TATA TERTIB
KONGRES I
KONGRES I
FKM (Forum Komunikasi Mahasiswa) KPI
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Nama
Pasal 1
Permusyawaratan ini bernama
Kongres Forum Komunikasi Mahasiswa KPI yang selanjutnya disebut Kongres FKM KPI
Waktu dan Tempat
Pasal 2
Kongres FKM KPI dilaksanakan pada
hari sabtu 5- DESEMBER - 2009 sampai dengan hari MINGGU 6 – desember – 2009
yang bertempat .........................................
BAB II
KRITERIA, HAK DAN KEWAJIBAN
PESERTA
Kriteria
Pasal 3
Peserta Kongres FKM KPI terdiri dari :
- Peserta penuh, yaitu anggota tetap FKM KPI
- Peserta peninjau yaitu anggota sementara FKM KPI,
Hak Peserta
Pasal 4
Ada dua macam hak peserta yaitu :
- Peserta penuh mempunyai hak
bicara dan hak suara.
- Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara.
Kewajiban Peserta
Pasal 5
Peserta Kongres FKM
KPI berkewajiban :
- Menaati tata tertib Kongres FKM KPI
- Mengenakan
atribut selama kegiatan berlangsung
- Mengikuti seluruh agenda Kongres dan Mukernas FKM KPI
- Meminta persetujuan pimpinan sidang apabila hendak meninggalkan atau
memasuki forum
- Peserta dianggap mengundurkan diri apabila meninggalkan acara selama 2
x 30 menit kecuali dengan alasan yang kuat dan diperkenankan oleh pimpinan
sidang.
BAB III
SANKSI
Pasal 6
- Sanksi
diberikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan telah diberi
peringatan oleh pimpinan sidang sebanyak tiga kali dan disetujui oleh
forum
- Sanksi yang diberikan oleh pimpinan sidang berupa pengeluaran peserta
sesuai dengan kesepakatan forum.
BAB IV
Kongres FKM KPI
Pasal 7
Kongres FKM KPI terdiri atas
sidang pleno dan sidang komisi
Pasal 8
- Sidang
Pleno diikuti oleh semua peserta Kongres
FKM KPI
- Sidang Komisi diikuti oleh semua anggota komisi yang telah ditetapkan
dalam Kongres FKM KPI
BAB V
KUORUM
Pasal 9
- Kongres
FKM KPI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah
ditambah satu jumlah anggota tetap FKM KPI
- Apabila
sampai pada waktunya Kongres FKM KPI tidak mencapai kuorum, maka Kongres
FKM KPI diundur 2 x 5 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
- Sidang komisi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
setengah ditambah satu anggota komisi
- Apabila sampai pada waktunya sidang komisi tidak mencapai kuorum, maka
sidang diundur selama lima menit dan setelah itu dinyatakan sah.
BAB VI
INTERUPSI
Pasal 10
Setiap peserta berhak mengajukan
interupsi setelah mendapatkan persetujuan pimpinan sidang dan terlebih dahulu
menyebutkan jenis interupsinya
BAB VII
PUTUSAN
Pasal 11
Bentuk-bentuk putusan Kongres FKM
KPI terdiri atas :
- Keputusan dan ketetapan Kongres FKM KPI
- Keputusan Kongres FKM KPI adalah yang mempunyai kedudukan hukum pada saat dan
sesudah Kongres FKM KPI
Pasal 12
Pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara :
1. Musyawarah mufakat
2. Lobbying
3. Voting (suara terbanyak)
BAB VIII
PIMPINAN KONGRES FKM KPI
Pasal 13
Pimpinan Kongres FKM KPI terdiri atas pimpinan sidang pleno dan
pimpinan sidang komisi
Pasal 14
- Pimpinan sidang pleno Kongres FKM KPI terdiri atas tiga mahasiswa dari peserta penuh yang dipilih oleh
peserta penuh.
- Pimpinan Kongres FKM KPI mempunyai hak bicara yang berhubungan dengan tugas dan kewajiban
pimpinan sidang.
Tugas dan Kewajiban Pimpinan
Sidang
Pasal 15
- Tugas
a. Pimpinan sidang pleno terpilih bertugas memimpin sidang pleno
setelah dilakukan penandatanganan keputusan tentang penetapan sidang dan
penyerahan palu sidang
b. Pimpinan sidang pleno berhak dan bertanggung jawab
mengendalikan, mengarahkan jalannya persidangan sesuai dengan tata tertib.
c. Pimpinan sidang komisi memimpin
jalannya sidang komisi.
- Kewajiban
a. Pimpinan sidang pleno berkewajiban
menyerahkan hasil sidang pleno secara tertulis kepada panitia setelah setiap
kali pembahasan satu rancangan ketetapan atau keputusan.
b. Pimpinan sidang pleno berkewajiban
mengesahkan hasil-hasil sidang pleno yang telah ditetapkan
c. Pimpinan sidang komisi berkewajiban
melaporkan dan menyerahkan hasil-hasil sidang komisi secara tertulis kepada
pimpinan sidang pleno setelah pembahasan hasil sidang komisi yang bersangkutan.
BAB IX
PERATURAN DAN PERALIHAN
Pasal 16
- Hal-hal yang belum diatur
dalam tata tertib akan diatur kemudian atas kesepakatan forum
- Perubahan Tata tertib
Kongres FKM KPI dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah
ditambah satu peserta penuh yang hadir.
Ditetapkan
di.........................................
Pada tanggal........,Desember ,
2009
Mengetahui ;
Pimpinan sidang sementara
|
Sekretaris sidang
|
Anggaran Dasar
Forum Komunikasi Mahasiswa KPI
Periode 2009-2010
Bab
|
Tawaran
draf
|
Usulan
perubahan
|
Ketetapan
|
Bab I
Nama,waktu,tempat kedudukan, dan ststus
|
Pasal I
Nama,
Organisasi
ini bernama forum komunikasi mahasiswa KPI se-indonesia yang disingkat dengan
FKM KPI
Pasal 2
Waktu.
FKM KPI
didirikan di jogjakarta pada tanggal 5 desember 2009 di universitas
islam, negeri jogjakarta
Pasal 3
Status
Forkomnas
KPI adalah salah satu wadah komunikasi dan koordinasi bagi mahasiswa
komunikasi dan penyiaran islam se-indonesia
Pasal 4
Tempat kedudukan
Forkomnas
KPI berkedudukan di sekretarisat jendrdal masing-masing wilayah yang sudah di
tentukan
|
1.FKM KPI dicetuskan di IAIN SMG
tgl 26 Mei 2009 ynag kemudian dirubah menjadi forkomnas KPI tgl 5 Des 2009 di
Pasanggrahan, Kaliurang, Jogjakarta.
2.Forkomnas KPI didirikan di
Pasanggrahan, Kaliurang, Jogjakarta tgl 5 Des 2009
3. tetap pada teks semula
4. Forkomnas KPI disahkan di
Pasanggrahan, Kaliurang tgl 5 Des 2009 sebelumnya bernama FKM KPI
didirikan di Semarang
2.
Forkomnas KPI merupakan orgnsasi yg mewadahi KPI se-Indonesia
4.forkomnas
KPI adl wadah komunikasi dan koordinasi bagi mahasiswa KPI se Indonesia
1.forkomnas
KPI berkedudukan di masing2 wilayah
|
Forkomnas-KPI
(Forum Komunikasi MAhasiswa Nasional-KPI )
Peninjauan
Kembali
Forkomnas
KPI adalah wadah komunikasi bagi mahasiswa komunikasi dan penyiaran islam
se-indonesia
forkomnas
KPI berkedudukan di masing2 wilayah yang sudah ditentukan
|
Bab II
Landasan dan azaz
|
Pasal 5
Landasan
Ideologi
: pancasila
Konstitusional
: Undang-undang dasar 45
Operasional
: tri darma perguruan tinggi
Pasal 6
Azaz
Foromnas
KPI berazazkan kekeluargaan,integritas mahasiswa,kretifitas dan disiplin
keilmuan komunikasi berbasis islam
|
1.ideologi
: idem
|
Ideologi
: pancasila
Konstitusional
: AD/ART dan Undang-undang dasar 45
Operasional
: tri darma perguruan tinggi
|
Bab III
Tujuan, Fungsi Dan Usaha
|
Pasal 7
Tujuan
1.membentuk/terbentuknya
pola komunikasi
Antara
sesama mahasiswa KPI se Indonesia
2.mengawal
integritas keilmuan dan kebijakan yang berkaitan dg komunikasi islam
3.merekomendasikan
seluruh masalah mahasiswa KPI dan menemukan solusi
Pasal 8
Usaha
1.membina
pribadi mahasiswa KPI se Indonesia
2.berperan
aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi, dan kepemudaan
3.membangun
dialektika keilmuan antara sesame mahasiswa KPI se Indonesia
4.membuat
rekomendasi2 sbg solusi dalam menyelesaikan persoalan2 KPI se Indonsia
Pasal 9
Fungsi
Forkomnas
KPI berfungsi sebagai :
|
1.membentuk/terbentuknya
pola komunikasi
Antara
sesama mahasiswa KPI se Indonesia
2.mengawal
integritas keilmuan dan kebijakan yang berkaitan dg komunikasi islam
3.merekomendasikan
seluruh masalah mahasiswa KPI dan menemukan solusi
1.mempererat
ukhuwah islamiyah sesame mahasiswa KPI se Indonesia
2.mempererat
ukhuwah islamiyah dan tali persaudaraan antara sesama
1.mewujudkan
cita2 bersamadalam membangun karakter mahasiswa KPI sbg solusi dlm
menyelesaikan persoalan nasional
|
Forkomnas
KPI sebagai organisasi berfungsi sebagai :
|
Bab IV
keorganisasian
|
Pasal 10
Keorganisasian
Perangkat
organissi terdiri dari:
1.kongres
forkomnas KPI se-Indonesia
2.muskernas
forkomnas KPI(musyawarah kerja nasional)
3.muspimnas
(musyawarah pimpinan nasional)
|
2.mukernas
forkomnas KPI
3.mupimnas
|
2.mukernas
forkomnas KPI
|
Bab V
Pola koordinasi
|
Pasal 11
Pola koordinasi
Pola
koordinasi Forkomnas KPI terdiri atas :
1.pengurus
pusat (PP),
2.pengururs
wilayah (PW) yang bersifat koordinatif dari atas ke bawah atau sebaliknya.
|
||
Bab VI
Keanggotaan
|
Pasal 12
keanggoataan
Ayat 1
Forkomnas
KPI beranggotakan mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa komunikasi dan
penyiaran islam (KPI) se-indonesia
Ayat 2
Anggota
Forkomnas KPI adalah
|
||
Bab VII
Kongres FKM KPI
|
Pasal 13
Bentuk kekuasaan
Ayat 1
Kekuasaan tertinggi
berada pada kongres forkomnas KPI
Ayat 2
Kongres
nasional KPI diselenggarakan setiap 1 tahun sekali
Pasal 14
Kongres luar biasa
Dalam
keadaan yang darurat dapat diadakan kongres luar biasa yang di sepekati oleh
kurang lebihnya setengah ditambah satu dari jumlah kampus yang ada.dan tiga
pimpinan wilayah.
|
Pengurangan
kalimat
|
Dalam
keadaan yang darurat dapat diadakan kongres luar biasa
|
Bab VIII
Keuangan
|
Pasal 14
Keuangan
Keuangan
Forkomnas KPI diperoleh dari:
|
Donator
tetap adl anggota forkomnas KPI se Indonesia
usaha-usaha
yang halal dan tidak merugikan organisasi
sumber-sumber
lain yang sah dan tidak mengikat
usaha2 yg
tidak melanggar AD/ART dan tidak merugikan organisasi
|
1.uang kas
2. usaha2
yg tidak melanggar AD/ART dan tidak merugikan organisasi
3.idem
awal
|
Bab IX
Atribut
|
Pasal 16
Atribut
Segala
bentuk atribut Forkomnas KPI ditetapkan dalam ART kongres nasional KPI
|
||
Bab X
Perubahan AD/ART
|
Pasal 17
Perubahan AD/ART
Perubahan
AD/ART hanya dapat dilakukan melalui kongres atau kongres luar biasa serta
disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.
|
Berhenti
pada kata luar biasa
|
Perubahan
AD/ART hanya dapat dilakukan melalui kongres atau kongres luar biasa
|
Bab XI
Pembubaran Forkomnas KPI
|
Pasal 18
Pembubaran Forkomnas KPI
Pembubaran
Forkomnas KPI hanya dapat dilakukan oleh forum kongres dan kongres luar
biasa serrta di setujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta penuh yang hadir
|
Hanya
sampai pada kata luar biasa
|
Pembubaran
AD/ART hanya dapat dilakukan melalui kongres atau kongres luar biasa
|
Bab XII
Pentup
|
Pasal 19
Penutup dan Aturan Peralihan
Ayat 1
Hal –hal
yang belum diatur dalam AD akan diatur dalam ART dan peraturan-peraturan lain
Ayat 2
Anggaran
dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
|
Ditetapkan di Pasanggrahan, Kaliurang, Jogjakarta
Pukul 23.21
Presidium
Sidang
I
Presidium Sidang II
Presidium III
Rancangan
Anggaran rumah tangga
Forum Komunikasi Mahasiswa KPI
Periode 2009-2010
Bab
|
Tawaran draf
|
Usulan perubahan
|
Ketetapan
|
BAB I
KEORGANISASIAN
|
Pasal I
Pengurus Pusat
Ayat I
Pengurus
pusat merupakan pelaksana tertinggi organisasi di tingkat pusat yang berfungsi
mengkoordinasikan organisasi Forkomnas KPI diseluruh wilayah kerjanya
Ayat 2
Formasi
pengurus pusat terdiri dari ketua umum, sekretaris, bendahara, ketua I
bidang organisasi, ketua II bidang keilmuan, ketua III bidang kerjasama.
Ayat 3
Wewenang
pengurus pusat dan masa jabatan.
ayat 4
bila ketua
umum berhalangan atau tidak mampu melaksanakan kewajiban, maka ketua umum
berhak melimpahkan wewenangnya kepada ketua I bidang organisasi .
ayat 5
ketua umum
berhak:
Ayat 6
Pasal 2
Pengurus wilayah
Ayat 1
Pengurus
wilayah adalah pelaksana di tingkatan wilayah yang mengkoordinasikan PTAI di
wilayahnya.
Ayat
2
Pengurus
wilayah terdiri dari:
ayat 3
pengurus
wilayah ditetapkan dalam kongres forkomnas KPI dan diketahui oleh ketua umum
dan ketua I bidang organisasi.
Ayat 4
Coordinator
wilayah berkewajiban
ayat 5
koordinator
wilayah berhak:
Ayat 6
Masa
jabatan pengurus wilayah mengacu pada hasil KONGRES
|
Tambahan
bendahara, Ketua Bidang Advokasi, dan bidang kerjasama diganti dengan humas
2.melaksanakan
koordinasi dan sosialisasi hasil ketetapan kongres kepada pengurus wilayah
masing2
1.bila
ketua umum berhalangan atau tidak mampu melaksanakan kewajiban, maka ketua
umum berhak melimpahkan wewenangnya kepada ketua bidang berdasarkan musyawarah
BPH pusat.
2.bila
ketua umum berhalangan atau tidak mampu melaksanakan kewajiban, maka ketua
umum berhak melimpahkan wewenangnya kepada sekretaris umum
3. bila
ketua umum berhalangan atau tidak mampu melaksanakan kewajiban, maka ketua
umum berhak melimpahkan wewenangnya kepada pengurus.
4. bila
ketua umum berhalangan atau tidak mampu melaksanakan kewajiban, maka ketua
umum berhak melimpahkan wewenangnya kepada ketua bidang organisasi.
1.pemisahan
jatim dan NTB
2.jatim
dibagi 2 dengan salah satu digabung NTB.
3.pembagian
sesuai pulau besar
- ayat 2
dihapus
- beberapa
korwil
- NTB
tidak diikutsertakan dulu karena belum pernah ada koordinasi
1.Pengurus
wilayah terdiri dari beberapa korwil oleh pengurus pusat
2. Pengurus
wilayah terdiri dari beberapa korwil ditentukan dalam rapat kerja nasional
oleh pengurus pusat
Hapus
|
Formasi
pengurus pusat terdiri dari ketua umum,sekretaris, bendahara, ketua I
bidang organisasi, ketua II bidang keilmuan, ketua III bidang humas, Ketua IV
bidang advokasi
melaksanakan
koordinasi dan sosialisasi hasil ketetapan kongres kepada pengurus wilayah
masing2
bila ketua
umum berhalangan atau tidak mampu melaksanakan kewajiban, maka ketua umum
berhak melimpahkan wewenangnya kepada ketua bidang.
Pengurus
wilayah terdiri dari:
pengurus
wilayah ditetapkan dalam kongres forkomnas KPI dan diketahui oleh ketua umum
Ayat 4
Coordinator
wilayah berkewajiban
|
Bab II
Pola koordinasi
|
Pasal 3
Pola koordinasi pengururs wilayah dan pengurus pusat
ayat 1
pengurus
wilayah mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri selama
tidak bertentangan dengan AD/ART
ayat 2
pengurus pusat
memiliki kewenangan untuk mengontrol pengurus wilayah dalam tata tertib
administrasi dan organisasi
|
||
Bab III
Keanggotaan
|
PASAL 4
DEFINISI ANGGOTA
Ayat 1
Anggota
biasa adalah seluruh mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa ilmu komunikasi
dan penyiaran islam se-indonesia baik negeri maupun swasta yang tergabung
dalam Forkomnas KPI.
Ayat 2
Anggota
aktif adalah anggota biasa yang telah mengikuti mekanisme yang telah
sitetapkan pengurus masing-masing universitas dan aktif mengikuti kegiatan
organisasi.
Pasal 5
Hak dan kewajiban anggota
Ayat 1
Hak dan
kewajiban anggota aktif:
ayat 2
hak
anggota biasa :
Pasal 6
Keanggotaan Berakhir
Keanggotaan
berakhir bilamana :
|
1. Anggota
aktif adalah anggota biasa yang telah mengikuti mekanisme yang telah direkomendasikan
oletetapkan pengurus masing-masing dan aktif mengikuti kegiatan organisasi.
2......dan
disetujui oleh ketua umum.
- sudah
tidak tercatat sebagai mahasiswa KPI
|
Anggota
biasa adalah seluruh mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa komunikasi dan
penyiaran islam se-indonesia yang tergabung dalam Forkomnas KPI.
Anggota
aktif adalah anggota biasa yang telah mengikuti mekanisme forkomnas yang
telah direkomendasikan oleh pengurus masing2 PTAI.
2.mengundurkan
diri atas kehendak sendiri dan disetujui oleh ketua umum.
|
Bab IV
Munas FKM KPI
|
Pasal 7
Kewenangan kongres
Ayat 1
Kongres
nasional FKM KPI berwenang sebagai berikut :
pasal 8
Quorum
Ayat 1
Kongres
sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah PTAI yang tergabung dalam
keanggotaan Forkomnas-KPI
Ayat 2
Apabila
yang dimaksud ayat 1 tidak tercapai maka kongres dapat dilaksanakan apabila
disepakati oleh minimal 2/3 anggota yang hadir.
PASAL 9
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Ayat 1
Keputusan
kongres diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
Ayat 2
Apabila
tidak mencapai mufakat maka dilakukan penundaan selama 2x5 menit untuk
dilakukan lobby
Ayat 3
Jika
keputusan tidak tercapai maka akan dilakuakan voting dengan cara:
Pasal 10
Penyelenggara kongres
Ayat 1
Kongres
diselenggarakan oleh PTAI yang ditunjuk pada kongres sebelumnya.
Ayat 2
Setiap
PTAI memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan kesediaan sebagai
penyelenggara kongres
Ayat 3
Penyelenggara
kongres bertugas mempersiapkan,mengatur kelancaran pelaksanaan,memimpin
sidang pendahuluan, mencatat dan menertibkan keputusan-keputusan Kongres
Forkomnas KPI.
