31 March 2012

Melawan Korupsi dengan Pendidikan Antikorupsi


Pemiskinan rakyat indonesia yang dilakukan secara sistematis oleh satu-satunya musuh negara paling besar (korupsiisme), memaksa semua pihak mengelus dada tanpa tahu apa yang harus dilakukan. Antara mengalami kemajuan tapi sejahtera atau maju tapi tetap sengsara, merupakan sebuah soal penting yang selama ini menghantui kita.
Korupsi yang notabene adalah batu terjal hingga diyakini menjadi penghambat potensial terhadap kesejahteraan di negeri ini masih belum ditemukan problem solver-nya. Pasalnya, kita selama ini hanya bergantung kepada istilah “hukum yang adil” dibanding “hukum yang objektif”. Ditambah lagi, saya pikir kita mungkin sepakat bahwa para penegak hukum kita sampai saat ini masih berkutat dalam penegakan hukum yang adil.
Hukum adil yang dimaksud di sini adalah bahwa para penegak hukum tidak mampu mengembangkan cakrawala berpikirnya, dalam mana menafsirkan dan memvonis suatu persoalan. Mereka mengikat diri dengan metode penegakan hukum konvensional yang sementara ini masih dijadikan acuan. Sedangkan, akibat dari perbuatannya dan berapa banyak orang menderita karenanya, kurang menjadi perhatian. Padahal, rakyat menginginkan hukum yang menitikberatkan pada motif, efek, penyalahgunaan kekuasaan. Inilah yang dimaksud dengan hukum objektif di atas.
Ditambah lagi, dengan adanya keyakinan bahwa korupsi telah mendarah daging dalam diri para pemangku pemerintahan di negeri ini. Atau, secara pemikiran, bisa dikatakan pula telah menyebar luas ke dalam diri bangsa. Oleh karenanya, tidak ayal bila ada orang yang mengatakan bahwa korupsi telah menjadi bagian dari budaya dan bukan lagi dikategorikan sebagai sebuah masalah. Sehingga, dalam perkembangannya, korupsi secara tidak langsung diartikan sebagai sebuah model untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari.
Jika benar demikian adanya, maka berarti korupsi telah sukses terinternalisasi ke dalam diri bangsa pada umumnya. Dengan kata lain, menjadi sifat dan landasan gerak dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka solusinya, sifat atau watak yang telah terlanjur menyatu ke dalam diri ini harus dihapus, dan dikembalikan kepada fitrahnya sebagai makhluk sosial yang senantiasa berdampingan antara satu dengan lainnya. Bukan mencari jalan pintas, tapi benar-benar memanfaatkan kemampuan dirinya. Dan untuk hal ini, memang harus dilakukan pendidikan di lembaga pendidikan secara kontinu, sebagaimana telah ditetapkan oleh Kemendikbud yang berlaku sejak ajaran baru tahun ini. Sekalipun, tentu saja masih banyak PR terkait hal tersebut, sebab kembali lagi pada korupsi yang telah mendarah daging.





No comments: