Masih
Adakah Pendidikan Moral?
Oleh: Moh Khairul Anwar*
Pendidikan
yang diharapkan oleh pemerintah dan masyarakat pada umumnya adalah pendidikan
‘berwajah tunggal’, yaitu moralitas. Dengan bermodal moral, manusia mampu
menunjukkan dirinya secara ikhlas kepada orang lain; serta mampu memberi
petunjuk terhadap lainnya ke jalan yang menjadi cikal bakal terciptanya harmoni
sosial. Akan tetapi, masihkan pemahaman semacam ini membekas dalam benak kita
semua?
Dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pasal 3, dikatakan bahwa “pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”
Kalau dilihat dengan cermat, dalam pasal tersebut sebenarnya
terkandung beberapa poin yang menjadi
inti dari pendidikan itu sendiri. Pertama, membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat. Pembentukan watak (charakter
building) masih saja selama ini jadi bahan diskusi paling populer di
berbagai pertemuan publik atau opini di berbagai media. Hal ini membuktikan
betapa dunia pendidikan kita makin tercerabut dari akar budaya bangsa selaku
dasar dari tujuan luhur tersebut. Pendidikan dianggap hanya sekedar ritual
publik yang kebetulan telah membudaya. Sehingga, dalam perkembangannya, banyak
orang berbondong-bondong mengirimkan anaknya ke dunia pendidikan bukan karena
dorongan moralitas, melainkan atas dasar ijazah dan gelar.
Sedangkan bagi para pendidik, tujuan tersebut dianggap hanya menjadi
tanggung jawabnya sebatas pada tataran teoritis, selebihnya, alias praksisnya,
tergantung pada bagaimana anak didik menghayati teori yang telah diajarkan.
Kalau demikian, berarti mereka (baca: para pendidik) tidak meyakini bahwa
doktrin yang terjadi di luar sana lebih efektif bahkan tidak menutup
kemungkinan mengalahkan doktrin di sekolah. Hal ini didukung oleh waktu yang
mereka habiskan di luar lebih banyak dibanding di sekolah. Secara psikologis, kondisi
tersebut lebih menguntungkan teman-temannya atau dunia luar pada umumnya.
Kesalahan berpikir semacam ini sebenarnya yang
menjadi belenggu perealisasian kalimat “pembentukan watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat” di atas.
Bagaimana tidak, adanya ruang teoritis dan empiris yang notabene sangat
dikotomis dalam pikiran para pendidik, secara tidak langsung mereka telah
mengasingkan dirinya dari dunia nyata anak didiknya. Sebagai konsekuensinya,
siswa selalu terpojokkan ketika mereka tidak sejalan dengan kungkungan teori
para gurunya. Sebagai contoh misalnya, dinas pendidikan di Jawa Timur melarang
siswa hamil mengikuti ujian. Alasannya, karena menurut pemerintah setempat
mereka hanya akan menistakan nilai-nilai luhur pendidikan, tanpa berpikir atas
faktor yang melatar belakangi mereka terjerumus dalam pergaulan seks bebas.
Kedua, menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Poin ini sebenarnya kelanjutan dari yang pertama. Kesadaran akan
penyerahan diri kepada Tuhan yang kemudian dilanjutkan dengan menjalankan
segala perintahNya bukanlah bawaan secara genetis, melainkan diperlukan
pembelajaran dan pembiasaan. Khusus pembelajaran, karena terkait dengan
afektif, kognitif dan psikomotorik siswa, sudah selayaknya lembaga pendidikan
memberikan kotribusi yang lebih besar dibanding lainnya. Dan yang sampai saat
ini terjadi, justru hal itulah yang seringkali kita pertanyakan untuk bisa
memaksimalkan poin yang ketiga, yaitu menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab. Ketiga poin tersebut adalah dasar untuk bisa menjadi manusia
Indonesia seutuhnya sesuai dengan agenda besar para founding futher kita.
Menilik kembali pencekalan bagi siswa hamil
untuk mengikuti ujian, penulis pikir ini adalah masalah lazim yang harus segera
diselesaikan dengan nalar sehat. Oleh Karena pendidikan, dengan slogan “memanusiakan manusia-nya”, merupakan usaha teragung untuk mencetak
kedewasaan diri seseorang, maka pendidikan pun punya tanggung jawab saat ada
penyimpangan sikap. Dan memang dimulai dengan tesis inilah jika kita ingin
mengembalikan pendidikan ke tujuan agungnya. Sebuah tujuan yang tak
henti-hentinya kita harapkan akan kesempurnaannya, yaitu moralitas.
Pada satu sisi, kita menyadari bahwa tidak mungkin
mengubah kondisi sosial tanpa memperbaiki generasi mudanya. Akan tetapi, pada
sisi yang lain, generasi muda adalah layaknya bahan mentah yang sangat
potensial disalahgunakan oleh setiap orang jika pendidikan tidak berfungsi
sebagaimana mestinya. Ketika seorang anak terjerumus dalam jurang amoral,
adalah cerminan bahwa pendidikan moral tidak memberi gesekan secara kognitif.
Sifat bawaannya mungkin saja baik, tapi karena tidak didukung oleh keluasan
berpikir, maka mereka mudah saja terombang-ambing oleh lingkungan. Di sinilah
poin utama dari persoalan tersebut.
oleh sebab itu, sangat ironis bahkan terlalu
arogan jika mengatakan bahwa mereka telah mencederai cita luhur pendidikan.
sekalipun sepanjang ini, penulis bukan bermaksud mengingkari kebenarannya. tapi
substansi persoalan yang sesungguhnya akan terabaikan jika hanya berfokus pada
gejalanya. manusia hanyalah ‘tertanda,’ sedangkan pendidikan adalah ‘penanda.’
dengan begitu, jika penandanya salah, maka yang tertanda pun tidak akan
berfungsi sebagaimana diharapkan.
Oleh karenanya, pemerintah Jawa Timur diharapkan
mempelajari masalah ini secara matang sebelum menjadi pelopor
ketidakbertanggungjawaban pendidikan. Yang jelas, pelarangan tersebut tidaklah
solutif dan memberi nilai jera bagi yang lainnya. Bahkan sangat dikhawatirkan
hanya akan memperburuk persoalan karena adanya banyak solusi untuk tidak hamil.
Jadi. Menggalakkan pendidikan moral adalah solusi satu-satunya untuk masalah
ini serta masalah nasional pada umumnya.
*Peneliti pada Majalah Rhetor UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta
Artikel ini bisa dilihat juga di wabsite: http://www.suarakarya-online.com/news.html?category_name=Opini