Showing posts with label Agama. Show all posts
Showing posts with label Agama. Show all posts

16 March 2017

Risalah Sarang

Para ulama khas Nahdlatul Ulama (NU) menggelar silaturahim di Pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah pada Kamis (16/3/2017). Hadir dalam acara tersebut para ulama NU diantaranya, KH Ahmad Mustofa Bisri dan KH Maimoen Zubair. Silaturahim tersebut menghasilkan lima poin keputusan dan diberi nama ‘Risalah Sarang’.

Risalah Sarang tersebut dilandasi beberapa ayat Al Quran dan Hadist, yaitu:

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (An-Nahl: 125)”.

“Kami (Allah) tidak mengutus engkau (Muhammad) kecuali sebagai pembawa rahmat bagi semesta” (QS. Al-Anbiya`: 107).

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (Al-Hasyr: 7).

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (Al –Hujurat: 6).

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahalanya yang besar. (An Nisa: 114)

“Sesungguhnya Allah tidak mengutusku (Muhammad) sebagai orang yang mempersulit atau memperberat para hamba. Akan tetapi Allah mengutusku sebagai pengajar yang memudahkan (HR. Muslim).

“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia” (HR. Al-Baihaqi).

“Orang-orang yang menyayangi sesama, Sang Maha Penyayang menyayangi mereka. Sayangilah semua penduduk bumi niscaya penduduk langit akan menyayangimu” (HR. At-Tirmidzi).

Perpecahan adalah penyebab kelemahan, kekalahan dan kegagalan di sepanjang zaman. Bahkan pangkal kehancuran dan kemacetan, sumber keruntuhan dan kebinasaan, dan penyebab kehinaan dan kenistaan. Betapa banyak keluarga keluarga besar, semula hidup dalam keadaan makmur, rumah-rumah penuh dengan penghuni, sampai satu ketika kalajengking perpecahan merayapi mereka, bisanya menjalar meracuni hati mereka dan Syaithan pun melakukan perannya, mereka kocar-kacir tak karuan. Dan rumah-rumah mereka runtuh berantakan. (Rais Akbar Jamiyah Nahdlatul Ulama Hadlratussyekh Muhammad Hasyim Asy’ari, Muqaddimah Qanun Asasi).

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Pertama: Nahdlatul Ulama senantiasa mengawal Pancasila dan NKRI serta keberadaannya tidak dapat bisa dipisahkan dari keberadaan NKRI itu sendiri. Nahdlatul Ulama mengajak seluruh ummat islam dan bangsa Indonesia untuk senantiasa mengedepankan pemeliharaan negara dengan menjaga sikap moderat dan bijaksana dalam menanggapi berbagai masalah.

Toleransi, demokrasi dan terwujudnya akhlakul karimah dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat harus terus diperjuangkan bukan hanya demi keselamatan dan harmoni kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di Indonesia ini saja tetapi juga sebagaiminspirasi bagi dunia menuju solusi masalah-masalah peradaban yang dihadapi dewasa ini.

Kedua: Lemahnya penegakan hukum dan kesenjangan ekonomi merupakan sumber-sumber utama kegelisahan masyarakat selain masalah-masalah sosial seperti budaya korupsi, rendahnya mutu pendidikan dan sumberdaya manusia, meningkatnya kekerasan dan kemerosotan moral secara umum.

Pemerintah diimbau agar menjalankan kebijakan-kebijakan yang lebih efektif untuk mengatasi masalah-masalah tersebut termasuk dengan menerapkan kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak kepada yang lemah (affirmatif) seperti reformasi agraria, pajak progresif, pengembangan strategi pembangunan ekonomi yang lebih menjamin pemerataan serta pembangunan hukum kearah penegakan hukum yang lebih tegas dan adil dengan tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah dalam berbagai kasus yang muncul.

Penyelenggaraan negara oleh pemerintah dan unsur-unsur lainnya harus senantiasa selaras dengan tujuan mewujudkan maslahat bagi seluruh rakyat (tasharraful imam manutun bi maslahatirroiyyah).

Ketiga: Perkembangan teknologi informasi, termasuk internet dan media-media sosial, serta peningkatan penggunaannya oleh masyarakat membawa berbagai manfaat seperti sebagai sarana silaturahmi nasrul ilmi taawwun alal birri dan sebagainya, tetapi juga mendatangkan dampak-dampak negatif seperti cepatnya penyebaran fitnah dan seruan seruan kebencian, propaganda radikalisme, pornografi, dan halhal lain yang dapat merusak moral dan kerukunan masyarakat. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah yang lebih efektif baik dalam mengatasi dampak-dampak negatif tersebut maupun pencegahanpencegahannya. Pada saat yang sama para pemimpin masyarakat dihimbau untuk terus membina dan mendidik masyarakat agar mampu menyikapi informasiinformasi yang tersebar secara lebih cerdas dan bijaksana sehingga terhindar dari dampak-dampak negatif tersebut.

Keempat: Para pemimpin negara, pemimpin masyarakat, temasuk pemimpin Nahdlatul Ulama agar senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat dengan senantiasa arif dan bijaksana dalam menjalankan tugas masing-masing dengan penuh tanggung jawab adil dan amanah dengan menomorsatukan kemaslahatan masyarakat dan NKRI.

Kelima: Para ulama dalam majlis ini mengusulkan diselenggarakannya forum silaturrahmi di antara seluruh elemen-elemen bangsa untuk mencari solusi berbagai permasalahan yang ada, mencari langkah-langkah antisipatif terhadap kecenderungan-kecenderungan perkembangan dimasa depan serta rekonsiliasi diantara sesama saudara sebangsa. Nahdlatul Ulama diminta untuk mengambil inisiatif bagi terwujudnya forum tersebut
Read More >>>

14 January 2017

Mempertegas Istilah Ulama'

Belakangan ini, kerap kali kita mendengar istilah ulama yang dilekatkan kepada banyak orang. Dari siapa dan kepada siapa tanpa kategori yang pasti. Dengan sandaran bahwa orang yang memiliki banyak pengikut dan selalu memakai peci putih dan surban sudah tentu memiliki ilmu agama yang luas. Jelas itu simplikasi menyesatkan.
Ulama adalah suatu istilah yang melekat erat bagi umat Islam. Sebagai sosok pemandu dalam melestarikan ajaran Islam murni yang berdasar pada al-Quran dan Hadist. Serta tetap memuluskan jalan interpretasi dengan penuh kesadaran bahwa pikiran cenderung liar. Pikiran membutuhkan hati, supaya ketajaman analisisnya lebih sempurna.
Kajian tentang siapa ulama dengan segala kriterianya tentu saja bukanlah tema baru. Hadist nabi hingga para intelektual muslim sudah menegaskan tentang hal ini secara komprehensif. Dan saya pikir tidak ada celah untuk merekonstruksi apalagi mengkritisi kajian tersebut. Sebab menjadi ulama bukan dengan cara kompetisi seperti yang disiarkan secara live di televisi.
Seperti yang pernah diungkapkan oleh Quraish Shihab, ulama ialah orang-orang yang mempunyai pengetahuan tentang ayat-ayat Allah, baik yang bersifat kauniyah maupun Quraniyah, dan mengantarnya kepada pengetahuan tentang kebenaran Allah, takwa, dan khasysyah (takut) kepada-Nya. Pendapat ini bisa dikatakan sudah merepresentasikan semua tafsir tentang ulama.
Dengan kata lain, sesorang bisa dikatakan ulama tidak hanya melihat keilmuannya, tidak pula karena rajin ibadah, bahkan meskipun dia banyak pengikutnya. Bilamana semua itu tidak mengantarkannya untuk takut kepada Allah dan bersikap sesuai ajaran Islam, maka jangan sekali-kali mengaku sebagai ulama.
Predikat ulama bukan tentang "mengakui dan diakui", akan tetapi "memberi dan diberi". Konon pernah ada istilah "semakin tinggi ilmu seseorang maka justru dia akan semakin bodoh". Ketika pengetahuan seseorang terus bertambah-sehingga daya kritisnya otomatis kian tajam-maka setiap akan bertindak semestinya berasas manfaat. Sehingga siapapun yang mengaku sebagai ulama, sementara wataknya berseberangan, dapat dipastikan itu tidak lebih dari hayalan mereka semata.
Sehingga wajar kiranya ketika dikatakan bahwa ulama adalah pewaris para nabi. Karena hanya mereka yang memiliki tingkat keikhlasan diatas manusia pada umumnya, dalam mana menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangannya. Tutur katanya santun dan setiap yang dikatakannya bernilai pelajaran, terlepas dari siapapun lawan bicaranya.



Read More >>>

30 April 2013

Perkawinan Siri Secara Normatif, Yuridis dan Realistis


Perkawinan Siri Secara Normatif, Yuridis dan Realitas
Oleh Moh Khairul Anwar
Pendahuluan
Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dasar-dasar perkawinan dibentuk oleh unsur-unsur alami dari kehidupan manusia itu sendiri yang meliputi kebutuhan dan fungsi biologis, melahirkan keturunan, kebutuhan akan kasih sayang dan persaudaraan, memelihara anak-anak tersebut menjadi anggota-anggota masyarakat yang sempurna (volwaardig).
Perkawinan itu sendiri mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia, karena didalamnya ada unsur-unsur hak dan kewajiban masing-masing pihak, menyangkut masalah kehidupan kekeluargaan yang harus dipenuhi, baik hak dan kewajiban suami isteri maupun keberadaan status perkawinan, anak-anak, kekayaan, waris dan faktor kependudukan di dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.
Bagi para pemeluk agama, perkawinan bersifat sakral yang mengandung ajaran-ajaran agama bagi para pemeluknya. Ritual perkawinan tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sakral. Setelah selesai ritual sakral, timbullah ikatan perkawinan antara suami dan isteri. Ikatan perkawinan merupakan unsur pokok dalam pembentukan keluarga yang harmonis dan penuh rasa cinta kasih. Seorang pria dan wanita yang dulunya merupakan pribadi yang bebas tanpa ikatan hukum, namun setelah perkawinan menjadi terikat lahir dan batin sebagai suami isteri.
Ikatan yang ada diantara mereka merupakan ikatan lahiriah, rohaniah, spiritual dan kemanusiaan. Ikatan perkawinan ini menimbulkan akibat hukum terhadap diri masing-masing suami isteri yang berupa hak dan kewajiban.

Nikah Siri Secara Normatif, Yuridis dan Realitas
Nikah Sirri terdiri dari kata Nikah dan Sirri. Kata Sirri yang berarti rahasia adalah lawan dari kata Jahri alias terang-terangan (Terbuka bagi umum). Menurut terminologi Fiqh Maliki, nikah Sirri ialah: “Nikah yang atas Pesan Suami, para saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jama¶ahnya, sekalipun keluarga setempat”.[1]
Mazhab Maliki tidak membolehkan Nikah Sirri. Nikahnya dapat dibatalkan, dan kedua pelakunya bisa dikenakan hukuman Had (dera atau rajam), jika telah terjadi hubungan seksual antara keduanya dan diakuinya atau dengan kesaksian empat orang saksi. Mazhab Hanafi dan Syafi’i juga tidak membolehkan nikah sirri.
Menurut Mazhab Hambali nikah yang dilangsungkan menurut ketentuan Syari’ah Islam adalah sah, meskipun dirahasiakan oleh kedua calon mempelai, wali, dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh.
Dari pengamatan dilapangan terdapat beberapa bentuk Nikah Sirri diantaranya Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (sirri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap abash pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat;
Kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara (dalam hal ini adalah KUA) . Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya.
Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang penting, sebagaimana peristiwa kelahiran, kematian dan lain-lain. Untuk membuktikan adanya perkawinan yang sah tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya peristiwa itu sendiri tanpa adanya bukti tertulis berdasarkan pencatatan dilembaga yang ditunjuk dengan demikian pencatatan yang kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya akta berupa Surat Nikah oleh pejabat yang berwenang maka fungsi akte merupakan alat bukti yang sempurna (authentic).
Pernikahan merupakan legalisasi penyatuan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami  istri oleh institusi agama, pemerintah atau kemasyarakatan yang memenuhi  legal procedure. Salah satu jenis pernikahan yang tidak memenuhi  legal procedure adalah nikah siri. Muhammad (1992); Duraiwisy (2010) siri berasal dari sir atau sirrun(bahasa Arab)  artinya sunyi atau rahasia. Nikah siri menurut arti katanya adalah nikah yang dilakukan sembunyi-sembunyi atau rahasia, pada perkembangannya istilah nikah siri ini kemudian dikaitkan dengan aturanaturan yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga nikah siri bermakna nikah yang tidak dicatatkan pada petugas yang telah ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini KUA,  tidak disaksikan oleh banyak orang dan tidak dilakukan dihadapan PPN (Pegawai Pencatat Nikah).
Nikah siri dianggap sah oleh penduduk setempat karena sah menurut agama Islam tetapi melanggar ketentuan pemerintah. Konsepsi dan pemaknaan nikah siri tetap eksis dari waktu ke waktu dan pada dasarnya bertujuan untuk "merahasiakan" pernikahan agar ada pihak-pihak tertentu yang tidak mengetahui terjadinya pernikahan tersebut, pemaknaan nikah siri dari sisi konsep ajaran Islam, merupakan bentuk pernikahan yang secara substantif di dalamnya terdapat indikasi kekurangan syarat dan rukun perkawinan walaupun secara formal terpenuhi, sementara dari sisi terminologi sosiologis masyarakat Indonesia dalam kerangka normatif perundang-undangan perkawinan, dimaknai pada setiap pernikahan yang tidak dicatatkan oleh lembaga yang berwenang mengurusi pernikahan (Duraiwisy, 2010; Abdul 1997).
Nikah siri dalam pandangan Islam (Muhammad, 1992) adalah nikah yang dilaksanakan sekedar untuk memenuhi ketentuan mutlak untuk sahnya akad nikah yang ditandai dengan adanya:
1. calon pengantin laki-laki;
2. wali pengantin perempuan;
3. dua orang saksi;
4. ijab dan qobul.[2]
Nikah siri dalam tinjauan sosial ada dua bentuk: pertama, pernikahan yang dilangsungkan antara mempelai lelaki dan perempuan tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi, atau dihadiri wali tanpa saksi-saksi, kemudian mereka saling berwasiat untuk merahasiakan pernikahan tersebut. Jenis pernikahan ini batil (tidak sah), karena tidak memenuhi persyaratan-persyaratannya, yaitu unsur wali dan saksisaksi dan kedua, pernikahan yang berlangsung dengan rukun-rukun dan syarat-syaratnya yang lengkap, seperti ijab kabul, wali dan saksi-saksi, akan tetapi mereka itu (suami,  istri, wali dan saksi-saksi) satu kata untuk merahasiakan pernikahan dari pengetahuan masyarakat atau sejumlah orang.
Menurut Undang-Undang No. 23 Th. 2006  tentang Adminstrasi Kependudukan bahwa perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak dan perubahan status kewarganegaraan. Semua peristiwa penting tersebut wajib dilaporkan dan dicatatkan untuk tertib administrasi dalam kependudukan. Undang-Undang Kependudukan dan Undang-Undang Perkawinan  mewajibkan suatu perkawinan dicatatkan.
Tindakan nikah siri tanpa wali, dengan wali atau tanpa ijin istri pertama  merupakan suatu pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Islam dengan modin atau kyai sebagai pelaksana (yang mengukuhkan). Pernikahan semacam ini (Wirawan dan Hariadi, 1994; Abdul, 1997)  dilakukan secara rahasia dikarenakan;  pertama,  pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; kedua, faktor biaya  atau karenatakut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; ketiga takut endapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri. Pasangan yang melaksanakan pernikahan siri (Ramli, 2007; Nurhaedi, 2003; Abdul, 1997) melakukannya dengan pertimbangan kesadaran dan tujuan tertentu yang berhubungan dengan nilai-nilai individu yang bersifat absolut. Nilai  paling dominan adalah yang terdapat dalam agama Islam, sesuai dengan tingkat pilihan, pemahaman,  keterpengaruhan pelakunya dan telah terinternalisasi, dengan alasan karena konsep nikah siri biasanya lebih mengacu pada nilai atau ajaran yang terdapat dalam agama Islam, sedangkan orientasi nilai yang terkandung dari merahasiakan pernikahannya, karena disebabkan oleh adanya beberapa anggapanmasyarakat, yaitu: (1) prosesi pernikahan yang dipimpin oleh seorang ulama, kiai, atau yang semacamnya, lebih utama (afdhal) atau memiliki nilai sakralitas yang lebih, kualitas dan integritas spiritual menjadi pertimbangan; (2) wali nikah , tidak harus oleh ayah dari pihak perempuan tetapi dapat dilimpahkan pada kyai, Ustadz atau Modin; (3) dilakukan di antara orang-orang yang dipercaya dan dalam lingkup terbatas, karena bila dilakukan dalam lingkup yang luas maka nilai kerahasiannya akan berkurang, hal ini biasanya berkaitan dengan pertimbangan bahwa orang-orang yang dipercaya atau dalam lingkup terbatas ini dianggap memiliki kesamaan pemahaman dan  persepsi tentang nikah siri.
Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Negara
Nikah siri jika dikaitkan dengan hukum  negara berkaitan dengan pencatatan perkawinan pada instansi pemerintah yang berwenang yaitu Kantor Urusan Agama, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, Undang-Undang tersebut bukanlah pertama yang mengatur tentang pencatatan perkawinan bagi muslim Indonesia, sebelumnya sudah ada Undang-Undang No.22 Tahun 1946, yang mengatur tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, disebutkan: (1) perkawinan diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah; (2) bagi pasangan yang melakukan perkawinan tanpa pengawasan dari Pegawai Pencatat Nikah dikenakan hukuman karena merupakan suatu pelanggaran. Pencatatan dan tujuan pencatatan  perkawinan ditemukan dalam penjelasannya, bahwa dicatatkannya perkawinan agar mendapat kepastian hukum dan ketertiban, kemudian dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang pencatatan perkawinan disebutkan,”tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku”, sementara pada pasal lain disebutkan,”perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Penjelasan Undang-Undang Perkawinan tersebut tentang pencatatan dan sahnya perkawinan disebutkan: (1) tidak ada perkawinan diluar hukum agama dan (2) maksud hukum agama termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan, tujuan pencatatan perkawinan yang dilakukan dihadapan dan  dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah adalah untuk terjaminnya ketertiban perkawinan. Pernikahan yang tidak dicatatkan tidak diakui oleh negara karena sama saja dengan membiarkan adanya hidup bersama di luar pernikahan, dan ini sangat merugikan para pihak yang terlibat (terutama perempuan), terlebih lagi kalau sudah ada anak-anak yang dilahirkan, mereka yang dilahirkan dari orang tua yang hidup bersama tanpa dicatatkan perkawinannya, adalah anak luar nikah yang hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu, dalam arti tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapak, dengan perkataan lain secara yuridis tidak mempunyai bapak.
Pernikahan yang telah melalui pencatatan berarti adanya kemaslahatan bagi umum, artinya kaum wanita terlindungi hak asasinya, tidak dilecehkan, jika suatu waktu sang ayah menyangkal bahwa anak tersebut bukan anak kandungnya, hal ini jelas  merugikan, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya. Pernikahan siri berdampak mengkhawatirkan atau merugikan kecuali jika kemudian perempuan tersebut melakukan pernikahan yang sah.

Penutup
Terlepas dari manfaatnya, praktik nikah siri-pun dapat menimbulkan implikasi, salah satunya adalah implikasi negatif bagi para pelakunya. Di antara implikasi itu adalah jika pernikahannya tidak tercatat secara resmi yang dibuktikan dengan adanya akta atau surat resmi nikah, maka pihak pengadilan di Indonesia tidak akan pernah mau memproses perkara-perkara yang berhubungan nikah siri.
Dalam pada itu karena pernikahannya dilakukan secara rahasia, maka dapat memungkinkan terjadinya berbagai penyimpangan dan kerugian bagi para pelakunya. Sebagai contohnya, jika seorang istri atau perempuan yang melakukan nikah siri suatu saat ditelantarkan atau ditinggal begitu saja oleh suaminya, maka perempuan itu tidak memiliki kekuatan hukum, karena tidak ada bukti tertulis, untuk menggugat suaminya.




[1] Masjfuk Zuhdi. “Nikah Sirri, Nikah di Bawah Tangan, dan Status Anaknya Menurut Hukum Islam
dan Hukum Positif” Mimbar Hukum, 60 (Maret-April, 2003), hal, 8.
[2] Thriwaty Arsal, Nikah Siri dalam Tinjauan Demografi, Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, September 2012, hlm. 162-164.
Read More >>>

21 December 2011

Hikmah Dilarangnya Onani


HIKMAH DILARANGNYA ONANI

Secara psikologis, umur 7 sampai 10 tahun (laki-laki atau perempuan) merupakan masa-masa krusial. Atau populer kita kenal dengan pubertas (puberty) dan menurut agama islam disebut mukallaf, yaitu pada anak wanita timbulnya menarche (haid pertama), sedangkan anak laki-laki mulai ejaculario nocturna (bermimpi dengan mengeluarkan mani). Dengan demikian, masa pubertas ditandai dengan perubahan besar secara fisiologis dari alat-alat kelamin. Dan, secara psikis anak pada umur ini berada dalam periode adolescensi.
Pada perkembangan selanjutnya, perubahan-perubahan tersebut secara tidak langsung memberi rangsangan bagi otak untuk berfantasi. Fantasi yang dimaksud biasanya berbentuk mimikri (meniru-meniru) terhadap perilaku orang dewasa. Baik, dalam berpola tingkah, berbicara, hingga ke persoalan seksualitas. Khususnya, untuk hal yang terakhir biasanya memang dijadikan indikasi bahwa seorang anak sudah mencapai masa pubertas.
Oleh karenanya, jelas kiranya apa yang saya maksud dengan masa-masa krusial di atas. Sehingga, pada masa ini benar-benar dibutuhkan penjagaan atau kontrol dari orang tua secara intensif. Sekalipun, pada kenyataannya justru pada masa ini seorang anak sulit dikontrol, apalagi sudah terpengaruh oleh lingkungannya, seperti nonton tv, berpacaran, nonton film pono, dan sejenisnya.
Maka, kiranya sudah tepat saatnya untuk saya menjelaskan terkait bahayanya Onani, yang tidak lain berkaitan erat dengan kebiasaan pada masa pubertas.
Dalam Onani (merangsang kemaluan sendiri dengan tangan untuk mendapatkan orgasme), terkandung dua konsekuensi negatif, yang kedua-duanya berakibat buruk secara fisik dan pikiran (mental). Dalam mana, hal ini senada seperti dikatakan oleh para dokter.
Adapun konsekuensi negatifnya yang membahayakan fisik: Pertama, fisik menjadi lemah, kurus, dan mengaburkan pandangan mata. Pada bagian ini dikarenakan kenikmatan yang didapatkan dari onani berlipat-lipat dibanding melakukan hubungan intim langsung. Sehingga, sudah pasti menguras energi labih banyak. Terkait hal ini, terdapat beberapa fakta aneh tapi nyata (unbelieveble) di beberapa Negara di luar negeri. Di Brazil, seorang bocah laki-laki berusia 16 tahun ditemukan meninggal dunia setelah melakukan masturbasi sebanyak 42 kali tanpa henti dalam satu malam. Ibu si anak mengkonfirmasikan bahwa anaknya memiliki masalah kecanduan seks dan sudah berencana membawanya ke dokter tetapi terlambat. Bahkan, menurut pengakuan teman-temannya bocah terseebut memiliki ketertarikan yang ekstrim terhadap seks. Tercatat si anak bersekolah di kota Rubiato, di kawasan Bahia, Brazil.[i]
Pada November 1997,Vokalis INXS, Michael Hutchence, ditemukan tewas setelah melakukan kegiatan 'Auto Erotic Asphyxia'.[ii] Sedangkan, pada bulan Juli 2009, aktor "Kill Bill" David Carradine, ditemukan meninggal di kamar hotelnya di Thailand setelah melakukan kegiatan serupa juga. Selanjutnya, berita menggemparkan muncul dari kalangan presenter tv. Yaitu, presenter BBC, Kristian Digby, ditemukan meninggal di rumahnya di London. Polisi mengatakan pemuda berusia 32 tahun itu meninggal akibat melakukan masturbasi berbahaya atau disebut "Kegiatan seks yang menyebabkan bencana".[iii] Di TKP, ditemukan ikat pinggang dan kantung plastik. Kegiatan masturbasi Kristian biasa disebut masturbasi Auto Erotic ASPHYXIA. Kegiatan itu adalah kondisi dimana pelaku melakukan masturbasi sambil menjerat leher hingga kehabisan nafas, memang banyak dikenal sebagai kegiatan yang sensasional dan memberi kenikmatan luar biasa bagi pelakunya, meski sangat berbahaya.
Dan tentu masih banyak lagi kejadian-kejadian aneh yang berkaitan dengan tema pembahasan kita kali ini. Masturbasi atau onani adalah aktifitas seksual non penetrasi yang dilakukan sendiri atau dengan bantuan pasangan dengan tujuan mencapai kepuasan seksual. Pada dasarnya masturbasi tidak memiliki dampak negatif selain masalah psikologis yang mungkin muncul. Kejadian adanya remaja muda yang meninggal dunia karena terlalu sering masturbasi perlu di teliti lebih lanjut.
Kedua, wajah berubah warna menjadi kekuning-kuningan serta di dalamnya tanpak pula warna kebiru-biruan, kedua tangan kering, kulit keriput. Ketiga, fisik senantiasa gemetar saat berhadap-hadapan dengan orang lain, kepala tertunduk, ditambah anggota kemaluan semakin melemah secara drastis.
Sementara, konsekuensi negatif yang langsung berdampak pada pikiran (mental): Pertama, menjadikan pikiran beku dan berkecenderungan jahat, serta menjadikan orang pemarah tanpa ada sebabnya; keras kepala. Kedua, pikirannya sering berubah-ubah atas segala hal; dan tidak konsisten, jauh dari teman-temannya, karena dia lebih senang menyendiri.
Berbagai penyakit atau kelainan seksual lainnya, adalah: Homoseksuality (Lesbianism, Sodomi), Fetishism, Paedophilia (kelainan perilaku seks yang lebih menyukai anak di bawah umur sebagai pasangan seksnya), Transvetism, Exhibitionism. Jenis kelainan seksual lainnya, misalnya Erotomania (gila, cinta gila), Masochism (kelainan jiwa seksual, di mana untuk mencapai kepuasan seksual harus terlebih dahulu menyakiti atau disakiti{secara jasmani atau rohani} oleh mitra senggamanya), Nocrophilia, Sadism (seseorang akan dapat memenuhi kepuasan seksualnya bilamana menyiksa atau disiksa terlebih dahulu mitra seksualnya), dan Voyeurism.
Alasannya, sesungguhnya kenikmatan yang didapat dari Onani parallel dengan 12 kali dari melakukan hubungan intim, bahkan tak jarang mengantarkan pada kematian. Dalam sebuah hadist dikatakan, bahwasanya orang yang terbiasa melakukan onani, maka akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tangan mengandung layaknya wanita hami. Konsekuensi ini bisa dipahami bahwasanya kedua tangan diberikan oleh tuhan untuk melakukan kebaikan, misalnya menolong orang lain, membuat karya ilmiah sebagai bentuk kreativitas-selain berguna untuk diri sendiri juga berguna bagi orang lain-, dan lain sebagainya. Maka, sudah tentu Allah durhaka bila bagian dari ciptaannya digunakan untuk hal-hal yang tidak wajar, bahkan menentang laranganNya. 
Sumber:
1.      Dr. Tirmizi, Kesehatan Jiwa, penerbit Bulan Bintang. Jakarta:1975.
2.      Utd. Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi, Hikmatu Al-Tasyri’ Wa Falsafatuhu, Indonesia.


2.       
[ii] http://99ratiz.blogspot.com/2011/02/presenter-dunia-meninggal-setelah.html" rel="canonical">. Diunduh pada 21 Desember 2011 13:46:42
 
Read More >>>