Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

14 January 2017

Balada Hukum Indonesia

Logika bangsa Indonesia terus diobok-obok dengan suguhan pemberitaan yang tidak merepresentasikan akal sehat. Alih-alih solusi, justru menyiram minyak di tengah kobaran api gejolak sosial.
Maaf, sungguh maaf, kondisi bangsa kita sedang gawat. Masyarakat bawah tidak diberikan pilihan untuk menuntut hal substantif yang menjadi haknya. Sedangkan kalangan akademis hanya menunduk di belakang meja intelektualitasnya, sembari berlagak bijak tapi sejatinya tidak sedikit pun beranjak.
Masih ingatkah dengan kasus Jessica-Mirna? Secangkir kopi maut yang diusung menggunakan hukum ala penjajah. Siapa yang tidak disukai (meskipun pada dasarnya tidak melakukan kesalahan), baik oleh karena perilakunya, mengancam bisnis, patut dikorbankan, atau apapun itu, pasti akan dihukum.
Fakta hukum semacam ini, semestinya menjadi pukulan telak bagi sarjana, praktisi, dan ahli hukum Indonesia. Bagaimana tidak, sepanjang persidangan ditayangkan secara live oleh beberapa stasiun televisi. Ya, tentu saja tanpa memperhitungkan efek positif dan negatifnya bagi publik. Meskipun, banyak dari yang sebelumnya buta terhadap ilmu hukum pada akhirnya sedikit mendapatkan pencerahan berkat tayangan tersebut.
Akan tetapi, benarkah unsur edukatif itu yang jadi tujuan penayangannya? Saya rasa tidak. Sebab pada gilirannya, tidak ada satupun bukti yang menyatakan bahwa Jessicalah sang ratu sianida, meskipun tetap saja hakim menjatuhkan vonis 20 tahun. Padahal intinya bukan vonis Jessica, melainkan siapa pembunuh sebenarnya (disertai bukti yang kuat) berikut motif pembunuhannya.
Sangat disadari bahwa penulis juga terbilang buta ilmu hukum, hanya saja khusus untuk kasus ini saya pikir tidak mengejawantahkan hukum berkeadilan. Belum lagi, tim penyidik kepolisian juga tidak mampu mengungkap latar belakang dari kedua keluarga. Sebab jika hal ini bisa dilakukan, setidaknya akan sedikit terurai apa dibalik kasus ini. Selanjutnya, siapa yang menang? Lagi-lagi jawabannya adalah media yang retingnya menanjak.
Selanjutnya, kasus Ahok dengan surat al-Ma'idahnya. Sontak ketika potongan video pertama kali di-upload di salah satu media sosial, sikap reaktif langsung muncul dari beberapa ormas Islam. Tentu sebelum mereka meneliti video secara utuh. Beragam pro kontra pun akhirnya bergulir baik dari tokoh maupun ormas Islam. Demi menjaga ketentraman bangsa Indonesia, maka didoronglah kasus ini diselesaikan secara hukum. Ketika laporan diajukan atas dasar pelecehan agama Islam, pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti dan saksi perihal kasus ini.
Ada dua hal yang menarik dari kasus ini. Pertama, adanya tuntutan dari ormas Islam agar Ahok diproses secara hukum. Kedua, pihak kepolisian yang menjalankan tugas hukumnya. Dengan demikian, polisi tidak bertindak bukan karena adanya tuntutan, melainkan memang karena ada laporan. Memang begitulah proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dari sini semestinya tidak ada lagi gejolak di masyarakat, demi menghormati tugas kepolisian. Akan tetapi tidak demikian adanya, tanggal 4 november akan terjadi demo besar-besaran di ibu kota yang dinahkodai oleh FPI. Ormas islam radikal yang satu inilah yang sedari awal memang mengutuk Ahok serta menuntut diproses hukum. Sementara hukum berjalan, akan tetapi tidak ada sikap penghormatan dari pihak FPI.
Bagi yang menggunakan akal sehat, maka sudah pasti akan memandang aksi ini memiliki agenda yang terlepas dari tujuan awalnya. Apakah ada campur tangan pihak asing, murni adu domba, agenda politik, atau apapun itu namanya, yang pasti aksi ini seharusnya digagalkan agar tidak membuat resah masyarakat bawah.

Sebagai warga asli pribumi tentu saja penulis merasa geram dengan pemerintah saat ini yang cenderung tidak tegas. Sesuatu yang sudah jelas bikin kegaduhan tidak mampu diantisipasi sedari awal. Apakah intelejen kita sudah sedemikian lemah, sehingga tidak bisa mencium gerakan-gerakan yang mengancam keutuhan bangsa indonesia. 
Read More >>>

30 April 2013

HUKUM PIDANA

A.       PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Merumuskan hukum pidana ke dalam rangakaian kata untuk dapat memberikan sebuah pengertian yang komprehensif tentang apa yang dimaksud dengan hukum pidana adalah sangat sukar. Namun setidaknya dengan merumuskan hukum pidana menjadi sebuah penger-tian dapat membantu memberikan gambaran/deskripsi awal tentang hukum pidana. Banyak pengertian dari hukum pidana yang diberikan oleh para ahli hukum pidana diantaranya adalah sebagai berikut:
W.L.G. Lemaire
Hukum pidana itu itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukum itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.
Simons
Menurut Simons hukum pidana itu dapat dibagi menjadi hukum pidana dalam arti objek tif atau strafrecht in objectieve zin dan hukum pidana dalam arti subjektif atau strafrecht in subjectieve zin.
Hukum pidana dalam arti objek tif adalah hukum pidana yang berlaku, atau yang juga disebut sebagai hukum positif atau ius poenale.
Simons merumuskan hukum pidana dalam arti objek tif sebagai:
1. Keseluruhan larangan dan perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati;
2. Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana, dan;
3. Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk pen-jatuhan dan penerapan pidana
Hukum pidana dalam arti subjektif atau ius puniendi bisa diartikan secara luas dan sempit, yaitu sebagai berikut:[1]
1. Dalam arti luas:
Hak dari negara atau alat-alat perlengkapan negara untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu;
2. Dalam arti sempit:
Hak untuk menuntut perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang. Hak ini dilakukan oleh badan-badan peradilan. Jadi ius puniendi adalah hak mengenakan pidana. Hukum pidana dalam arti subjektif (ius puniendi) yang merupakan peraturan yang mengatur hak negara dan alat perlengkapan negara untuk mengancam, menjatuhkan dan melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melanggar larangan dan perintah yang telah diatur di dalam hukum pidana itu diperoleh negara dari peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti objek tif (ius poenale). Dengan kata lain ius puniendi harus berdasarkan kepada ius poenale.
B.     PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
Hukum pidana dapat dibagi/dibedakan dari berbagai segi, antara lain sebagai berikut:
1. Hukum pidana dalam arti objek tif dan hukum pidana dalam arti subjektif.
2. Hukum pidana materiil dan hukum pidana formil
Menurut van Hattum:
a. Hukum pidana materiil yaitu semua ketentuan dan peraturan yang menunjukkan tentang tindakan-tindakan yang mana adalah merupakan tindakan-tindakan yang dapat dihukum, siapakah orangnya yang dapat dipertanggungjawabkan ter-hadap tindakan-tindakan tersebut dan hukuman yang bagai-mana yang dapat dijatuhkan terhadap orang tersebut, disebut juga dengan hukum pidana yang abstrak.
b. Hukum pidana formil memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara konkrit. Biasanya orang menyebut jenis hukum pidana ini sebagai hukum acara pidana.[2]
3. Hukum pidana yang dikodifikasikan (gecodificeerd) dan hukum pidana yang tidak dikodifikasikan (niet gecodificeerd):
a. Hukum pidana yang dikodifikasikan misalnya adalah: Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
b. Hukum pidana yang tidak dikodifikasikan misalnya berbagai ketentuan pidana yang tersebar di luar KUHP, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), UU (drt) No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, UU (drt) No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Me-nyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 21 Tahun 2007 ten-tang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan peraturan lainnya yang di dalamnya mengandung sanksi berupa pidana.
4. Hukum pidana bagian umum (algemene deel) dan hukum pidana bagian khusus (bijzonder deel)
a. Hukum pidana bagian umum ini memuat asas-asas umum sebagaimana yang diatur di dalam Buku I KUHP yang menga-tur tentang Ketentuan Umum;
b. Hukum pidana bagian khusus itu memuat/mengatur tentang Kejahatan-kejahatan dan Pelanggaran-pelanggaran, baik yang terkodifikasi maupun yang tidak terkodifikasi.
5. Hukum pidana umum (algemeen strafrecht) dan hukum pidana khusus bijzonder strafrecht).
van Hattum dalam P.A.F. Lamintang menyebutkan bahwa hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang (umum), sedang-kan hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang ter-tentu saja misalnya bagi anggota Angkatan Besenjata, ataupun merupakan hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu saja misalnya tindak pidana fiscal.
6. Hukum pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis
Hukum adat yang beraneka ragam di Indonesia masih diakui ber-laku sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. Hukum adat pada umumnya tidak tertulis. Menurut Wirjono, tidak ada hukum adat kebiasaan (gewoonterecht) dalam rangkaian hukum pidana. Ini resminya menurut Pasal 1 KUHP, tetapi sekiranya di desa-desa daerah pedalaman di Indonesia ada sisa-sisa dari peraturan kepidanaan yang berdasar atas kebiasaan dan yang secara konkrit, mungkin sekali hal ini berpengaruh dalam menafsirkan pasal-pasal dari KUHP.
7. Hukum pidana umum (algemeen strafrecht) dan hukum pidana lokal (plaatselijk strafrecht)
Hukum pidana umum atau hukum pidana biasa ini juga disebut sebagai hukum pidana nasional.17 Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dibentuk oleh Pemerintah Negara Pusat yang berlaku bagi subjek hukum yang berada dan berbuat melanggar larangan hukum pidana di seluruh wilayah hukum negara. Sedangkan hukum pidana lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh Pemerintah Daerah yang berlaku bagi subjek hukum yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana di dalam wilayah hukum pemerintahan daerah tersebut. Hukum pidana lokal dapat dijumpai di dalam Peraturan Daerah baik tingkat Propinsi, Kabupaten maupun Pemerintahan Kota.
C.    SIFAT HUKUM PIDANA
Hukum pidana mempunyai dua unsur pokok yang berupa norma dan sanksi, dengan fungsi sebagai ketentuan yang harus ditaati oleh setiap orang di dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan untuk menjamin ke-tertiban hukum, maka hubungan hukum yang ada dititikberatkan kepada kepentingan umum.
Pompe menyatakan bahwa yang dititikberatkan oleh hukum pidana dalam pertumbuhannya pada waktu sekarang adalah kepentingan umum, kepentingan masyarakat. Hubungan hukum yang ditimbulkan oleh perbuatan orang dan menimbulkan pula dijatuhkannya pidana, di situ bukanlah suatu hubungan koordinasi antara yang bersalah dengan yang dirugikan, melainkan hubungan itu bersifat subordinasi dari yang bersalah terhadap pemerintah, yang ditugaskan untuk memperhatikan kepentingan rakyat.[3]
Sifat hukum pidana sebagai hukum publik antara lain dapat diketahui berdasarkan:
1. Suatu tindak pidana itu tetap ada, walaupun tindakannya itu telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari korbannya;
2. Penuntutan menurut hukum pidana itu tidak digantungkan kepada keinginan dari orang yang telah dirugikan oleh suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh orang lain.
3. Biaya penjatuhan pidana dipikul oleh negara sedangkan pidana denda dan perampasan barang menjadi menjadi penghasilan negara
Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal ini didasarkan kepada hubungan hukum yang diatur di dalam hukum pidana titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seo-rang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserah-kan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentinan umum. Misalnya dalam hal terjadinya tindak pidana penipuan, penuntutan seorang penipu tidak tergantung kepada kehendak orang yang ditipu, melainkan kewe-nangan instansi Kejaksaan sebagai alat pemerintah. Hanya saja sebagai kekecualian, ada beberapa tindak pidana yang hanya dapat diajukan ke pengadilan atas pengaduan (klacht) dari orang yang diganggu kepen-tingannya, misalnya tindak pidana penghinaan dan perzinahan.[4]
D. Fungsi Dan Tujuan Hukum Pidana
Berkenaan dengan tujuan hukum pidana (Strafrechtscholen) dikenal dua aliran tujuan dibentuknya peraturan hukum pidana, yaitu:
1. Aliran klasik
Menurut aliran klasik (de klassieke school/de klassieke richting) tujuan susunan hukum pidana itu untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa (Negara). Peletak dasarnya adalah Markies van Beccaria yang menulis tentang "Dei delitte edelle pene" (1764). Di dalam tulisan itu menuntut agar hukum pidana harus diatur dengan undang-undang yang harus tertulis. Pada zaman sebelum pengaruh tulisan Beccaria itu, hukum pidana yang ada sebagian besar tidak tertulis dan di samping itu kekuasaan Raja Absolute dapat menyelenggarakan pengadilan yang sewenang-wenang dengan menetapkan hukum menurut perasaan dari hakim sendiri. Penduduk tidak tahu pasti perbuatan mana yang dilarang dan beratnya pidana yang diancamkan karena hukumnya tidak tertulis. Proses pengadilan berjalan tidak baik, sampai terjadi peristiwa yang menggemparkan rakyat seperti di Perancis dengan kasus Jean Calas te Toulouse (1762) yang dituduh membunuh anaknya sendiri bernama Mauriac Antoine Calas, karena anaknya itu terdapat mati di rumah ayahnya. Di dalam pemeriksaan Calas tetap tidak mengaku dan oleh hakim tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana mati dan pelaksanaannya dengan guillotine. Masyarakat tidak puas, yang menganggap Jean Calas tidak ber-salah membunuh anaknya, sehingga Voltaire mengecam putusan pengadilan itu, yang ternyata tuntutan untuk memeriksa kembali perkara Calas itu dikabulkan. Hasil pemeriksaan ulang menyata-kan Mauriac mati dengan bunuh diri. Masyarakat menjadi gempar karena putusan itu, dan selanjutnya pemuka-pemuka masyarakat seperti J.J. Rousseau dan Montesquieu turut menuntut agar kekuasaan Raja dan penguasa-penguasanya agar dibatasi oleh hukum tertulis atau undang-undang. Semua peristiwa yang diabadikan itu adalah usaha untuk melindungi individu guna kepentingan hukum perseorangan.
Oleh karenanya mereka menghendaki agar diadakan suatu pera-turan tertulis supaya setiap orang mengetahui tindakan-tindakan mana yang terlarang atau tidak, apa ancaman hukumannya dan lain sebagainya. Dengan demikian diharapkan akan terjamin hak-hak manusia dan kepentingan hukum perseorangan. Peraturan tertulis itu akan menjadi pedoman bagi rakyat, akan melahirkan kepas-tian hukum serta dapat menghindarkan masyarakat dari kese-wenang-wenangan. Pengikut-pengikut ajaran ini menganggap bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk menjamin kepentingan hukum individu.30 Setiap perbuatan yang dilakukan oleh sese-orang (individu) yang oleh undang-undang hukum pidana dila-rang dan diancam dengan pidana harus dijatuhkan pidana. Menu-rut aliran klasik, penjatuhan pidana dikenakan tanpa memper-hatikan keadaan pribadi pembuat pelanggaran hukum, mengenai sebab-sebab yang mendorong dilakukan kejahatan (etiologi kriminil) serta pidana yang bermanfaat, baik bagi orang yang me-lakukan kejahatan maupun bagi masyarakat sendiri (politik kriminil).
2. Aliran modern
Aliran modern (de moderne school/de moderne richting) menga-jarkan tujuan susunan hukum pidana itu untuk melindungi masya-rakat terhadap kejahatan. Sejalan dengan tujuan tersebut, perkem-bangan hukum pidana harus memperhatikan kejahatan serta kea-daan penjahat.32 Kriminologi yang objek penelitiannya antara lain adalah tingkah laku orang perseorangan dan atau masyarakat ada-lah salah satu ilmu yang memperkaya ilmu pengetahuan hukum pidana. Pengaruh kriminologi sebagai bagian dari social science menimbulkan suatu aliran baru yang menganggap bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk memberantas kejahatan agar ter-lindungi kepentingan hukum masyarakat.
Sedangkan menurut Sudarto fungsi hukum pidana itu dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Fungsi yang umum
Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari hukum, oleh karena itu fungsi hukum pidana juga sama dengan fungsi hukum pada umumnya, yaitu untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau untuk menyelenggarakan tata dalam masyarakat;
2. Fungsi yang khusus
Fungsi khusus bagi hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memper-kosanya (rechtsguterschutz) dengan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam jika dibandingkan dengan sanksi yang terdapat pada cabang hukum lainnya. Dalam sanksi pidana itu terdapat suatu tragic (suatu yang menyedihkan) sehingga hukum pidana dikatakan sebagai „mengiris dagingnya sendiri‟ atau seba-gai „pedang bermata dua‟, yang bermakna bahwa hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan hukum (misalnya: nyawa, harta benda, kemerdekaan, kehormatan), namun jika terjadi pelanggaran terhadap larangan dan perintahnya justru mengenakan perlukaan (menyakiti) kepentingan (benda) hukum si pelanggar. Dapat dikatakan bahwa hukum pidana itu memberi aturan-aturan untuk menaggulangi perbuatan jahat. Dalam hal ini perlu diingat pula, bahwa sebagai alat social control fungsi hukum pidana adalah subsidair,35 artinya hukum pidana hendaknya baru diadakan (dipergunakan) apabila usaha-usaha lain kurang memadai.
Menurut Van Bemmelen, hukum pidana itu membentuk norma-norma dan pengertian-pengertian yang diarahkan kepada tujuannya sendiri, yaitu menilai tingkah laku para pelaku yang dapat dipidana.[5] Van Bemmelen menyatakan, bahwa hukum pidana itu sama saja dengan bagian lain dari hukum, karena seluruh bagian hukum menentukan peraturan untuk menegakkan norma-norma yang diakui oleh hukum. Akan tetapi dalam satu segi, hukum pidana menyimpang dari bagian hukum lainnya, yaitu dalam hukum pidana dibicarakan soal penambahan penderitaan dengan sengaja dalam bentuk pidana, walaupun juga pidana itu mempunyai fungsi yang lain dari pada menambah penderitaan. Tujuan utama semua bagian hukum adalah menjaga ketertiban, ketenangan, kesejahteraan dan kedamaian dalam masyarakat, tanpa dengan sengaja menimbulkan penderitaan.[6]
E. SUMBER HUKUM PIDANA
Kebutuhan masyarakat atas hukum pidana semakin nyata dan untuk keperluan itu, para ahli hukum pidana telah memikirkan agar hukum pidana dapat “pasti” dan “adil” sehingga timbullah bentuk-bentuk hukum pidana yang dirumuskan dalam undang-undang dan atau kitab undang-undang (kodifikasi). Namun hal ini tidak berarti hukum pidana yang ada di setiap negara di dunia, berbentuk undang-undang dan kodi-fikasi. Negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon hampir seluruhnya tidak mengenal hukum pidana dalam bentuk kodifikasi dan hanya sebagian kecil negara-negara itu yang mempunyai kodifikasi hukum pidana.
Sumber hukum merupakan asal atau tempat untuk mencari dan menemukan hukum. Tempat untuk menemukan hukum, disebut dengan sumber hukum dalam arti formil. Menurut Sudarto sumber hukum pidana Indonesia adalah sebagai berikut:[7]
1. Sumber utama hukum pidana Indonesia adalah hukum yang tertulis
Induk peraturan hukum pidana positif adalah KUHP, yang nama aslinya adalah Wetboek van Strafrecht voor nederlandsch indie (W.v.S), sebuah Titah Raja (Koninklijk Besluit) tanggal 15 Oktober 1915 No. 33 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. KUHP atau W.v.S.v.N.I. ini merupakan copie (turunan) dari Wetboek van Strafrecht Negeri Belanda, yang selesai dibuat tahun 1881 dan mulai berlaku pada tahun 1886 tidak seratus persen sama, melainkan diadakan penyimpangan-penyimpangan menurut kebutuhan dan keadaan tanah jajahan Hindia Belanda dulu, akan tetapi asas-asas dan dasar filsafatnya tetap sama.
KUHP yang sekarang berlaku di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17-8-1945 mendapat perubahan-perubahan yang penting berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1942 (Undang-undang Pemerintah RI, Yogyakarta), Pasal 1 berbunyi: “Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden RI tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2 menetapkan, bahwa peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942”.
2. Hukum pidana adat
Di daerah-daerah tertentu dan untuk orang-orang tertentu hukum pidana yang tidak tertulis juga dapat menjadi sumber hukum pidana. Hukum adat yang masih hidup sebagai delik adat masih dimungkinkan menjadi salah satu sumber hukum pidana, hal ini didasarkan kepada Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951 (L.N. 1951-9) Pasal 5 ayat 3 sub b. Dengan masih berlakunya hukum pidana adat (meskipun untuk orang dan daerah tertentu saja) maka sebenarnya dalam hukum pidana pun masih ada dualisme. Namun harus disadari bahwa hukum pidana tertulis tetap mempunyai peranan yang utama sebagai sumber hukum. Hal ini sesuai dengan asas legalitas yang tercantum dalam Pasal 1 KUHP.
3. Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan)
M.v.T. adalah penjelasan atas rencana undang-undang pidana, yang diserahkan oleh Menteri Kehakiman Belanda bersama dengan Rencana Undang-undang itu kepada Parlemen Belanda. RUU ini pada tahun 1881 disahkan menjadi UU dan pada tanggal 1 September 1886 mulai berlaku. M.v.T. masih disebut-sebut dalam pembicaraan KUHP karena KUHP ini adalah sebutan lain dari W.v.S. untuk Hindia Belanda. W.v.S. Hindia Belanda (W.v.S.N.I.) ini yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1918 itu adalah copy dari W.v.s. Belanda tahun 1886. Oleh karena itu M.v.T. dari W.v.S. Belanda tahun 1886 dapat digunakan pula untuk memperoleh penjelasan dari pasal-pasal yang tersebut di dalam KUHP yang sekarang berlaku.



[1] Sudarto, Hukum Pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto, 1990), h. 9.
[2] P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Sinar Baru, 1984), h. 10.
[3] Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), h.37.
[4] Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: Eresco, 1969), h. 11.
[5] J.M. van Bemmelen, Hukum Pidana 1, (Bandung: Binacipta, 1979), h. 55.
[6] Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), h. 9 -10.
[7] Bambang Poernomo, Op.Cit., h. 22.
Read More >>>

Perkawinan Siri Secara Normatif, Yuridis dan Realistis


Perkawinan Siri Secara Normatif, Yuridis dan Realitas
Oleh Moh Khairul Anwar
Pendahuluan
Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dasar-dasar perkawinan dibentuk oleh unsur-unsur alami dari kehidupan manusia itu sendiri yang meliputi kebutuhan dan fungsi biologis, melahirkan keturunan, kebutuhan akan kasih sayang dan persaudaraan, memelihara anak-anak tersebut menjadi anggota-anggota masyarakat yang sempurna (volwaardig).
Perkawinan itu sendiri mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia, karena didalamnya ada unsur-unsur hak dan kewajiban masing-masing pihak, menyangkut masalah kehidupan kekeluargaan yang harus dipenuhi, baik hak dan kewajiban suami isteri maupun keberadaan status perkawinan, anak-anak, kekayaan, waris dan faktor kependudukan di dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.
Bagi para pemeluk agama, perkawinan bersifat sakral yang mengandung ajaran-ajaran agama bagi para pemeluknya. Ritual perkawinan tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sakral. Setelah selesai ritual sakral, timbullah ikatan perkawinan antara suami dan isteri. Ikatan perkawinan merupakan unsur pokok dalam pembentukan keluarga yang harmonis dan penuh rasa cinta kasih. Seorang pria dan wanita yang dulunya merupakan pribadi yang bebas tanpa ikatan hukum, namun setelah perkawinan menjadi terikat lahir dan batin sebagai suami isteri.
Ikatan yang ada diantara mereka merupakan ikatan lahiriah, rohaniah, spiritual dan kemanusiaan. Ikatan perkawinan ini menimbulkan akibat hukum terhadap diri masing-masing suami isteri yang berupa hak dan kewajiban.

Nikah Siri Secara Normatif, Yuridis dan Realitas
Nikah Sirri terdiri dari kata Nikah dan Sirri. Kata Sirri yang berarti rahasia adalah lawan dari kata Jahri alias terang-terangan (Terbuka bagi umum). Menurut terminologi Fiqh Maliki, nikah Sirri ialah: “Nikah yang atas Pesan Suami, para saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jama¶ahnya, sekalipun keluarga setempat”.[1]
Mazhab Maliki tidak membolehkan Nikah Sirri. Nikahnya dapat dibatalkan, dan kedua pelakunya bisa dikenakan hukuman Had (dera atau rajam), jika telah terjadi hubungan seksual antara keduanya dan diakuinya atau dengan kesaksian empat orang saksi. Mazhab Hanafi dan Syafi’i juga tidak membolehkan nikah sirri.
Menurut Mazhab Hambali nikah yang dilangsungkan menurut ketentuan Syari’ah Islam adalah sah, meskipun dirahasiakan oleh kedua calon mempelai, wali, dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh.
Dari pengamatan dilapangan terdapat beberapa bentuk Nikah Sirri diantaranya Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (sirri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap abash pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat;
Kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara (dalam hal ini adalah KUA) . Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya.
Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang penting, sebagaimana peristiwa kelahiran, kematian dan lain-lain. Untuk membuktikan adanya perkawinan yang sah tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya peristiwa itu sendiri tanpa adanya bukti tertulis berdasarkan pencatatan dilembaga yang ditunjuk dengan demikian pencatatan yang kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya akta berupa Surat Nikah oleh pejabat yang berwenang maka fungsi akte merupakan alat bukti yang sempurna (authentic).
Pernikahan merupakan legalisasi penyatuan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami  istri oleh institusi agama, pemerintah atau kemasyarakatan yang memenuhi  legal procedure. Salah satu jenis pernikahan yang tidak memenuhi  legal procedure adalah nikah siri. Muhammad (1992); Duraiwisy (2010) siri berasal dari sir atau sirrun(bahasa Arab)  artinya sunyi atau rahasia. Nikah siri menurut arti katanya adalah nikah yang dilakukan sembunyi-sembunyi atau rahasia, pada perkembangannya istilah nikah siri ini kemudian dikaitkan dengan aturanaturan yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga nikah siri bermakna nikah yang tidak dicatatkan pada petugas yang telah ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini KUA,  tidak disaksikan oleh banyak orang dan tidak dilakukan dihadapan PPN (Pegawai Pencatat Nikah).
Nikah siri dianggap sah oleh penduduk setempat karena sah menurut agama Islam tetapi melanggar ketentuan pemerintah. Konsepsi dan pemaknaan nikah siri tetap eksis dari waktu ke waktu dan pada dasarnya bertujuan untuk "merahasiakan" pernikahan agar ada pihak-pihak tertentu yang tidak mengetahui terjadinya pernikahan tersebut, pemaknaan nikah siri dari sisi konsep ajaran Islam, merupakan bentuk pernikahan yang secara substantif di dalamnya terdapat indikasi kekurangan syarat dan rukun perkawinan walaupun secara formal terpenuhi, sementara dari sisi terminologi sosiologis masyarakat Indonesia dalam kerangka normatif perundang-undangan perkawinan, dimaknai pada setiap pernikahan yang tidak dicatatkan oleh lembaga yang berwenang mengurusi pernikahan (Duraiwisy, 2010; Abdul 1997).
Nikah siri dalam pandangan Islam (Muhammad, 1992) adalah nikah yang dilaksanakan sekedar untuk memenuhi ketentuan mutlak untuk sahnya akad nikah yang ditandai dengan adanya:
1. calon pengantin laki-laki;
2. wali pengantin perempuan;
3. dua orang saksi;
4. ijab dan qobul.[2]
Nikah siri dalam tinjauan sosial ada dua bentuk: pertama, pernikahan yang dilangsungkan antara mempelai lelaki dan perempuan tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi, atau dihadiri wali tanpa saksi-saksi, kemudian mereka saling berwasiat untuk merahasiakan pernikahan tersebut. Jenis pernikahan ini batil (tidak sah), karena tidak memenuhi persyaratan-persyaratannya, yaitu unsur wali dan saksisaksi dan kedua, pernikahan yang berlangsung dengan rukun-rukun dan syarat-syaratnya yang lengkap, seperti ijab kabul, wali dan saksi-saksi, akan tetapi mereka itu (suami,  istri, wali dan saksi-saksi) satu kata untuk merahasiakan pernikahan dari pengetahuan masyarakat atau sejumlah orang.
Menurut Undang-Undang No. 23 Th. 2006  tentang Adminstrasi Kependudukan bahwa perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak dan perubahan status kewarganegaraan. Semua peristiwa penting tersebut wajib dilaporkan dan dicatatkan untuk tertib administrasi dalam kependudukan. Undang-Undang Kependudukan dan Undang-Undang Perkawinan  mewajibkan suatu perkawinan dicatatkan.
Tindakan nikah siri tanpa wali, dengan wali atau tanpa ijin istri pertama  merupakan suatu pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Islam dengan modin atau kyai sebagai pelaksana (yang mengukuhkan). Pernikahan semacam ini (Wirawan dan Hariadi, 1994; Abdul, 1997)  dilakukan secara rahasia dikarenakan;  pertama,  pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; kedua, faktor biaya  atau karenatakut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; ketiga takut endapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri. Pasangan yang melaksanakan pernikahan siri (Ramli, 2007; Nurhaedi, 2003; Abdul, 1997) melakukannya dengan pertimbangan kesadaran dan tujuan tertentu yang berhubungan dengan nilai-nilai individu yang bersifat absolut. Nilai  paling dominan adalah yang terdapat dalam agama Islam, sesuai dengan tingkat pilihan, pemahaman,  keterpengaruhan pelakunya dan telah terinternalisasi, dengan alasan karena konsep nikah siri biasanya lebih mengacu pada nilai atau ajaran yang terdapat dalam agama Islam, sedangkan orientasi nilai yang terkandung dari merahasiakan pernikahannya, karena disebabkan oleh adanya beberapa anggapanmasyarakat, yaitu: (1) prosesi pernikahan yang dipimpin oleh seorang ulama, kiai, atau yang semacamnya, lebih utama (afdhal) atau memiliki nilai sakralitas yang lebih, kualitas dan integritas spiritual menjadi pertimbangan; (2) wali nikah , tidak harus oleh ayah dari pihak perempuan tetapi dapat dilimpahkan pada kyai, Ustadz atau Modin; (3) dilakukan di antara orang-orang yang dipercaya dan dalam lingkup terbatas, karena bila dilakukan dalam lingkup yang luas maka nilai kerahasiannya akan berkurang, hal ini biasanya berkaitan dengan pertimbangan bahwa orang-orang yang dipercaya atau dalam lingkup terbatas ini dianggap memiliki kesamaan pemahaman dan  persepsi tentang nikah siri.
Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Negara
Nikah siri jika dikaitkan dengan hukum  negara berkaitan dengan pencatatan perkawinan pada instansi pemerintah yang berwenang yaitu Kantor Urusan Agama, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, Undang-Undang tersebut bukanlah pertama yang mengatur tentang pencatatan perkawinan bagi muslim Indonesia, sebelumnya sudah ada Undang-Undang No.22 Tahun 1946, yang mengatur tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, disebutkan: (1) perkawinan diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah; (2) bagi pasangan yang melakukan perkawinan tanpa pengawasan dari Pegawai Pencatat Nikah dikenakan hukuman karena merupakan suatu pelanggaran. Pencatatan dan tujuan pencatatan  perkawinan ditemukan dalam penjelasannya, bahwa dicatatkannya perkawinan agar mendapat kepastian hukum dan ketertiban, kemudian dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang pencatatan perkawinan disebutkan,”tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku”, sementara pada pasal lain disebutkan,”perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Penjelasan Undang-Undang Perkawinan tersebut tentang pencatatan dan sahnya perkawinan disebutkan: (1) tidak ada perkawinan diluar hukum agama dan (2) maksud hukum agama termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan, tujuan pencatatan perkawinan yang dilakukan dihadapan dan  dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah adalah untuk terjaminnya ketertiban perkawinan. Pernikahan yang tidak dicatatkan tidak diakui oleh negara karena sama saja dengan membiarkan adanya hidup bersama di luar pernikahan, dan ini sangat merugikan para pihak yang terlibat (terutama perempuan), terlebih lagi kalau sudah ada anak-anak yang dilahirkan, mereka yang dilahirkan dari orang tua yang hidup bersama tanpa dicatatkan perkawinannya, adalah anak luar nikah yang hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu, dalam arti tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapak, dengan perkataan lain secara yuridis tidak mempunyai bapak.
Pernikahan yang telah melalui pencatatan berarti adanya kemaslahatan bagi umum, artinya kaum wanita terlindungi hak asasinya, tidak dilecehkan, jika suatu waktu sang ayah menyangkal bahwa anak tersebut bukan anak kandungnya, hal ini jelas  merugikan, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya. Pernikahan siri berdampak mengkhawatirkan atau merugikan kecuali jika kemudian perempuan tersebut melakukan pernikahan yang sah.

Penutup
Terlepas dari manfaatnya, praktik nikah siri-pun dapat menimbulkan implikasi, salah satunya adalah implikasi negatif bagi para pelakunya. Di antara implikasi itu adalah jika pernikahannya tidak tercatat secara resmi yang dibuktikan dengan adanya akta atau surat resmi nikah, maka pihak pengadilan di Indonesia tidak akan pernah mau memproses perkara-perkara yang berhubungan nikah siri.
Dalam pada itu karena pernikahannya dilakukan secara rahasia, maka dapat memungkinkan terjadinya berbagai penyimpangan dan kerugian bagi para pelakunya. Sebagai contohnya, jika seorang istri atau perempuan yang melakukan nikah siri suatu saat ditelantarkan atau ditinggal begitu saja oleh suaminya, maka perempuan itu tidak memiliki kekuatan hukum, karena tidak ada bukti tertulis, untuk menggugat suaminya.




[1] Masjfuk Zuhdi. “Nikah Sirri, Nikah di Bawah Tangan, dan Status Anaknya Menurut Hukum Islam
dan Hukum Positif” Mimbar Hukum, 60 (Maret-April, 2003), hal, 8.
[2] Thriwaty Arsal, Nikah Siri dalam Tinjauan Demografi, Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, September 2012, hlm. 162-164.
Read More >>>

11 December 2009

Hukum yang Tertawar

Hukum Yang Tertawar
Oleh: Moh Khairul Anwar

Di setiap pemerintahan dan negara, hukum mesti disandingkan dengan praktik suap-menyuap. Sekalipun teriakan para intelektual dalam mengklarifikasi konstruk pemikiran yang tengah berkembang bahwa datangnya hukum bukan untuk dilanggar, tetapi justru sebagai jaminan suatu negara untuk berwujud lebih baik.
Selentingan yang mengatakan adanya hukum untuk dilanggar yang awalnya hanya gurauan belaka sungguh mengejutkan ketika pada akhirnya disadari sebagai virus yang sampai sekarang belum ditemukan penangkalnya.
Penulis mencoba untuk merefleksikan kembali dengan pikiran dan mata hati kita demi mencapai sesuatu yang ingin dicapai oleh kita semua. Dalam bagian kali ini, kita lebih fokus pada makelar kasus. Tanpa ada maksud parsial dan subyektif. Akan tetapi, mafia peradilan bisa saja ada meski tanpa makelar. Namun sebaliknya, ketika makelar beraksi, kemungkinan besar juga akan melahirkan mafia peradilan. Sebagai pemahaman selanjutnya adalah musibah besar bagi bangsa ini (rakyat kecil utamanya) apabila makelar kasus semakin merajalela tanpa ada kontrol serta pengawasan yang lebih ketat dari para penegak hukum.
Seperti disinggung di awal, berbicara makelar tentunya jalin berkelindan dengan kalangan elite (orang-orang kaya). Kalangan ini berpotensi menformat ulang formula yang sudah terbungkus rapi dalam kemasan sesuai kehendak pragmatisnya, sekalipun harus mengeluarkan uang miliaran serta bisa berimplikasi menjadi musuh semua kalangan. Lebih parahnya, makelar mirip seorang teroris baik dan buruk kurang menjadi perhitungan. Seorang teroris melakukan aksi teror atas dasar keyakinan bahwa inilah dunia dan tugas utamaku, tidak jauh beda dengan makelar yang hidup dan matinya tergantung kesuksesan dalam pekerjaannya.
Dari keterangan di atas, di sini saya dapat memberikan jawaban dalam rangka menekan merebaknya makelar kasus: pertama, Indonesia sebagai negara hukum tentu tidak bisa mengabaikan terciptanya keadilan yang berorientasi kemakmuran bangsa. Aparatur negara sebagai ikon dalam hal ini dituntut keseriusannya sambil memperkokoh komunikasi antara institusi dengan institusi penegak hukum lainnya.
Kedua, trias politica-nya Montesquieu (tahun 1689-1755) yang juga dianut Indonesia terkesan adanya anomali. Kekuasaan negara terbagi atas tiga elemen yang masing-masing berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain, ternyata tidak mendapat pemaknaan holistik. Antara tiga elemen tersebut masih sering terjadi beda pendapat akibat kepantingan berbeda pula padahal harus saling mendukung sebagai sama-sama pelayan rakyat.
Ketiga, di saat terjadi jalan buntu (seperti kasus perseteruan yang sekarang masih tetap hangat) maka tidak ada jalan lain kecuali ketegasan dan komitmen presiden direalisasikan. Dalam kondisi rumit bagaimanapun, seorang presiden tidak boleh menampakkan kebingungannya tapi tidak berarti diam justru mesti menjadi sumber solusi sebagai kepala negara dan bukti keprofesionalannya.
Dari penjelasan tersebut, sudah sedikit tampak titik persoalannya bahwa makelar tidak hanya akan merusak bangunan institusi yang sudah kokoh namun nasib rakyat kecil semakin tidak terurus. Anjuran presiden mungkin dapat dibenarkan walaupun dirilis oleh media massa sebagai "mengambang" supaya ada penertiban dan pembenahan kembali dalam internal di masing-masing lembaga penegak hukum.
Sumber:
 http://cetak.kompas.com/read/2009/11/28/11375614/hukum.yang.tertawar

Read More >>>