A. PENGERTIAN
HUKUM PIDANA
Merumuskan hukum pidana ke dalam rangakaian kata
untuk dapat memberikan sebuah pengertian yang komprehensif tentang apa yang
dimaksud dengan hukum pidana adalah sangat sukar. Namun setidaknya dengan
merumuskan hukum pidana menjadi sebuah penger-tian dapat membantu memberikan
gambaran/deskripsi awal tentang hukum pidana. Banyak pengertian dari hukum
pidana yang diberikan oleh para ahli hukum pidana diantaranya adalah sebagai
berikut:
W.L.G.
Lemaire
Hukum
pidana itu itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan
larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan
suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem
norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk
melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukum itu dapat
dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi
tindakan-tindakan tersebut.
Simons
Menurut
Simons hukum pidana itu dapat dibagi menjadi hukum pidana dalam arti objek tif
atau strafrecht in objectieve zin dan hukum pidana dalam arti subjektif
atau strafrecht in subjectieve zin.
Hukum
pidana dalam arti objek tif adalah hukum pidana yang berlaku, atau yang juga
disebut sebagai hukum positif atau ius poenale.
Simons merumuskan hukum pidana dalam arti objek tif
sebagai:
1.
Keseluruhan larangan dan perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa yaitu
suatu pidana apabila tidak ditaati;
2. Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat
untuk penjatuhan pidana, dan;
3.
Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk pen-jatuhan dan penerapan
pidana
Hukum
pidana dalam arti subjektif atau
ius puniendi bisa diartikan secara luas
dan sempit, yaitu sebagai berikut:
1.
Dalam arti luas:
Hak
dari negara atau alat-alat perlengkapan negara untuk mengenakan atau mengancam
pidana terhadap perbuatan tertentu;
2.
Dalam arti sempit:
Hak untuk menuntut
perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang
melakukan perbuatan yang dilarang. Hak ini dilakukan oleh badan-badan
peradilan. Jadi ius puniendi adalah hak mengenakan pidana. Hukum pidana
dalam arti subjektif (ius puniendi) yang merupakan peraturan yang
mengatur hak negara dan alat perlengkapan negara untuk mengancam, menjatuhkan
dan melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melanggar larangan dan
perintah yang telah diatur di dalam hukum pidana itu diperoleh negara dari
peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti objek
tif (ius poenale). Dengan kata lain ius puniendi harus
berdasarkan kepada ius poenale.
B. PEMBAGIAN
HUKUM PIDANA
Hukum
pidana dapat dibagi/dibedakan dari berbagai segi, antara lain sebagai berikut:
1.
Hukum pidana dalam arti objek tif dan hukum pidana dalam arti subjektif.
2.
Hukum pidana materiil dan hukum pidana formil
Menurut
van Hattum:
a. Hukum pidana materiil yaitu semua ketentuan dan peraturan
yang menunjukkan tentang tindakan-tindakan yang mana adalah merupakan
tindakan-tindakan yang dapat dihukum, siapakah orangnya yang dapat
dipertanggungjawabkan ter-hadap tindakan-tindakan tersebut dan hukuman yang
bagai-mana yang dapat dijatuhkan terhadap orang tersebut, disebut juga dengan
hukum pidana yang abstrak.
b. Hukum pidana formil memuat peraturan-peraturan yang
mengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus
diberlakukan secara konkrit. Biasanya orang menyebut jenis hukum pidana ini
sebagai hukum acara pidana.
3. Hukum pidana yang dikodifikasikan (gecodificeerd)
dan hukum pidana yang tidak dikodifikasikan (niet gecodificeerd):
a. Hukum pidana yang dikodifikasikan misalnya adalah: Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, dan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
b. Hukum pidana yang tidak dikodifikasikan misalnya berbagai
ketentuan pidana yang tersebar di luar KUHP, seperti UU Tindak Pidana Korupsi
(UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),
UU (drt) No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, UU (drt) No. 12 Tahun
1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, UU No. 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Me-nyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, UU No. 21 Tahun 2007 ten-tang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang, dan peraturan lainnya yang di dalamnya mengandung
sanksi berupa pidana.
4.
Hukum pidana bagian umum (algemene deel) dan hukum pidana bagian khusus
(bijzonder deel)
a.
Hukum pidana bagian umum ini memuat asas-asas umum sebagaimana yang diatur di
dalam Buku I KUHP yang menga-tur tentang Ketentuan Umum;
b.
Hukum pidana bagian khusus itu memuat/mengatur tentang Kejahatan-kejahatan dan
Pelanggaran-pelanggaran, baik yang terkodifikasi maupun yang tidak
terkodifikasi.
5. Hukum pidana umum (algemeen strafrecht) dan hukum
pidana khusus bijzonder strafrecht).
van
Hattum dalam P.A.F. Lamintang menyebutkan bahwa hukum pidana umum adalah hukum
pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang
(umum), sedang-kan hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja
telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang ter-tentu saja misalnya bagi
anggota Angkatan Besenjata, ataupun merupakan hukum pidana yang mengatur tindak
pidana tertentu saja misalnya tindak pidana fiscal.
6.
Hukum pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis
Hukum
adat yang beraneka ragam di Indonesia masih diakui ber-laku sepanjang tidak
bertentangan dengan Pancasila. Hukum adat pada umumnya tidak tertulis. Menurut
Wirjono, tidak ada hukum adat kebiasaan (gewoonterecht) dalam rangkaian
hukum pidana. Ini resminya menurut Pasal 1 KUHP, tetapi sekiranya di desa-desa
daerah pedalaman di Indonesia ada sisa-sisa dari peraturan kepidanaan yang
berdasar atas kebiasaan dan yang secara konkrit, mungkin sekali hal ini
berpengaruh dalam menafsirkan pasal-pasal dari KUHP.
7. Hukum pidana umum (algemeen strafrecht) dan hukum
pidana lokal (plaatselijk strafrecht)
Hukum
pidana umum atau hukum pidana biasa ini juga disebut sebagai hukum pidana
nasional.17 Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dibentuk oleh Pemerintah
Negara Pusat yang berlaku bagi subjek hukum yang berada dan berbuat melanggar
larangan hukum pidana di seluruh wilayah hukum negara. Sedangkan hukum pidana
lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh Pemerintah Daerah yang berlaku bagi
subjek hukum yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana di dalam
wilayah hukum pemerintahan daerah tersebut. Hukum pidana lokal dapat dijumpai
di dalam Peraturan Daerah baik tingkat Propinsi, Kabupaten maupun Pemerintahan
Kota.
C. SIFAT
HUKUM PIDANA
Hukum
pidana mempunyai dua unsur pokok yang berupa norma dan sanksi, dengan fungsi
sebagai ketentuan yang harus ditaati oleh setiap orang di dalam pergaulan hidup
bermasyarakat dan untuk menjamin ke-tertiban hukum, maka hubungan hukum yang
ada dititikberatkan kepada kepentingan umum.
Pompe
menyatakan bahwa yang dititikberatkan oleh hukum pidana dalam pertumbuhannya
pada waktu sekarang adalah kepentingan umum, kepentingan masyarakat. Hubungan
hukum yang ditimbulkan oleh perbuatan orang dan menimbulkan pula dijatuhkannya
pidana, di situ bukanlah suatu hubungan koordinasi antara yang bersalah dengan
yang dirugikan, melainkan hubungan itu bersifat subordinasi dari yang bersalah
terhadap pemerintah, yang ditugaskan untuk memperhatikan kepentingan rakyat.
Sifat
hukum pidana sebagai hukum publik antara lain dapat diketahui berdasarkan:
1. Suatu tindak pidana itu tetap ada, walaupun tindakannya
itu telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari korbannya;
2. Penuntutan menurut hukum pidana itu tidak digantungkan
kepada keinginan dari orang yang telah dirugikan oleh suatu tindak pidana yang
telah dilakukan oleh orang lain.
3. Biaya penjatuhan pidana dipikul oleh negara sedangkan
pidana denda dan perampasan barang menjadi menjadi penghasilan negara
Menurut
Wirjono Prodjodikoro, hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal
ini didasarkan kepada hubungan hukum yang diatur di dalam hukum pidana titik
beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada
kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu
dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada
kehendak seo-rang individu, yang
in concreto langsung dirugikan,
melainkan diserah-kan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentinan umum.
Misalnya dalam hal terjadinya tindak pidana penipuan, penuntutan seorang penipu
tidak tergantung kepada kehendak orang yang ditipu, melainkan kewe-nangan
instansi Kejaksaan sebagai alat pemerintah. Hanya saja sebagai kekecualian, ada
beberapa tindak pidana yang hanya dapat diajukan ke pengadilan atas pengaduan (
klacht)
dari orang yang diganggu kepen-tingannya, misalnya tindak pidana penghinaan dan
perzinahan.
D.
Fungsi Dan Tujuan Hukum Pidana
Berkenaan dengan tujuan hukum pidana (Strafrechtscholen)
dikenal dua aliran tujuan dibentuknya peraturan hukum pidana, yaitu:
1.
Aliran klasik
Menurut aliran klasik (de
klassieke school/de klassieke richting) tujuan susunan hukum pidana itu
untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa (Negara). Peletak dasarnya
adalah Markies van Beccaria yang menulis tentang "Dei delitte edelle
pene" (1764). Di dalam tulisan itu menuntut agar hukum pidana harus
diatur dengan undang-undang yang harus tertulis. Pada zaman sebelum pengaruh
tulisan Beccaria itu, hukum pidana yang ada sebagian besar tidak tertulis dan
di samping itu kekuasaan Raja Absolute dapat menyelenggarakan pengadilan yang
sewenang-wenang dengan menetapkan hukum menurut perasaan dari hakim sendiri.
Penduduk tidak tahu pasti perbuatan mana yang dilarang dan beratnya pidana yang
diancamkan karena hukumnya tidak tertulis. Proses pengadilan berjalan tidak
baik, sampai terjadi peristiwa yang menggemparkan rakyat seperti di Perancis
dengan kasus Jean Calas te Toulouse (1762) yang dituduh membunuh anaknya
sendiri bernama Mauriac Antoine Calas, karena anaknya itu terdapat mati di
rumah ayahnya. Di dalam pemeriksaan Calas tetap tidak mengaku dan oleh hakim
tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana mati dan pelaksanaannya dengan guillotine.
Masyarakat tidak puas, yang menganggap Jean Calas tidak ber-salah membunuh
anaknya, sehingga Voltaire mengecam putusan pengadilan itu, yang ternyata
tuntutan untuk memeriksa kembali perkara Calas itu dikabulkan. Hasil
pemeriksaan ulang menyata-kan Mauriac mati dengan bunuh diri. Masyarakat
menjadi gempar karena putusan itu, dan selanjutnya pemuka-pemuka masyarakat
seperti J.J. Rousseau dan Montesquieu turut menuntut agar kekuasaan Raja dan
penguasa-penguasanya agar dibatasi oleh hukum tertulis atau undang-undang.
Semua peristiwa yang diabadikan itu adalah usaha untuk melindungi individu guna
kepentingan hukum perseorangan.
Oleh karenanya mereka
menghendaki agar diadakan suatu pera-turan tertulis supaya setiap orang
mengetahui tindakan-tindakan mana yang terlarang atau tidak, apa ancaman
hukumannya dan lain sebagainya. Dengan demikian diharapkan akan terjamin
hak-hak manusia dan kepentingan hukum perseorangan. Peraturan tertulis itu akan
menjadi pedoman bagi rakyat, akan melahirkan kepas-tian hukum serta dapat
menghindarkan masyarakat dari kese-wenang-wenangan. Pengikut-pengikut ajaran
ini menganggap bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk menjamin kepentingan
hukum individu.30 Setiap perbuatan yang dilakukan oleh sese-orang (individu)
yang oleh undang-undang hukum pidana dila-rang dan diancam dengan pidana harus
dijatuhkan pidana. Menu-rut aliran klasik, penjatuhan pidana dikenakan tanpa
memper-hatikan keadaan pribadi pembuat pelanggaran hukum, mengenai
sebab-sebab yang mendorong dilakukan kejahatan (etiologi kriminil) serta
pidana yang bermanfaat, baik bagi orang yang me-lakukan kejahatan maupun bagi
masyarakat sendiri (politik kriminil).
2.
Aliran modern
Aliran modern (de
moderne school/de moderne richting) menga-jarkan tujuan susunan hukum
pidana itu untuk melindungi masya-rakat terhadap kejahatan. Sejalan dengan
tujuan tersebut, perkem-bangan hukum pidana harus memperhatikan kejahatan serta
kea-daan penjahat.32 Kriminologi yang objek penelitiannya antara lain adalah
tingkah laku orang perseorangan dan atau masyarakat ada-lah salah satu ilmu
yang memperkaya ilmu pengetahuan hukum pidana. Pengaruh kriminologi sebagai
bagian dari social science menimbulkan suatu aliran baru yang menganggap
bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk memberantas kejahatan agar ter-lindungi
kepentingan hukum masyarakat.
Sedangkan menurut Sudarto fungsi hukum pidana itu
dapat dibedakan sebagai berikut:
1.
Fungsi yang umum
Hukum pidana merupakan
salah satu bagian dari hukum, oleh karena itu fungsi hukum pidana juga sama
dengan fungsi hukum pada umumnya, yaitu untuk mengatur hidup kemasyarakatan
atau untuk menyelenggarakan tata dalam masyarakat;
2.
Fungsi yang khusus
Fungsi khusus bagi
hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang
hendak memper-kosanya (rechtsguterschutz) dengan sanksi yang berupa
pidana yang sifatnya lebih tajam jika dibandingkan dengan sanksi yang terdapat
pada cabang hukum lainnya. Dalam sanksi pidana itu terdapat suatu tragic (suatu
yang menyedihkan) sehingga hukum pidana dikatakan sebagai „mengiris dagingnya
sendiri‟ atau seba-gai „pedang bermata dua‟, yang bermakna bahwa hukum pidana
bertujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan hukum (misalnya: nyawa,
harta benda, kemerdekaan, kehormatan), namun jika terjadi pelanggaran terhadap
larangan dan perintahnya justru mengenakan perlukaan (menyakiti) kepentingan
(benda) hukum si pelanggar. Dapat dikatakan bahwa hukum pidana itu memberi
aturan-aturan untuk menaggulangi perbuatan jahat. Dalam hal ini perlu diingat
pula, bahwa sebagai alat social control fungsi hukum pidana adalah subsidair,35
artinya hukum pidana hendaknya baru diadakan (dipergunakan) apabila usaha-usaha
lain kurang memadai.
Menurut Van Bemmelen, hukum pidana itu membentuk
norma-norma dan pengertian-pengertian yang diarahkan kepada tujuannya sendiri,
yaitu menilai tingkah laku para pelaku yang dapat dipidana.
Van Bemmelen menyatakan, bahwa hukum pidana itu sama saja dengan bagian lain
dari hukum, karena seluruh bagian hukum menentukan peraturan untuk menegakkan
norma-norma yang diakui oleh hukum. Akan tetapi dalam satu segi, hukum pidana
menyimpang dari bagian hukum lainnya, yaitu dalam hukum pidana dibicarakan soal
penambahan penderitaan dengan sengaja dalam bentuk pidana, walaupun juga pidana
itu mempunyai fungsi yang lain dari pada menambah penderitaan. Tujuan utama
semua bagian hukum adalah menjaga ketertiban, ketenangan, kesejahteraan dan
kedamaian dalam masyarakat, tanpa dengan sengaja menimbulkan penderitaan.
E.
SUMBER HUKUM PIDANA
Kebutuhan
masyarakat atas hukum pidana semakin nyata dan untuk keperluan itu, para ahli
hukum pidana telah memikirkan agar hukum pidana dapat “pasti” dan “adil”
sehingga timbullah bentuk-bentuk hukum pidana yang dirumuskan dalam
undang-undang dan atau kitab undang-undang (kodifikasi). Namun hal ini tidak
berarti hukum pidana yang ada di setiap negara di dunia, berbentuk
undang-undang dan kodi-fikasi. Negara-negara yang menganut sistem hukum
Anglo-Saxon hampir seluruhnya tidak mengenal hukum pidana dalam bentuk
kodifikasi dan hanya sebagian kecil negara-negara itu yang mempunyai kodifikasi
hukum pidana.
Sumber hukum merupakan asal atau tempat untuk
mencari dan menemukan hukum. Tempat untuk menemukan hukum, disebut dengan
sumber hukum dalam arti formil. Menurut Sudarto sumber hukum pidana Indonesia
adalah sebagai berikut:
1.
Sumber utama hukum pidana Indonesia adalah hukum yang tertulis
Induk
peraturan hukum pidana positif adalah KUHP, yang nama aslinya adalah Wetboek
van Strafrecht voor nederlandsch indie (W.v.S), sebuah Titah Raja (Koninklijk
Besluit) tanggal 15 Oktober 1915 No. 33 dan mulai berlaku sejak tanggal 1
Januari 1918. KUHP atau W.v.S.v.N.I. ini merupakan copie (turunan) dari
Wetboek van Strafrecht Negeri Belanda, yang selesai dibuat tahun 1881
dan mulai berlaku pada tahun 1886 tidak seratus persen sama, melainkan diadakan
penyimpangan-penyimpangan menurut kebutuhan dan keadaan tanah jajahan Hindia
Belanda dulu, akan tetapi asas-asas dan dasar filsafatnya tetap sama.
KUHP
yang sekarang berlaku di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal
17-8-1945 mendapat perubahan-perubahan yang penting berdasarkan Undang-undang
No. 1 Tahun 1942 (Undang-undang Pemerintah RI, Yogyakarta), Pasal 1 berbunyi:
“Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden RI tertanggal 10 Oktober
1945 No. 2 menetapkan, bahwa peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku ialah
peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942”.
2.
Hukum pidana adat
Di daerah-daerah
tertentu dan untuk orang-orang tertentu hukum pidana yang tidak tertulis juga
dapat menjadi sumber hukum pidana. Hukum adat yang masih hidup sebagai
delik adat masih dimungkinkan menjadi salah satu sumber hukum pidana, hal ini
didasarkan kepada Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951 (L.N. 1951-9) Pasal 5
ayat 3 sub b. Dengan masih berlakunya hukum pidana adat (meskipun untuk orang
dan daerah tertentu saja) maka sebenarnya dalam hukum pidana pun masih ada
dualisme. Namun harus disadari bahwa hukum pidana tertulis tetap mempunyai
peranan yang utama sebagai sumber hukum. Hal ini sesuai dengan asas legalitas
yang tercantum dalam Pasal 1 KUHP.
3.
Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan)
M.v.T. adalah
penjelasan atas rencana undang-undang pidana, yang diserahkan oleh Menteri
Kehakiman Belanda bersama dengan Rencana Undang-undang itu kepada Parlemen
Belanda. RUU ini pada tahun 1881 disahkan menjadi UU dan pada tanggal 1
September 1886 mulai berlaku. M.v.T. masih disebut-sebut dalam pembicaraan KUHP
karena KUHP ini adalah sebutan lain dari W.v.S. untuk Hindia Belanda. W.v.S.
Hindia Belanda (W.v.S.N.I.) ini yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1918 itu
adalah copy dari W.v.s. Belanda tahun 1886. Oleh karena itu M.v.T. dari
W.v.S. Belanda tahun 1886 dapat digunakan pula untuk memperoleh penjelasan dari
pasal-pasal yang tersebut di dalam KUHP yang sekarang berlaku.
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar
Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Sinar Baru, 1984), h. 10.