11 December 2009

Menabur Benih Antikorupsi

MENABUR BENIH ANTI KORUPSI
Oleh: Moh Khairul Anwar

Secara alamiah, manusia lebih menyukai perilaku adil, transparan, empati, dan tolong menolong - dengan tanpa mengesampingkan perjalanan historis manusia, yaitu terjadinya pertumpahan darah, fanatisme kesukuan, hingga sikap individualistik yang berimplikasi dehumanisasi. Begitu pula tidak bisa dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan tuntutan sosial.
Dari macam-macam sistem dan aturan suatu negara, korupsi mendapat pemaknaan, penyikapan, serta punishment yang berbeda pula bagi pelakunya. Di Negara Bambu Kuning (China) korupsi dimaknai sebagai bagian dari kejahatan paling besar (big crime) maka sebagai konsekuensinya adalah hukuman mati. Sedangkan di negara Indonesia tercinta ini, bisa dikatakan mendapat pemaknaan yang sama seperti di China, namun oleh karena beda dalam bentuk pemerintahannya (Indonesia sebagai negara hukum) maka beda pula bentuk pengeksekusiannya.
Melengkapi penjelasan tersebut, seseorang yang terjerat kasus korupsi akan menjalani proses hukum secara sistematis. Berdasarkan pembeberan bukti kuat dari para penegak hukum sampai proses penjatuhan hukuman oleh hakim ahli di pengadilan. Namun persoalan yang muncul kemudian, adanya praktek suap menyuap antara tersangka dan hakim sendiri tentu saja akan memutar balikkan fakta, lebih naïf lagi jika memang hal ini sudah menjadi penyakit menular atau turunan dalam instansi penegak hukum.
Bicara anti korupsi secara formal dan institusional, tidak lain akan langsung menunjuk pada aparatur negara tadi, yang notabene menindak dan memutuskan sangsi bagi pelakunya, dari kejahatan paling kecil sampai yang paling besar. Sampai di sini, penjelasan job description penegak hukum terbelenggu pertanyaan, benarkah kebijaksanaan (secara substansial) sudah terpatri dalam institusi tersebut? Semua lapisan masyarakat diyakini mengerti betul akan jawabannya.
Untuk selanjutnya, sebagai kesimpulan dasar dari pembahasan di atas bahwa lembaga yudikatif “sedang sakit parah”, di sini saya tidak ingin mengatakan “sudah tidak berfungsi” sebab terkesan terlalu subjektif. Dan tinggal bagaimana mencari obatnya supaya sehat kembali. Menurut keyakinan penulis sudah sepantasnya kita tidak hanya meneriakkan anti korupsi dari grass root, namun sudah seharusnya memulainya.
Terlepas dari itu, sekalipun lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi penyuntik stimulus untuk masyarakat akar rumput malah menjadi musuh. Harapan akhir adalah mendidik masyarakat itu sendiri. Pendidikan yang dimaksud disini tidak kemudian berbentuk pelatihan – pelatihan melainkan membentuk sebuah lembaga yang nantinya menjadi institusi advokasi masyarakat. Berhubung masyarakat saat ini seakan terdampar di antah barantah, bingung harus minta perlindungan hukum pada siapa.
Lembaga advokasi seperti LSM dan semacamnya harus lebih digalakkan lagi demi mananamkan jiwa anti korupsi dalam masing-masing pribadi masyarakat. Secara kokontektual, bergeraknya arah pemikiran manusia mengandaikan sebuah teladan dari pada janji-janji yang tidak bertanggung jawab. Dan dengan demikian kelompok-kelompok yang setelah menuntut ilmu namun belum menemukan pekerjaan akan bisa terfungsikan disesuaikan dengan kemampuan yang dimilikinya.
Lagi, masyarakat akademis dalam hal ini justru sangat dibutuhkan, terutama kalangan mahasiswa yang memang menjadi tumpuan semua pihak (agent of counter), yaitu mengadvokasi atas kebijakan yang tidak memakmurkan rakyat di bawah dan mengangkat nilai serta martabat uwong cilik dengan mensosialisasikan keilmuan yang sangat dibutuhkan (seperti hukum dan politik). Untuk mewujudkan hal tersebut, para civitas akademika perlu menyatukan paradigma yang dengan harapan akan berujung pada kesadaran adanya tugas berat tadi.
Pada akhirnya, tidak kemudian berkesimpulan bahwa lembaga aparatur milik sudah tidak bisa diharapkan karena berbagai kasuistik yang terjadi. Adanya pelembagaan dikalangan “grass roots” tadi lebih dimaksuksudkan sebagai penopang (oposan) jika sewaktu-waktu terjadi kerancuan dalam bidang penegakan hukum. Paling tidak jika misalnya di semua lapisan sudah terbentuk badan-badan advokasi sebagaimana dimaksud dari atas, dengan demikian akan menjadi indikasi bahwa kesadaran untuk membendung jalan licin korupsi sudah terwujud. Dan pada gilirannya, impian semua untuk bisa tidur lebih nyenyak akan menjadi kenyataan.   
Nama; Moh Khairul Anwar (Mahasiswa Jurusan Komunikasi & Penyiaran Islam UIN Suka)
Alamat: Gowok Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta
 
    

No comments: