14 January 2017

Balada Hukum Indonesia

Logika bangsa Indonesia terus diobok-obok dengan suguhan pemberitaan yang tidak merepresentasikan akal sehat. Alih-alih solusi, justru menyiram minyak di tengah kobaran api gejolak sosial.
Maaf, sungguh maaf, kondisi bangsa kita sedang gawat. Masyarakat bawah tidak diberikan pilihan untuk menuntut hal substantif yang menjadi haknya. Sedangkan kalangan akademis hanya menunduk di belakang meja intelektualitasnya, sembari berlagak bijak tapi sejatinya tidak sedikit pun beranjak.
Masih ingatkah dengan kasus Jessica-Mirna? Secangkir kopi maut yang diusung menggunakan hukum ala penjajah. Siapa yang tidak disukai (meskipun pada dasarnya tidak melakukan kesalahan), baik oleh karena perilakunya, mengancam bisnis, patut dikorbankan, atau apapun itu, pasti akan dihukum.
Fakta hukum semacam ini, semestinya menjadi pukulan telak bagi sarjana, praktisi, dan ahli hukum Indonesia. Bagaimana tidak, sepanjang persidangan ditayangkan secara live oleh beberapa stasiun televisi. Ya, tentu saja tanpa memperhitungkan efek positif dan negatifnya bagi publik. Meskipun, banyak dari yang sebelumnya buta terhadap ilmu hukum pada akhirnya sedikit mendapatkan pencerahan berkat tayangan tersebut.
Akan tetapi, benarkah unsur edukatif itu yang jadi tujuan penayangannya? Saya rasa tidak. Sebab pada gilirannya, tidak ada satupun bukti yang menyatakan bahwa Jessicalah sang ratu sianida, meskipun tetap saja hakim menjatuhkan vonis 20 tahun. Padahal intinya bukan vonis Jessica, melainkan siapa pembunuh sebenarnya (disertai bukti yang kuat) berikut motif pembunuhannya.
Sangat disadari bahwa penulis juga terbilang buta ilmu hukum, hanya saja khusus untuk kasus ini saya pikir tidak mengejawantahkan hukum berkeadilan. Belum lagi, tim penyidik kepolisian juga tidak mampu mengungkap latar belakang dari kedua keluarga. Sebab jika hal ini bisa dilakukan, setidaknya akan sedikit terurai apa dibalik kasus ini. Selanjutnya, siapa yang menang? Lagi-lagi jawabannya adalah media yang retingnya menanjak.
Selanjutnya, kasus Ahok dengan surat al-Ma'idahnya. Sontak ketika potongan video pertama kali di-upload di salah satu media sosial, sikap reaktif langsung muncul dari beberapa ormas Islam. Tentu sebelum mereka meneliti video secara utuh. Beragam pro kontra pun akhirnya bergulir baik dari tokoh maupun ormas Islam. Demi menjaga ketentraman bangsa Indonesia, maka didoronglah kasus ini diselesaikan secara hukum. Ketika laporan diajukan atas dasar pelecehan agama Islam, pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti dan saksi perihal kasus ini.
Ada dua hal yang menarik dari kasus ini. Pertama, adanya tuntutan dari ormas Islam agar Ahok diproses secara hukum. Kedua, pihak kepolisian yang menjalankan tugas hukumnya. Dengan demikian, polisi tidak bertindak bukan karena adanya tuntutan, melainkan memang karena ada laporan. Memang begitulah proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dari sini semestinya tidak ada lagi gejolak di masyarakat, demi menghormati tugas kepolisian. Akan tetapi tidak demikian adanya, tanggal 4 november akan terjadi demo besar-besaran di ibu kota yang dinahkodai oleh FPI. Ormas islam radikal yang satu inilah yang sedari awal memang mengutuk Ahok serta menuntut diproses hukum. Sementara hukum berjalan, akan tetapi tidak ada sikap penghormatan dari pihak FPI.
Bagi yang menggunakan akal sehat, maka sudah pasti akan memandang aksi ini memiliki agenda yang terlepas dari tujuan awalnya. Apakah ada campur tangan pihak asing, murni adu domba, agenda politik, atau apapun itu namanya, yang pasti aksi ini seharusnya digagalkan agar tidak membuat resah masyarakat bawah.

Sebagai warga asli pribumi tentu saja penulis merasa geram dengan pemerintah saat ini yang cenderung tidak tegas. Sesuatu yang sudah jelas bikin kegaduhan tidak mampu diantisipasi sedari awal. Apakah intelejen kita sudah sedemikian lemah, sehingga tidak bisa mencium gerakan-gerakan yang mengancam keutuhan bangsa indonesia. 

No comments: