Pemiskinan rakyat
indonesia yang dilakukan secara sistematis oleh satu-satunya musuh negara
paling besar (korupsiisme), memaksa semua pihak mengelus dada tanpa tahu apa
yang harus dilakukan. Antara mengalami kemajuan tapi sejahtera atau maju tapi
tetap sengsara, merupakan sebuah soal penting yang selama ini menghantui kita.
Korupsi yang notabene
adalah batu terjal hingga diyakini menjadi penghambat potensial terhadap
kesejahteraan di negeri ini masih belum ditemukan problem solver-nya. Pasalnya, kita selama ini hanya bergantung
kepada istilah “hukum yang adil” dibanding “hukum yang objektif”. Ditambah lagi,
saya pikir kita mungkin sepakat bahwa para penegak hukum kita sampai saat ini masih
berkutat dalam penegakan hukum yang adil.
Hukum adil yang
dimaksud di sini adalah bahwa para penegak hukum tidak mampu mengembangkan
cakrawala berpikirnya, dalam mana menafsirkan dan memvonis suatu persoalan.
Mereka mengikat diri dengan metode penegakan hukum konvensional yang sementara
ini masih dijadikan acuan. Sedangkan, akibat dari perbuatannya dan berapa
banyak orang menderita karenanya, kurang menjadi perhatian. Padahal, rakyat
menginginkan hukum yang menitikberatkan pada motif, efek, penyalahgunaan
kekuasaan. Inilah yang dimaksud dengan hukum objektif di atas.
Ditambah lagi, dengan
adanya keyakinan bahwa korupsi telah mendarah daging dalam diri para pemangku
pemerintahan di negeri ini. Atau, secara pemikiran, bisa dikatakan pula telah
menyebar luas ke dalam diri bangsa. Oleh karenanya, tidak ayal bila ada orang
yang mengatakan bahwa korupsi telah menjadi bagian dari budaya dan bukan lagi
dikategorikan sebagai sebuah masalah. Sehingga, dalam perkembangannya, korupsi
secara tidak langsung diartikan sebagai sebuah model untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-sehari.
Jika benar demikian
adanya, maka berarti korupsi telah sukses terinternalisasi ke dalam diri bangsa
pada umumnya. Dengan kata lain, menjadi sifat dan landasan gerak dalam
menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka solusinya, sifat atau watak
yang telah terlanjur menyatu ke dalam diri ini harus dihapus, dan dikembalikan kepada
fitrahnya sebagai makhluk sosial yang senantiasa berdampingan antara satu
dengan lainnya. Bukan mencari jalan pintas, tapi benar-benar memanfaatkan
kemampuan dirinya. Dan untuk hal ini, memang harus dilakukan pendidikan di
lembaga pendidikan secara kontinu, sebagaimana telah ditetapkan oleh
Kemendikbud yang berlaku sejak ajaran baru tahun ini. Sekalipun, tentu saja
masih banyak PR terkait hal tersebut, sebab kembali lagi pada korupsi yang
telah mendarah daging.
No comments:
Post a Comment