Ayat 4
Peraturan
peralihan penyelenggaraan kongres:
Jika
penyelenggaraan kongres tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka
penyelenggaraan kongres dapat dialihkan sesuai rekomendasi PW dan atas
persetujuan PP.
|
||
Bab V
Keuangan
|
PASAL 11
KEKAYAAN
Ayat 1
Penggunaan
dan pertanggung jawaban kekayaan diatur dengan peraturan sendiri sesuai
dengan kebutuhan.
Ayat 2
Setiap
pengurus PP atau PW wajib membuat LPJ keuangan setelah selesai melaksanakan
kegiatan
|
Penggunaan
dan pertanggung jawaban kekayaan diatur pengurus dengan kebijakan sendiri
sesuai dengan kebutuhan.
|
Penggunaan
dan pertanggung jawaban kekayaan diatur pengurus dengan kebijakan sendiri
sesuai dengan kebutuhan.
|
Bab VI
Atribut
|
Pasal 11
Lambang, mars dan atribut
Lambang,
mars dan atribut diusulkan dan ditetapkan pada kongres forkomnas KPI.
|
||
Bab VII
Penutup
|
Pasal 13
Penutup
Ayat 1
Setiap
anggota FKM KPI dianggap telah mengetahui dan memahami seluruh isi AD/ART
Ayat 2
Anggaran
rumah tangga ini berlaku sejak di tetapkan di Pasanggrahan, 6 Desember 2009,
pukul 02.43
|
Ditetapkan di Pasanggrahan, Kaliurang, Jogjakarta
Pukul : 02.43
Presidium
Sidang
I
Presidium Sidang
II
Presidium Sidang III
Ridlo
Rokhim
Diana
GARIS-GARIS BESAR HALUAN
ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA
KPI
BAB I
PENDAHULUAN
FKM KPI adalah sebuah lembaga
yang beranggoatakan seluruh badan eksekutif mahasiswa jurusan KPI se-indonesia
yang bertujuan untuk membangun satu integritas keilmuan dan juga memperkuat
satu pemikiran yang akan diimplementasikan sebagai satu bentuk gerakan untuk
masa depan keilmuan komunikasi yang mengemban misi islam.
A. PENGERTIAN
1.
Garis-Garis
Besar Haluan Organisasi (GBHO) adalah suatu haluan organisasi sebagai
penjabaran aspirasi anggota, yang pada hakekatnya merupakan suatu pola umum
program organisasi yang ditetapkan oleh Kongres.
2. Pola Umum Program Organisasi merupakan rangkaian program-program yang
menyeluruh, terpadu, terencana, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan.
3. GBHO merupakan Landasan Operasional Organisasi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud :
GBHO dimaksudkan untuk memberikan
arah dalam pengembangan organisasi
2. Tujuan
:
GBHO bertujuan memanifestasikan
keadaan yang ingin dicapai dalam jangka pendek dan jangka panjang sehingga
secara bertahap dapat mewujudkan tujuan FKM KPI sesuai dalam Anggaran Dasar
(AD) FKM KPI
C. SISTEMATIKA
Sebagai gambaran wujud masa depan
organisasi, dalam jangka pendek maupun jangka panjang maka GBHO disusun dan
dituangkan dalam Pola Umum Program Organisasi dengan sistematika sebagai
berikut :
BAB I.
PENDAHULUAN
BAB II.
POLA DASAR
PROGRAM ORGANISASI
BAB III.
POLA UMUM PROGRAM JANGKA
PANJANG TAHAP I
BAB IV.
POLA UMUM PROGRAM JANGKA
PENDEK KETIGA
BAB V.
PENUTUP
D. PELAKSANAAN
1.
GBHO yang
telah ditetapkan, dilaksanakan oleh Pengurus Pusat dan Pengurus wilayah FKM
KPI.
2.
Setiap dua
tahun sekali Pola Umum Program Jangka Pendek ditinjau kembali dan setiap enam
tahun sekali Pola Umum Program Jangka Panjang ditinjau kembali ..
BAB II
POLA DASAR PROGRAM ORGANISASI
A. TUJUAN PROGRAM ORGANISASI
Program organisasi bertujuan untuk mewujudkan suatu
organisasi yang sehat dan dinamis sebagai wadah saling tindak positif bagi
anggotanya sebagai wujud pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi
B. LANDASAN PROGRAM ORGANISASI
Landasan pelaksanaan program
organisasi adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKM KPI.
BAB III
POLA UMUM PROGRAM JANGKA PANJANG
TAHAP I
Untuk memberikan arah program
yang berkesinambungan, maka perlu disusun satu pola umum sebagai upaya mencapai
tujuan FKM KPI.
Berdasarkan pola dasar program
organisasi maka disusunlah Pola Umum Program Jangka Panjang yang meliputi
jangka waktu tiga tahun dalam 6 (enam) kepengurusan.
A. PENDAHULUAN
Agar pelaksanaan program organisasi dapat berjalan
lancar dan terarah untuk mencapai tujuan FKM KPI, maka perlu menentukan Pola
Umum Program Jangka Panjang Tahap I dengan pelaksanaan program jangka pendek
hingga ketiga yang merupakan rangkaian program ber-kesinambungan sebelum
memasuki program jangka panjang tahap selanjutnya.
B. ARAH PROGRAM JANGKA PANJANG TAHAP I
Program dilaksanakan untuk
mewujudkan tujuan FKM KPI yang termaktub dalam Anggaran Dasar FKM KPI. Untuk
melaksanakan maka program jangka panjang dilaksanakan secara bertahap. Maksud
pelaksanaan bertahap ini untuk meletakkan landasan yang kuat bagi program
jangka panjang tahap selanjutnya.
Sasaran utama Program Jangka
Panjang Tahap Kesatu adalah pengembangan organisasi secara intern dan
ekstern. Sejalan dengan itu, perlu pula dilaksanakan realisasi dan sosialisasi
program. Pelaksanaan program harus sejalan dengan pembinaan keadaan organisasi yang
stabil dan dinamis.
Pelaksanaan program harus
menjamin pemerataan untuk setiap anggota secara proporsional serta bermanfaat
bagi seluruh mahasiswa Indonesia khususnya dan masyarakat umumnya. Pelaksanaan
program ini harus memanfaatkan secara optimal segenap potensi organisasi.
Sasaran yang hendak dicapai dalam
Program Jangka Panjang Tahap I adalah :
1.
Bidang
Organisasi
Sasaran pengembangan organisasi dicapai melalui pelaksanaan secara bertahap
dengan serangkaian program jangka pendek berikut ini :
a. Program Jangka Pendek Pertama : Optimalisasi
potensi sumber daya organisasi.
b. Program Jangka
Pendek Kedua : Pengembangan kerjasama dalam tingkat nasional dan internasional.
2.
Bidang
Keilmuan
Mengembangkan keilmuan komunikasi yang membawa nilai-nilai islam dan
membentuk rekomendasi terhadap paradigma keilmuan di tingkatan mahasiswa.
3. Bidang
networking
Mengembangkan jaringan dan
meningkatkan kerjasama dengan berbagai instansi dalam rangka membentuk network
building dan image building.
PENUTUP
Pola Umum Program Jangka Panjang
Tahap I merupakan pola tetap yang tidak akan diubah sebelum memasuki program
jangka panjang selanjutnya serta merupakan landasan pokok bagi penyusunan Pola
Umum Program Jangka Pendek. Penjabaran Pola Umum Jangka Pendek diserahkan
kepada Koordinator Pusat sebelum berakhir periode kepengurusannya untuk dibahas
oleh Kongres dengan maksud menjaga kesinambungan program.
Hasil-hasil program yang telah
dilaksanakan harus dapat dirasakan oleh setiap anggota.
BAB IV
POLA UMUM PROGRAM JANGKA PENDEK
A. PENDAHULUAN
Dikarenakan FKM KPI merupakan
organisasi yang baru berdiri maka dalam program jangka pendeknya lebih
memprioritaskan kepada penataan organisasi di tingkatan internal organisasi.di
sisi lain internalisasi organisasi juga harus dibarengi dengan mobilitas untuk
merangkai network dalam rangka memperkuat fondasi organisasi.
B. TUJUAN DAN PRIORITAS
Program jangka pendek pertama
sebagai pelaksanaan Pola Umum Program Jangka Panjang Tahap I bertujuan untuk
mewujudkan tujuan FKM KPI dan meletakkan landasan yang kuat untuk program tahap
selanjutnya.
C. ARAH DAN KEBIJAKAN PROGRAM
Bidang Pengembangan Organisasi
1. Struktur organisasi harus segera dilengkapi dengan menyusun kepengurusan
sesuai dengan arah GBHO dengan mempertimbangkan personal yang handal dan
professional serta memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi.
2. Penyusunan pola kebaksanaan pengurus untuk segera melaksanakan FKM KPI
merupakan hal yang harus dilaksanakan dengan mengadakan musyawarah kerja FKM
KPI yang hanya dihadiri oleh para pengurus pusat dan wilayah, untuk menyusun
rencana-rencana kegiatan selama kurun waktu dua tahun untuk kemudian
disosialisasikan serta direalisasikan.
3. Penetapan bidang kepengurusan disusun sedemikian rupa dengan mengacu kepada
AD, ART, GBHO, dan Tata Kerja FKM KPI.
4. Menjalin hubungan komunikasi dan kerjasama dengan pihak ekstern dan intern
organisasi perlu dilaksanakan untuk mendukung program yang akan dilaksanakan.
5. Pemberian dan penerimaan informasi harus senantiasa dilakukan sebagai wujud
organisasi dengan sistem terbuka.
6. Kultur organisasi diantara pengurus harus dibudayakan dengan menerapkan
fungsi-fungsi manajemen serta menciptakan karakter khas organisasi.
7. Administrasi kesekretariatan dan keuangan dengan karakter organisasi
dijalankan dengan suatu pedoman pelaksanaan yang telah dibakukan di tingkat
pusat dan wilayah secara seragam untuk mendukung dinamika organisasi.
Bidang Pengembangan keilmuan
1. Pengembangan keilmuan dilaksanakan sebagai sebuah penguatan wacana dalam
organisasi
2. mengadakan kegiatan yang berorientasi pada pengembangan keilmuan
komunikas,seperti seminar,dialog interaktif dan workshop.
3. Petunjuk kegiatan yang disusun harus memperlihatkan tahap-tahap perencanaan
yang meliputi perumusan masalah, penentuan tujuan, perumusan keadaan awal
kegiatan, pencirian faktor-faktor penunjang dan penghambat, pembuatan
keputusan, perencanaan sub-kegiatan, pelaksanaan kegiatan, pengontrolan
kegiatan dan evaluasi kegiatan.
4. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan harus tetap berlandaskan pada Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga FKM KPI, GBHO FKM KPI dan peraturan-peraturan
organisasi.
Bidang kerjasama dan networking
1. mengembangkan kerjasama antar institusi
2. mengkonsolidir beberapa alumni di berbagai wilayah yang sudah menempati
beebrapa institusi di media
A. PELAKSANAAN DAN
EVALUASI
Pelaksanaan Pola Umum Program Jangka Pendek Pertama
dilakukan oleh PP dan PW selaku mandataris Kongres.
Untuk menjaga intensitas dan kesinambungan Program
Jangka Pendek Pertama, maka perlu adanya koordinasi dan evaluasi oleh PP untuk
memantau realisasi program.
BAB V
PENUTUP
GBHO disusun dan dirumuskan sebagai Landasan
Operasional Organisasi untuk mencapai cita-cita luhur yang tercantum dalam
tujuan FKM KPI.
Berhasilnya pelaksanaan program sebagai wujud AD/ART
FKM KPI sangat bergantung pada partisipasi aktif segenap kepengurusan di
tingkat pusat maupun wilayah serta anggota di setiap perguruan tinggi.
Untuk itu, setiap unsur dalam organisasi FKM KPI dapat
menjabarkan program yang sesuai dengan kemampuan masing-masing menurut GBHO
serta dengan koordinasi yang mantap. Hasil-hasil pelaksanaan program harus
dapat dirasakan oleh anggota maupun masyarakat sebagai perwujudan tujuan FKM
KPI.