiriah, rohaniah, spiritual dan kemanusiaan. Ikatan perkawinan ini menimbulkan akibat hukum terhadap diri masing-masing suami isteri yang berupa hak dan kewajiban.

Nikah Siri Secara Normatif, Yuridis dan Realitas
Nikah Sirri terdiri dari kata Nikah dan Sirri. Kata Sirri yang berarti rahasia adalah lawan dari kata Jahri alias terang-terangan (Terbuka bagi umum). Menurut terminologi Fiqh Maliki, nikah Sirri ialah: “Nikah yang atas Pesan Suami, para saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jama¶ahnya, sekalipun keluarga setempat”.[1]
Mazhab Maliki tidak membolehkan Nikah Sirri. Nikahnya dapat dibatalkan, dan kedua pelakunya bisa dikenakan hukuman Had (dera atau rajam), jika telah terjadi hubungan seksual antara keduanya dan diakuinya atau dengan kesaksian empat orang saksi. Mazhab Hanafi dan Syafi’i juga tidak membolehkan nikah sirri.
Menurut Mazhab Hambali nikah yang dilangsungkan menurut ketentuan Syari’ah Islam adalah sah, meskipun dirahasiakan oleh kedua calon mempelai, wali, dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh.
Dari pengamatan dilapangan terdapat beberapa bentuk Nikah Sirri diantaranya Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (sirri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap abash pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat;
Kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara (dalam hal ini adalah KUA) . Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya.
Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang penting, sebagaimana peristiwa kelahiran, kematian dan lain-lain. Untuk membuktikan adanya perkawinan yang sah tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya peristiwa itu sendiri tanpa adanya bukti tertulis berdasarkan pencatatan dilembaga yang ditunjuk dengan demikian pencatatan yang kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya akta berupa Surat Nikah oleh pejabat yang berwenang maka fungsi akte merupakan alat bukti yang sempurna (authentic).
Pernikahan merupakan legalisasi penyatuan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami  istri oleh institusi agama, pemerintah atau kemasyarakatan yang memenuhi  legal procedure. Salah satu jenis pernikahan yang tidak memenuhi  legal procedure adalah nikah siri. Muhammad (1992); Duraiwisy (2010) siri berasal dari sir atau sirrun(bahasa Arab)  artinya sunyi atau rahasia. Nikah siri menurut arti katanya adalah nikah yang dilakukan sembunyi-sembunyi atau rahasia, pada perkembangannya istilah nikah siri ini kemudian dikaitkan dengan aturanaturan yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga nikah siri bermakna nikah yang tidak dicatatkan pada petugas yang telah ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini KUA,  tidak disaksikan oleh banyak orang dan tidak dilakukan dihadapan PPN (Pegawai Pencatat Nikah).
Nikah siri dianggap sah oleh penduduk setempat karena sah menurut agama Islam tetapi melanggar ketentuan pemerintah. Konsepsi dan pemaknaan nikah siri tetap eksis dari waktu ke waktu dan pada dasarnya bertujuan untuk "merahasiakan" pernikahan agar ada pihak-pihak tertentu yang tidak mengetahui terjadinya pernikahan tersebut, pemaknaan nikah siri dari sisi konsep ajaran Islam, merupakan bentuk pernikahan yang secara substantif di dalamnya terdapat indikasi kekurangan syarat dan rukun perkawinan walaupun secara formal terpenuhi, sementara dari sisi terminologi sosiologis masyarakat Indonesia dalam kerangka normatif perundang-undangan perkawinan, dimaknai pada setiap pernikahan yang tidak dicatatkan oleh lembaga yang berwenang mengurusi pernikahan (Duraiwisy, 2010; Abdul 1997).
Nikah siri dalam pandangan Islam (Muhammad, 1992) adalah nikah yang dilaksanakan sekedar untuk memenuhi ketentuan mutlak untuk sahnya akad nikah yang ditandai dengan adanya:
1. calon pengantin laki-laki;
2. wali pengantin perempuan;
3. dua orang saksi;
4. ijab dan qobul.[2]
Nikah siri dalam tinjauan sosial ada dua bentuk: pertama, pernikahan yang dilangsungkan antara mempelai lelaki dan perempuan tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi, atau dihadiri wali tanpa saksi-saksi, kemudian mereka saling berwasiat untuk merahasiakan pernikahan tersebut. Jenis pernikahan ini batil (tidak sah), karena tidak memenuhi persyaratan-persyaratannya, yaitu unsur wali dan saksisaksi dan kedua, pernikahan yang berlangsung dengan rukun-rukun dan syarat-syaratnya yang lengkap, seperti ijab kabul, wali dan saksi-saksi, akan tetapi mereka itu (suami,  istri, wali dan saksi-saksi) satu kata untuk merahasiakan pernikahan dari pengetahuan masyarakat atau sejumlah orang.
Menurut Undang-Undang No. 23 Th. 2006  tentang Adminstrasi Kependudukan bahwa perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak dan perubahan status kewarganegaraan. Semua peristiwa penting tersebut wajib dilaporkan dan dicatatkan untuk tertib administrasi dalam kependudukan. Undang-Undang Kependudukan dan Undang-Undang Perkawinan  mewajibkan suatu perkawinan dicatatkan.
Tindakan nikah siri tanpa wali, dengan wali atau tanpa ijin istri pertama  merupakan suatu pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Islam dengan modin atau kyai sebagai pelaksana (yang mengukuhkan). Pernikahan semacam ini (Wirawan dan Hariadi, 1994; Abdul, 1997)  dilakukan secara rahasia dikarenakan;  pertama,  pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; kedua, faktor biaya  atau karenatakut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; ketiga takut endapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri. Pasangan yang melaksanakan pernikahan siri (Ramli, 2007; Nurhaedi, 2003; Abdul, 1997) melakukannya dengan pertimbangan kesadaran dan tujuan tertentu yang berhubungan dengan nilai-nilai individu yang bersifat absolut. Nilai  paling dominan adalah yang terdapat dalam agama Islam, sesuai dengan tingkat pilihan, pemahaman,  keterpengaruhan pelakunya dan telah terinternalisasi, dengan alasan karena konsep nikah siri biasanya lebih mengacu pada nilai atau ajaran yang terdapat dalam agama Islam, sedangkan orientasi nilai yang terkandung dari merahasiakan pernikahannya, karena disebabkan oleh adanya beberapa anggapanmasyarakat, yaitu: (1) prosesi pernikahan yang dipimpin oleh seorang ulama, kiai, atau yang semacamnya, lebih utama (afdhal) atau memiliki nilai sakralitas yang lebih, kualitas dan integritas spiritual menjadi pertimbangan; (2) wali nikah , tidak harus oleh ayah dari pihak perempuan tetapi dapat dilimpahkan pada kyai, Ustadz atau Modin; (3) dilakukan di antara orang-orang yang dipercaya dan dalam lingkup terbatas, karena bila dilakukan dalam lingkup yang luas maka nilai kerahasiannya akan berkurang, hal ini biasanya berkaitan dengan pertimbangan bahwa orang-orang yang dipercaya atau dalam lingkup terbatas ini dianggap memiliki kesamaan pemahaman dan  persepsi tentang nikah siri.
Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Negara
Nikah siri jika dikaitkan dengan hukum  negara berkaitan dengan pencatatan perkawinan pada instansi pemerintah yang berwenang yaitu Kantor Urusan Agama, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, Undang-Undang tersebut bukanlah pertama yang mengatur tentang pencatatan perkawinan bagi muslim Indonesia, sebelumnya sudah ada Undang-Undang No.22 Tahun 1946, yang mengatur tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, disebutkan: (1) perkawinan diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah; (2) bagi pasangan yang melakukan perkawinan tanpa pengawasan dari Pegawai Pencatat Nikah dikenakan hukuman karena merupakan suatu pelanggaran. Pencatatan dan tujuan pencatatan  perkawinan ditemukan dalam penjelasannya, bahwa dicatatkannya perkawinan agar mendapat kepastian hukum dan ketertiban, kemudian dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang pencatatan perkawinan disebutkan,”tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku”, sementara pada pasal lain disebutkan,”perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Penjelasan Undang-Undang Perkawinan tersebut tentang pencatatan dan sahnya perkawinan disebutkan: (1) tidak ada perkawinan diluar hukum agama dan (2) maksud hukum agama termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan, tujuan pencatatan perkawinan yang dilakukan dihadapan dan  dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah adalah untuk terjaminnya ketertiban perkawinan. Pernikahan yang tidak dicatatkan tidak diakui oleh negara karena sama saja dengan membiarkan adanya hidup bersama di luar pernikahan, dan ini sangat merugikan para pihak yang terlibat (terutama perempuan), terlebih lagi kalau sudah ada anak-anak yang dilahirkan, mereka yang dilahirkan dari orang tua yang hidup bersama tanpa dicatatkan perkawinannya, adalah anak luar nikah yang hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu, dalam arti tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapak, dengan perkataan lain secara yuridis tidak mempunyai bapak.
Pernikahan yang telah melalui pencatatan berarti adanya kemaslahatan bagi umum, artinya kaum wanita terlindungi hak asasinya, tidak dilecehkan, jika suatu waktu sang ayah menyangkal bahwa anak tersebut bukan anak kandungnya, hal ini jelas  merugikan, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya. Pernikahan siri berdampak mengkhawatirkan atau merugikan kecuali jika kemudian perempuan tersebut melakukan pernikahan yang sah.

Penutup
Terlepas dari manfaatnya, praktik nikah siri-pun dapat menimbulkan implikasi, salah satunya adalah implikasi negatif bagi para pelakunya. Di antara implikasi itu adalah jika pernikahannya tidak tercatat secara resmi yang dibuktikan dengan adanya akta atau surat resmi nikah, maka pihak pengadilan di Indonesia tidak akan pernah mau memproses perkara-perkara yang berhubungan nikah siri.
Dalam pada itu karena pernikahannya dilakukan secara rahasia, maka dapat memungkinkan terjadinya berbagai penyimpangan dan kerugian bagi para pelakunya. Sebagai contohnya, jika seorang istri atau perempuan yang melakukan nikah siri suatu saat ditelantarkan atau ditinggal begitu saja oleh suaminya, maka perempuan itu tidak memiliki kekuatan hukum, karena tidak ada bukti tertulis, untuk menggugat suaminya.




[1] Masjfuk Zuhdi. “Nikah Sirri, Nikah di Bawah Tangan, dan Status Anaknya Menurut Hukum Islam
dan Hukum Positif” Mimbar Hukum, 60 (Maret-April, 2003), hal, 8.
[2] Thriwaty Arsal, Nikah Siri dalam Tinjauan Demografi, Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, September 2012, hlm. 162-164.

No comments: