Hukum Yang Tertawar
Oleh: Moh Khairul Anwar
Oleh: Moh Khairul Anwar
Di setiap pemerintahan dan negara, hukum mesti disandingkan dengan praktik suap-menyuap. Sekalipun teriakan para intelektual dalam mengklarifikasi konstruk pemikiran yang tengah berkembang bahwa datangnya hukum bukan untuk dilanggar, tetapi justru sebagai jaminan suatu negara untuk berwujud lebih baik.
Selentingan yang mengatakan adanya hukum untuk dilanggar yang awalnya hanya gurauan belaka sungguh mengejutkan ketika pada akhirnya disadari sebagai virus yang sampai sekarang belum ditemukan penangkalnya.
Penulis mencoba untuk merefleksikan kembali dengan pikiran dan mata hati kita demi mencapai sesuatu yang ingin dicapai oleh kita semua. Dalam bagian kali ini, kita lebih fokus pada makelar kasus. Tanpa ada maksud parsial dan subyektif. Akan tetapi, mafia peradilan bisa saja ada meski tanpa makelar. Namun sebaliknya, ketika makelar beraksi, kemungkinan besar juga akan melahirkan mafia peradilan. Sebagai pemahaman selanjutnya adalah musibah besar bagi bangsa ini (rakyat kecil utamanya) apabila makelar kasus semakin merajalela tanpa ada kontrol serta pengawasan yang lebih ketat dari para penegak hukum.
Seperti disinggung di awal, berbicara makelar tentunya jalin berkelindan dengan kalangan elite (orang-orang kaya). Kalangan ini berpotensi menformat ulang formula yang sudah terbungkus rapi dalam kemasan sesuai kehendak pragmatisnya, sekalipun harus mengeluarkan uang miliaran serta bisa berimplikasi menjadi musuh semua kalangan. Lebih parahnya, makelar mirip seorang teroris baik dan buruk kurang menjadi perhitungan. Seorang teroris melakukan aksi teror atas dasar keyakinan bahwa inilah dunia dan tugas utamaku, tidak jauh beda dengan makelar yang hidup dan matinya tergantung kesuksesan dalam pekerjaannya.
Dari keterangan di atas, di sini saya dapat memberikan jawaban dalam rangka menekan merebaknya makelar kasus: pertama, Indonesia sebagai negara hukum tentu tidak bisa mengabaikan terciptanya keadilan yang berorientasi kemakmuran bangsa. Aparatur negara sebagai ikon dalam hal ini dituntut keseriusannya sambil memperkokoh komunikasi antara institusi dengan institusi penegak hukum lainnya.
Kedua, trias politica-nya Montesquieu (tahun 1689-1755) yang juga dianut Indonesia terkesan adanya anomali. Kekuasaan negara terbagi atas tiga elemen yang masing-masing berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain, ternyata tidak mendapat pemaknaan holistik. Antara tiga elemen tersebut masih sering terjadi beda pendapat akibat kepantingan berbeda pula padahal harus saling mendukung sebagai sama-sama pelayan rakyat.
Ketiga, di saat terjadi jalan buntu (seperti kasus perseteruan yang sekarang masih tetap hangat) maka tidak ada jalan lain kecuali ketegasan dan komitmen presiden direalisasikan. Dalam kondisi rumit bagaimanapun, seorang presiden tidak boleh menampakkan kebingungannya tapi tidak berarti diam justru mesti menjadi sumber solusi sebagai kepala negara dan bukti keprofesionalannya.
Dari penjelasan tersebut, sudah sedikit tampak titik persoalannya bahwa makelar tidak hanya akan merusak bangunan institusi yang sudah kokoh namun nasib rakyat kecil semakin tidak terurus. Anjuran presiden mungkin dapat dibenarkan walaupun dirilis oleh media massa sebagai "mengambang" supaya ada penertiban dan pembenahan kembali dalam internal di masing-masing lembaga penegak hukum.
Sumber:
http://cetak.kompas.com/read/2009/11/28/11375614/hukum.yang.tertawar
No comments:
Post a Comment