Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

24 December 2016

Contoh Rancangan Tata Tertib dan AD/ART Organisasi

TATA TERTIB
KONGRES I
FKM (Forum Komunikasi Mahasiswa) KPI

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Nama
Pasal 1
Permusyawaratan ini bernama Kongres Forum Komunikasi Mahasiswa KPI yang selanjutnya disebut Kongres FKM KPI
Waktu dan Tempat
Pasal 2
Kongres FKM KPI dilaksanakan pada hari sabtu 5- DESEMBER - 2009 sampai dengan hari MINGGU 6 – desember – 2009 yang bertempat .........................................

BAB II
KRITERIA, HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Kriteria
Pasal 3
Peserta Kongres FKM KPI terdiri dari :
  1. Peserta penuh, yaitu anggota tetap FKM KPI
  2. Peserta peninjau yaitu anggota sementara FKM KPI,
Hak Peserta
Pasal 4
Ada dua macam hak peserta yaitu :
  1. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara.
  2. Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara.
Kewajiban Peserta
Pasal 5
Peserta Kongres FKM KPI berkewajiban :
  1. Menaati tata tertib Kongres FKM KPI
  2. Mengenakan atribut selama kegiatan berlangsung
  3. Mengikuti seluruh agenda Kongres dan Mukernas FKM KPI
  4. Meminta persetujuan pimpinan sidang apabila hendak meninggalkan atau memasuki forum
  5. Peserta dianggap mengundurkan diri apabila meninggalkan acara selama 2 x 30 menit kecuali dengan alasan yang kuat dan diperkenankan oleh pimpinan sidang.

BAB III
SANKSI
Pasal 6
  1. Sanksi diberikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan telah diberi peringatan oleh pimpinan sidang sebanyak tiga kali dan disetujui oleh forum
  2. Sanksi yang diberikan oleh pimpinan sidang berupa pengeluaran peserta sesuai dengan kesepakatan forum.
BAB IV
Kongres FKM KPI
Pasal 7
Kongres FKM KPI terdiri atas sidang pleno dan sidang komisi
Pasal 8
  1. Sidang Pleno diikuti oleh semua peserta Kongres FKM KPI
  2. Sidang Komisi diikuti oleh semua anggota komisi yang telah ditetapkan dalam Kongres FKM KPI
BAB V
KUORUM
Pasal 9
  1. Kongres FKM KPI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah anggota tetap FKM KPI
  2. Apabila sampai pada waktunya Kongres FKM KPI tidak mencapai kuorum, maka Kongres FKM KPI diundur 2 x 5 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
  3. Sidang komisi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu anggota komisi
  4. Apabila sampai pada waktunya sidang komisi tidak mencapai kuorum, maka sidang diundur selama lima menit dan setelah itu dinyatakan sah.
BAB VI
INTERUPSI
Pasal 10
Setiap peserta berhak mengajukan interupsi setelah mendapatkan persetujuan pimpinan sidang dan terlebih dahulu menyebutkan jenis interupsinya
                                                                                          
BAB VII
PUTUSAN
Pasal 11
Bentuk-bentuk putusan Kongres FKM KPI terdiri atas :
  1. Keputusan dan ketetapan Kongres FKM KPI
  2. Keputusan Kongres FKM KPI adalah  yang mempunyai kedudukan hukum pada saat dan sesudah Kongres FKM KPI
Pasal 12
Pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara :
1.  Musyawarah mufakat
2.  Lobbying
3.  Voting (suara terbanyak)

BAB VIII
PIMPINAN KONGRES FKM KPI
Pasal 13
Pimpinan Kongres FKM KPI terdiri atas pimpinan sidang pleno dan pimpinan sidang komisi
Pasal 14
  1. Pimpinan sidang pleno Kongres FKM KPI terdiri atas tiga mahasiswa dari peserta penuh yang dipilih oleh peserta penuh.
  2. Pimpinan Kongres FKM KPI mempunyai hak bicara yang berhubungan dengan tugas dan kewajiban pimpinan sidang.
Tugas dan Kewajiban Pimpinan Sidang
Pasal 15
  1. Tugas
a.  Pimpinan sidang pleno terpilih bertugas memimpin sidang pleno setelah dilakukan penandatanganan keputusan tentang penetapan sidang dan penyerahan palu sidang
b.  Pimpinan sidang pleno berhak dan bertanggung jawab mengendalikan, mengarahkan jalannya persidangan sesuai dengan tata tertib.
c.   Pimpinan sidang komisi memimpin jalannya sidang komisi.
  1. Kewajiban
a.    Pimpinan sidang pleno berkewajiban menyerahkan hasil sidang pleno secara tertulis kepada panitia setelah setiap kali pembahasan satu rancangan ketetapan atau keputusan.
b.    Pimpinan sidang pleno berkewajiban mengesahkan hasil-hasil sidang pleno yang telah ditetapkan
c.    Pimpinan sidang komisi berkewajiban melaporkan dan menyerahkan hasil-hasil sidang komisi secara tertulis kepada pimpinan sidang pleno setelah pembahasan hasil sidang komisi yang bersangkutan.

BAB IX
PERATURAN DAN PERALIHAN
Pasal 16
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib akan diatur kemudian atas kesepakatan forum
  2. Perubahan Tata tertib Kongres FKM KPI dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah ditambah satu peserta penuh yang hadir.



Ditetapkan di.........................................
Pada tanggal........,Desember , 2009

Mengetahui ;




Pimpinan sidang sementara
Sekretaris sidang



Anggaran Dasar
Forum Komunikasi Mahasiswa KPI
Periode 2009-2010


Bab
Tawaran draf
Usulan perubahan
Ketetapan
Bab I
Nama,waktu,tempat kedudukan, dan ststus

Pasal I
Nama,
Organisasi ini bernama forum komunikasi mahasiswa KPI se-indonesia yang disingkat dengan FKM KPI

Pasal 2
Waktu.
FKM KPI didirikan di jogjakarta pada tanggal 5 desember 2009 di universitas islam, negeri jogjakarta









Pasal 3
Status
Forkomnas KPI adalah salah satu wadah komunikasi dan koordinasi bagi mahasiswa komunikasi dan penyiaran islam se-indonesia

Pasal 4
Tempat kedudukan
Forkomnas KPI berkedudukan di sekretarisat jendrdal masing-masing wilayah yang sudah di tentukan







1.FKM KPI dicetuskan di IAIN SMG tgl 26 Mei 2009 ynag kemudian dirubah menjadi forkomnas KPI tgl 5 Des 2009 di Pasanggrahan, Kaliurang, Jogjakarta.
2.Forkomnas KPI didirikan di Pasanggrahan, Kaliurang, Jogjakarta tgl 5 Des 2009
3. tetap pada teks semula
4. Forkomnas KPI disahkan di Pasanggrahan, Kaliurang tgl 5 Des 2009 sebelumnya bernama FKM   KPI didirikan di Semarang

2. Forkomnas KPI merupakan orgnsasi yg mewadahi KPI se-Indonesia
4.forkomnas KPI adl wadah komunikasi dan koordinasi bagi mahasiswa KPI se Indonesia


1.forkomnas KPI berkedudukan di masing2 wilayah
Forkomnas-KPI (Forum Komunikasi MAhasiswa Nasional-KPI )




Peninjauan Kembali














Forkomnas KPI adalah wadah komunikasi bagi mahasiswa komunikasi dan penyiaran islam se-indonesia




forkomnas KPI berkedudukan di masing2 wilayah yang sudah ditentukan

Bab II
Landasan dan azaz

Pasal 5
Landasan
Ideologi       : pancasila
Konstitusional : Undang-undang dasar 45
Operasional : tri darma perguruan tinggi

Pasal 6
Azaz
Foromnas KPI berazazkan kekeluargaan,integritas mahasiswa,kretifitas dan disiplin keilmuan komunikasi berbasis islam
1.ideologi : idem









Ideologi       : pancasila
Konstitusional : AD/ART dan Undang-undang dasar 45
Operasional : tri darma perguruan tinggi










Bab III
Tujuan, Fungsi Dan Usaha
Pasal 7
Tujuan
1.membentuk/terbentuknya pola komunikasi
Antara sesama mahasiswa KPI se Indonesia
2.mengawal integritas keilmuan dan kebijakan yang berkaitan dg komunikasi islam
3.merekomendasikan seluruh masalah mahasiswa KPI dan menemukan solusi


Pasal 8
Usaha
1.membina pribadi mahasiswa KPI se Indonesia
2.berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi, dan kepemudaan
3.membangun dialektika keilmuan antara sesame mahasiswa KPI se Indonesia
4.membuat rekomendasi2 sbg solusi dalam menyelesaikan persoalan2 KPI se Indonsia

Pasal 9
Fungsi
Forkomnas KPI berfungsi sebagai :
  1. mempererat ukhuwah islamiyah dan tali persaudaraan        antara sesama mahasiswa KPI
  2. mempertegas disiplin ilmu pengetahuan KPI
  3. membangun cita-cita bersama dalam membangun karakter komunikasi islam sebagai solusi dalam menyelesaikan persoalan nasonal
1.membentuk/terbentuknya pola komunikasi
Antara sesama mahasiswa KPI se Indonesia
2.mengawal integritas keilmuan dan kebijakan yang berkaitan dg komunikasi islam
3.merekomendasikan seluruh masalah mahasiswa KPI dan menemukan solusi





















1.mempererat ukhuwah islamiyah sesame mahasiswa KPI se Indonesia
2.mempererat ukhuwah islamiyah dan tali persaudaraan antara sesama



1.mewujudkan cita2 bersamadalam membangun karakter mahasiswa KPI sbg solusi dlm menyelesaikan persoalan nasional


































Forkomnas KPI sebagai organisasi berfungsi  sebagai :
  1. mempererat ukhuwah islamiyah antara sesama mahasiswa KPI
  2. mempertegas disiplin ilmu pengetahuan KPI
  3. mewujudkan cita-cita bersama dalam membangun kartakter komunikasi mahasiswa KPI sebagai solusi dalam menyelesaikan persoalan nasional
Bab IV
keorganisasian
Pasal 10
Keorganisasian
Perangkat organissi terdiri dari:
1.kongres forkomnas KPI se-Indonesia
2.muskernas forkomnas KPI(musyawarah kerja nasional)
3.muspimnas (musyawarah pimpinan nasional)





2.mukernas forkomnas KPI

3.mupimnas





2.mukernas forkomnas KPI
Bab V
Pola koordinasi

Pasal 11
Pola koordinasi

Pola koordinasi Forkomnas KPI terdiri atas :
1.pengurus pusat (PP),
2.pengururs wilayah (PW) yang bersifat koordinatif dari atas ke bawah atau sebaliknya.



Bab VI
Keanggotaan

Pasal 12
keanggoataan

Ayat 1
Forkomnas KPI beranggotakan mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa komunikasi dan penyiaran islam (KPI) se-indonesia

Ayat 2
Anggota Forkomnas KPI adalah
  1. anggota aktif
  2. anggota biasa
Bab VII
Kongres FKM KPI

Pasal 13
Bentuk kekuasaan

Ayat 1
Kekuasaan tertinggi berada pada kongres forkomnas KPI

Ayat 2
Kongres nasional KPI diselenggarakan setiap 1 tahun sekali

Pasal 14
Kongres luar biasa

Dalam keadaan yang darurat dapat diadakan kongres luar biasa yang di sepekati oleh kurang lebihnya setengah ditambah satu dari jumlah kampus yang ada.dan tiga pimpinan wilayah.















Pengurangan kalimat















Dalam keadaan yang darurat dapat diadakan kongres luar biasa
Bab VIII
Keuangan

Pasal 14
Keuangan

Keuangan Forkomnas KPI diperoleh dari:
  1. donatur
  2. usaha-usaha yang halal dan tidak merugikan organisasi
  3. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat


Donator tetap adl anggota forkomnas KPI se Indonesia
usaha-usaha yang halal dan tidak merugikan organisasi
sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
usaha2 yg tidak melanggar AD/ART dan tidak merugikan organisasi









1.uang kas
2. usaha2 yg tidak melanggar AD/ART dan tidak merugikan organisasi
3.idem awal






Bab IX
Atribut

Pasal 16
Atribut

Segala bentuk atribut Forkomnas KPI ditetapkan dalam ART kongres nasional KPI
Bab X
Perubahan AD/ART
Pasal 17
Perubahan AD/ART

Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui kongres atau kongres luar biasa serta disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.
Berhenti pada kata luar biasa
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui kongres atau kongres luar biasa
Bab XI
Pembubaran Forkomnas KPI
Pasal 18
Pembubaran Forkomnas KPI

Pembubaran Forkomnas KPI hanya dapat  dilakukan oleh forum kongres dan kongres luar biasa serrta di setujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta penuh yang hadir
Hanya sampai pada kata luar biasa
Pembubaran AD/ART hanya dapat dilakukan melalui kongres atau kongres luar biasa
Bab XII
Pentup
Pasal 19
Penutup dan Aturan Peralihan

Ayat 1
Hal –hal yang belum diatur dalam AD akan diatur dalam ART dan peraturan-peraturan lain
Ayat 2
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan


                                                                                                Ditetapkan di Pasanggrahan, Kaliurang, Jogjakarta
                                                                                                Pukul 23.21

Presidium Sidang I                                Presidium Sidang II                               Presidium III






Rancangan
Anggaran rumah tangga
Forum Komunikasi Mahasiswa KPI
Periode 2009-2010

Bab
Tawaran draf
Usulan perubahan
Ketetapan
BAB I
KEORGANISASIAN
Pasal I
Pengurus Pusat

Ayat I
Pengurus pusat merupakan pelaksana tertinggi organisasi di tingkat pusat yang berfungsi mengkoordinasikan organisasi Forkomnas KPI diseluruh wilayah kerjanya

Ayat 2
Formasi pengurus pusat terdiri dari ketua umum, sekretaris, bendahara, ketua  I bidang organisasi, ketua II bidang keilmuan, ketua III bidang kerjasama.



Ayat 3
Wewenang pengurus pusat dan masa jabatan.
  1. melaksanakan dan mempertanggung jawabkan hasil kongres forkomnas KPI musyawarah nasional
  2. melaksanakan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan ketetapan forkomnas KPI musyawarah nasional
  3. masa jabatan pengurus pusat adalah 1 tahun

ayat 4
bila ketua umum berhalangan atau tidak mampu melaksanakan kewajiban, maka ketua umum berhak melimpahkan wewenangnya kepada ketua I bidang organisasi .

















ayat 5
ketua umum berhak:
  1. membuat keputusan kongres forkomnas KPI yang berkaitan dengan kebijakan pengurus yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan keputusan musyawarah nasional
  2. meminta konsultasi dan menerima saran dari dewan penasihat yang berkaitan dengan kebijakan nasional
  3. ketua umum berhak memilih, mengangkat dan memberhentikan jajaran pengurus dibawahnya.
Ayat 6
  1. ketua umum diangkat dan di berhentikan oleh kongres nasional
  2. dalam keadaan luar biasa ketua umum dipilih,diangkat dan di berhentikan oleh kongres luar biasa

Pasal 2
Pengurus wilayah

Ayat 1
Pengurus wilayah adalah pelaksana di tingkatan wilayah yang mengkoordinasikan PTAI di wilayahnya.

Ayat  2
Pengurus wilayah terdiri dari:
  1. korwil 1 jawa timur NTB
  2. korwil 2 jabodetabek dan jawa barat
  3. korwil 3 jogja - jateng
  4. korwil 4 korwil sulawesi papua maluku
  5. korwil 5 sumatera








ayat 3
pengurus wilayah ditetapkan dalam kongres forkomnas KPI dan diketahui oleh ketua umum dan ketua I bidang organisasi.

Ayat 4
Coordinator wilayah berkewajiban
  1. meaksanakan hasil kongres forkomnas KPI
  2. mengadakan koordinasi hasil ketetapan kongres forkomnas KPI
  3. melakukan pemisahan antar cabang

ayat 5
koordinator wilayah berhak:
  1. membuat keputusan yang berkaitan dengan kebijakan pengurus yang tidak bertentang dengan AD/ART,keputusan MUNAS, dan keputusan MUSWIL
  2. meminta konsultasi dan menerima saran dari pengurus pusat yang berkaitan dengan kebijakan pengurus secara rasional.

Ayat 6
Masa jabatan pengurus wilayah mengacu pada hasil KONGRES












Tambahan bendahara, Ketua Bidang Advokasi, dan bidang kerjasama diganti dengan humas












2.melaksanakan koordinasi dan sosialisasi hasil ketetapan kongres kepada pengurus wilayah masing2





1.bila ketua umum berhalangan atau tidak mampu melaksanakan kewajiban, maka ketua umum berhak melimpahkan wewenangnya kepada ketua bidang berdasarkan musyawarah BPH pusat.
2.bila ketua umum berhalangan atau tidak mampu melaksanakan kewajiban, maka ketua umum berhak melimpahkan wewenangnya kepada sekretaris umum
3. bila ketua umum berhalangan atau tidak mampu melaksanakan kewajiban, maka ketua umum berhak melimpahkan wewenangnya kepada pengurus.
4. bila ketua umum berhalangan atau tidak mampu melaksanakan kewajiban, maka ketua umum berhak melimpahkan wewenangnya kepada ketua bidang organisasi.






































1.pemisahan jatim dan NTB
2.jatim dibagi 2 dengan salah satu digabung NTB.
3.pembagian sesuai pulau besar
- ayat 2 dihapus
- beberapa korwil
- NTB tidak diikutsertakan dulu karena belum pernah ada koordinasi
1.Pengurus wilayah terdiri dari beberapa korwil oleh pengurus pusat
2. Pengurus wilayah terdiri dari beberapa korwil ditentukan dalam rapat kerja nasional oleh pengurus pusat










Hapus












Formasi pengurus pusat terdiri dari ketua umum,sekretaris, bendahara, ketua  I bidang organisasi, ketua II bidang keilmuan, ketua III bidang humas, Ketua IV bidang advokasi








melaksanakan koordinasi dan sosialisasi hasil ketetapan kongres kepada pengurus wilayah masing2




bila ketua umum berhalangan atau tidak mampu melaksanakan kewajiban, maka ketua umum berhak melimpahkan wewenangnya kepada ketua bidang.




















































Pengurus wilayah terdiri dari:
  1. korwil 1 jawa timur
  2. korwil 2 jakarta, jabar, banten
  3. korwil 3 jogja - jateng
  4. korwil 4 sulawesi dan maluku
  5. korwil 5 sumatera
  6. korwil 6 kalimantan








pengurus wilayah ditetapkan dalam kongres forkomnas KPI dan diketahui oleh ketua umum


Ayat 4
Coordinator wilayah berkewajiban
  1. meaksanakan hasil kongres forkomnas KPI
  2. mengadakan koordinasi hasil ketetapan kongres forkomnas KPI
  3. melakukan pemisahan antar cabang














Bab II
Pola koordinasi
Pasal 3
Pola koordinasi pengururs wilayah dan pengurus pusat

ayat 1
pengurus wilayah mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri selama tidak bertentangan dengan AD/ART

ayat 2
pengurus pusat memiliki kewenangan untuk mengontrol pengurus wilayah dalam tata tertib administrasi dan organisasi










Bab III
Keanggotaan
PASAL 4
DEFINISI ANGGOTA

Ayat 1
Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa ilmu komunikasi dan penyiaran islam se-indonesia baik negeri maupun swasta yang tergabung dalam Forkomnas KPI.

Ayat 2
Anggota aktif adalah anggota biasa yang telah mengikuti mekanisme yang telah sitetapkan pengurus masing-masing universitas dan aktif mengikuti kegiatan organisasi.

Pasal 5
Hak dan kewajiban anggota

Ayat 1
Hak dan kewajiban anggota aktif:
  1. wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatn Forkomnas KPI
  2. wajib mentaati AD/ART dan peraturan Forkomnas KPI
  3. wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan FKM KPI
  4. berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Forkomnas KPI
  5. berhak menyatakan pendapat
  6. berhak memilih dan dipilih dalam Kongres Forkomnas KPI
  7. berhak memiliki kartu anggota
  8. berhak menjadi peserta penuh pada Kongres Forkomnas KPI

ayat 2
hak anggota biasa :
  1. berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Forkomnas KPI.
  2. berhak menyatakan pendapat.

Pasal 6
Keanggotaan Berakhir

Keanggotaan berakhir bilamana :
  1. meninggal dunia
  2. mengundurkan diri atas kehendak sendiri.
  3. khusus untuk anggota aktif dapat di berhentikan / dicabut keanggotaannya apabila tidak mentaati AD/ART dan ketetapan forkomnas KPI
  4. hilang ingatan
  5. sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa KPI











1. Anggota aktif adalah anggota biasa yang telah mengikuti mekanisme yang telah direkomendasikan oletetapkan pengurus masing-masing dan aktif mengikuti kegiatan organisasi.









































2......dan disetujui oleh ketua umum.


- sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa KPI



Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa komunikasi dan penyiaran islam se-indonesia yang tergabung dalam Forkomnas KPI.

Anggota aktif adalah anggota biasa yang telah mengikuti mekanisme forkomnas yang telah direkomendasikan oleh pengurus masing2 PTAI.










































2.mengundurkan diri atas kehendak sendiri dan disetujui oleh ketua umum.

  1. sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa KPI


Bab IV
Munas FKM KPI
Pasal 7
Kewenangan kongres

Ayat 1
Kongres nasional FKM KPI berwenang sebagai berikut :
  1. menetapkan AD/ART garis-garis besar haluan organisasi dan peraturan-peraturan lainnya.
  2. memilih, mengangkat dan memberhentikan ketua umum
  3. meminta,mengevaluasi dan mengesahkan pertanggung jawaban ketua umum.
  4. menetapkan pokok-pokok pikiran Forkomnas KPI sesuai dengan tema kongres
  5. menetapkan rekomendasi-rekomendasi yang diajukan

pasal 8
Quorum

Ayat 1
Kongres sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah PTAI yang tergabung dalam keanggotaan Forkomnas-KPI

Ayat 2
Apabila yang dimaksud ayat 1 tidak tercapai maka kongres dapat dilaksanakan apabila disepakati oleh minimal 2/3 anggota yang hadir.




PASAL 9
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Ayat 1
Keputusan kongres diambil berdasarkan musyawarah mufakat.

Ayat 2
Apabila tidak mencapai mufakat maka dilakukan penundaan selama 2x5 menit untuk dilakukan lobby

Ayat 3
Jika keputusan tidak tercapai maka akan dilakuakan voting   dengan cara:
  1. keputusan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak
  2. setiap PTAI hanya memiliki hak dua suara yang diwakili oleh dua orang.
  3. PTAI yang tidak mengirimkan delegasinya tidak dapat mewakilkan suaranya.

Pasal  10
Penyelenggara kongres

Ayat 1
Kongres diselenggarakan oleh PTAI yang ditunjuk pada kongres sebelumnya.

Ayat 2
Setiap PTAI memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan kesediaan sebagai penyelenggara kongres

Ayat 3
Penyelenggara kongres bertugas mempersiapkan,mengatur kelancaran pelaksanaan,memimpin sidang pendahuluan, mencatat dan menertibkan keputusan-keputusan Kongres Forkomnas KPI.

Ayat 4
Peraturan peralihan penyelenggaraan kongres:
Jika penyelenggaraan kongres tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka penyelenggaraan kongres dapat dialihkan sesuai rekomendasi PW dan atas persetujuan PP.




















Bab V
Keuangan
PASAL 11
KEKAYAAN

Ayat 1
Penggunaan dan pertanggung jawaban kekayaan diatur  dengan peraturan sendiri sesuai dengan kebutuhan.

Ayat 2
Setiap pengurus PP atau PW wajib membuat LPJ keuangan setelah selesai melaksanakan kegiatan





Penggunaan dan pertanggung jawaban kekayaan diatur pengurus dengan kebijakan sendiri sesuai dengan kebutuhan.






Penggunaan dan pertanggung jawaban kekayaan diatur pengurus dengan kebijakan sendiri sesuai dengan kebutuhan.






Bab VI
Atribut
Pasal 11
Lambang, mars dan atribut

Lambang, mars dan atribut diusulkan dan ditetapkan pada kongres forkomnas KPI.
Bab VII
Penutup
Pasal 13
Penutup

Ayat 1
Setiap anggota FKM KPI dianggap telah mengetahui dan memahami seluruh isi AD/ART

Ayat 2
Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak di tetapkan di Pasanggrahan, 6 Desember 2009, pukul 02.43

                                                                                                                        Ditetapkan di Pasanggrahan, Kaliurang, Jogjakarta
                                                                                                                        Pukul    : 02.43


Presidium Sidang I                                            Presidium Sidang II                                           Presidium Sidang III




Ridlo                                                                Rokhim                                                            Diana





GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA  KPI

BAB I
PENDAHULUAN
FKM KPI adalah sebuah lembaga yang beranggoatakan seluruh badan eksekutif mahasiswa jurusan KPI se-indonesia yang bertujuan untuk membangun satu integritas keilmuan dan juga memperkuat satu pemikiran yang akan diimplementasikan sebagai satu bentuk gerakan untuk masa depan keilmuan komunikasi yang mengemban misi islam.
A.  PENGERTIAN
1.        Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) adalah suatu haluan organisasi sebagai penjabaran aspirasi anggota, yang pada hakekatnya merupakan suatu pola umum program organisasi yang ditetapkan oleh Kongres.
2.      Pola Umum Program Organisasi merupakan rangkaian program-program yang menyeluruh, terpadu, terencana, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan.
3.      GBHO merupakan Landasan Operasional Organisasi.
B.  MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud :
GBHO dimaksudkan untuk memberikan arah dalam pengembangan organisasi
2.  Tujuan :
GBHO bertujuan memanifestasikan keadaan yang ingin dicapai dalam jangka pendek dan jangka panjang sehingga secara bertahap dapat mewujudkan tujuan FKM KPI sesuai dalam Anggaran Dasar (AD) FKM KPI


C. SISTEMATIKA
Sebagai gambaran wujud masa depan organisasi, dalam jangka pendek maupun jangka panjang maka GBHO disusun dan dituangkan dalam Pola Umum Program Organisasi dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I.             PENDAHULUAN
BAB II.            POLA DASAR PROGRAM ORGANISASI
BAB III.           POLA UMUM PROGRAM JANGKA PANJANG TAHAP I
BAB IV.          POLA UMUM PROGRAM JANGKA PENDEK KETIGA
BAB V.            PENUTUP
D. PELAKSANAAN
1.        GBHO yang telah ditetapkan, dilaksanakan oleh Pengurus Pusat dan Pengurus wilayah FKM KPI.
2.        Setiap dua tahun sekali Pola Umum Program Jangka Pendek ditinjau kembali dan setiap enam tahun sekali Pola Umum Program Jangka Panjang ditinjau kembali ..

BAB II
POLA DASAR PROGRAM ORGANISASI
A. TUJUAN PROGRAM ORGANISASI
Program organisasi bertujuan untuk mewujudkan suatu organisasi yang sehat dan dinamis sebagai wadah saling tindak positif bagi anggotanya sebagai wujud pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi
B. LANDASAN PROGRAM ORGANISASI
Landasan pelaksanaan program organisasi adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKM KPI.
BAB III
POLA UMUM PROGRAM JANGKA PANJANG TAHAP I
Untuk memberikan arah program yang berkesinambungan, maka perlu disusun satu pola umum sebagai upaya mencapai tujuan FKM KPI.
Berdasarkan pola dasar program organisasi maka disusunlah Pola Umum Program Jangka Panjang yang meliputi jangka waktu tiga tahun dalam 6 (enam) kepengurusan.
A.     PENDAHULUAN
Agar pelaksanaan program organisasi dapat berjalan lancar dan terarah untuk mencapai tujuan FKM KPI, maka perlu menentukan Pola Umum Program Jangka Panjang Tahap I dengan pelaksanaan program jangka pendek hingga ketiga yang merupakan rangkaian program ber-kesinambungan sebelum memasuki program jangka panjang tahap selanjutnya.
B.     ARAH PROGRAM JANGKA PANJANG TAHAP I
Program dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan FKM KPI yang termaktub dalam Anggaran Dasar FKM KPI. Untuk melaksanakan maka program jangka panjang dilaksanakan secara bertahap. Maksud pelaksanaan bertahap ini untuk meletakkan landasan yang kuat bagi program jangka panjang tahap selanjutnya.
Sasaran utama Program Jangka Panjang Tahap Kesatu adalah pengembangan organisasi secara intern dan ekstern. Sejalan dengan itu, perlu pula dilaksanakan realisasi dan sosialisasi program. Pelaksanaan program harus sejalan dengan pembinaan keadaan organisasi yang stabil dan dinamis.
Pelaksanaan program harus menjamin pemerataan untuk setiap anggota secara proporsional serta bermanfaat bagi seluruh mahasiswa Indonesia khususnya dan masyarakat umumnya. Pelaksanaan program ini harus memanfaatkan secara optimal segenap potensi organisasi.
Sasaran yang hendak dicapai dalam Program Jangka Panjang Tahap I adalah :
1.        Bidang Organisasi
Sasaran pengembangan organisasi dicapai melalui pelaksanaan secara bertahap dengan serangkaian program jangka pendek berikut ini :
a. Program Jangka Pendek Pertama : Optimalisasi potensi sumber daya organisasi.
b. Program Jangka Pendek Kedua : Pengembangan kerjasama dalam tingkat nasional dan internasional.
2.        Bidang Keilmuan
Mengembangkan keilmuan komunikasi yang membawa nilai-nilai islam dan membentuk rekomendasi terhadap paradigma keilmuan di tingkatan mahasiswa.
3.    Bidang networking
Mengembangkan jaringan dan meningkatkan kerjasama dengan berbagai instansi dalam rangka membentuk network building dan image building.

PENUTUP
Pola Umum Program Jangka Panjang Tahap I merupakan pola tetap yang tidak akan diubah sebelum memasuki program jangka panjang selanjutnya serta merupakan landasan pokok bagi penyusunan Pola Umum Program Jangka Pendek. Penjabaran Pola Umum Jangka Pendek diserahkan kepada Koordinator Pusat sebelum berakhir periode kepengurusannya untuk dibahas oleh Kongres dengan maksud menjaga kesinambungan program.
Hasil-hasil program yang telah dilaksanakan harus dapat dirasakan oleh setiap anggota.

BAB IV
POLA UMUM PROGRAM JANGKA PENDEK

A. PENDAHULUAN
Dikarenakan FKM KPI merupakan organisasi yang baru berdiri maka dalam program jangka pendeknya lebih memprioritaskan kepada penataan organisasi di tingkatan internal organisasi.di sisi lain internalisasi organisasi juga harus dibarengi dengan mobilitas untuk merangkai network dalam rangka memperkuat fondasi organisasi.
B. TUJUAN DAN PRIORITAS
Program jangka pendek pertama sebagai pelaksanaan Pola Umum Program Jangka Panjang Tahap I bertujuan untuk mewujudkan tujuan FKM KPI dan meletakkan landasan yang kuat untuk program tahap selanjutnya.

C. ARAH DAN KEBIJAKAN PROGRAM
Bidang Pengembangan Organisasi
1.      Struktur organisasi harus segera dilengkapi dengan menyusun kepengurusan sesuai dengan arah GBHO dengan mempertimbangkan personal yang handal dan professional serta memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi.
2.      Penyusunan pola kebaksanaan pengurus untuk segera melaksanakan FKM KPI merupakan hal yang harus dilaksanakan dengan mengadakan musyawarah kerja FKM KPI yang hanya dihadiri oleh para pengurus pusat dan wilayah, untuk menyusun rencana-rencana kegiatan selama kurun waktu dua tahun untuk kemudian disosialisasikan serta direalisasikan.
3.      Penetapan bidang kepengurusan disusun sedemikian rupa dengan mengacu kepada AD, ART, GBHO, dan Tata Kerja FKM KPI.
4.      Menjalin hubungan komunikasi dan kerjasama dengan pihak ekstern dan intern organisasi perlu dilaksanakan untuk mendukung program yang akan dilaksanakan.
5.      Pemberian dan penerimaan informasi harus senantiasa dilakukan sebagai wujud organisasi dengan sistem terbuka.
6.      Kultur organisasi diantara pengurus harus dibudayakan dengan menerapkan fungsi-fungsi manajemen serta menciptakan karakter khas organisasi.
7.      Administrasi kesekretariatan dan keuangan dengan karakter organisasi dijalankan dengan suatu pedoman pelaksanaan yang telah dibakukan di tingkat pusat dan wilayah secara seragam untuk mendukung dinamika organisasi.
Bidang Pengembangan keilmuan
1.      Pengembangan keilmuan dilaksanakan sebagai sebuah penguatan wacana dalam organisasi
2.      mengadakan kegiatan yang berorientasi pada pengembangan keilmuan komunikas,seperti seminar,dialog interaktif dan workshop.
3.      Petunjuk kegiatan yang disusun harus memperlihatkan tahap-tahap perencanaan yang meliputi perumusan masalah, penentuan tujuan, perumusan keadaan awal kegiatan, pencirian faktor-faktor penunjang dan penghambat, pembuatan keputusan, perencanaan sub-kegiatan, pelaksanaan kegiatan, pengontrolan kegiatan dan evaluasi kegiatan.
4.      Pelaksanaan kegiatan-kegiatan harus tetap berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKM KPI, GBHO FKM KPI dan peraturan-peraturan organisasi.
Bidang kerjasama dan networking
1.      mengembangkan kerjasama antar institusi
2.      mengkonsolidir beberapa alumni di berbagai wilayah yang sudah menempati beebrapa institusi di media

A.     PELAKSANAAN DAN EVALUASI
Pelaksanaan Pola Umum Program Jangka Pendek Pertama dilakukan oleh PP dan PW selaku mandataris Kongres.
Untuk menjaga intensitas dan kesinambungan Program Jangka Pendek Pertama, maka perlu adanya koordinasi dan evaluasi oleh PP untuk memantau realisasi program.

BAB V
PENUTUP
GBHO disusun dan dirumuskan sebagai Landasan Operasional Organisasi untuk mencapai cita-cita luhur yang tercantum dalam tujuan FKM KPI.
Berhasilnya pelaksanaan program sebagai wujud AD/ART FKM KPI sangat bergantung pada partisipasi aktif segenap kepengurusan di tingkat pusat maupun wilayah serta anggota di setiap perguruan tinggi.
Untuk itu, setiap unsur dalam organisasi FKM KPI dapat menjabarkan program yang sesuai dengan kemampuan masing-masing menurut GBHO serta dengan koordinasi yang mantap. Hasil-hasil pelaksanaan program harus dapat dirasakan oleh anggota maupun masyarakat sebagai perwujudan tujuan FKM KPI.


Read More >>>