Menyiasati Candu Masyarakat
Oleh: Moh Khairul Anwar
Agama adalah candu (It [Religion] is the opium of the people, menurut marx), wanita bikin candu atau racun dunia (The Chancuters), sedangkan candunya rokok dan minuman keras adalah pemahaman masyarakat umum. Namun begitu, segala sesuatu yang memabukkan memberikan konsekuensi berbeda bagi setiap personal. Bahkan, kecanduan pun bisa mengantarkan seseorang pada kematian.
Istilah oplosan, Topi Miring (atau lebih popular dikenal dengan “TM”), Vodka, Minsen, Bir Bintang, Ciu dan berbagai jenis minuman keras yang level internasional lainnya memang baru terdengar. Beda halnya dengan “mabuk-mabukan” (sebagai istilah umum) yang sudah menjadi tradisi bangsa jahiliyah. Muhammad yang adalah Messenger of Allah dalam konsep dan kepercayaan islam, telah dengan tegas memberantas tradisi berbahaya ini sejak pertama kali masuknya islam ke tanah Mekkah. Dan jenis minumannya pun tidak lain kecuali arak. Alih-alih menyurutkan niat dan membentuk “kognitif sosial” (kesadaran masyarakat akan bahaya serta ketiada bergunaannya), perusahaan-perusahaan semakin bertebaran untuk memproduknya.
Yang menjadi persoalan selanjutnya, mungkinkah menghapus tradisi ini di mana orang-orang yang melestarikannya terdapat di seluruh dunia? Dari manakah perjuangan itu harus dimulai (menutup perusahaan yang memproduksi atau lebih mengintensifkan lagi penyadaran masyarakat)? Lalu siapakah sebenarnya pihak yang paling bertanggung jawab dalam tugas ini? Dan tentu masih panjang deretan pertanyaan sebagai indikasi bahwa problema yang satu ini tidak mudah dicarikan solusi dan proses penanganannya.
Di satu sisi, kita telah mempunyai komisi nasional (Komnas) perlindungan anak yang setuju atau tidak memiliki responsibiliti besar dalam mengatur sekaligus mengontrol putra bangsa. Ditambah institusi pemerintah lainnya, yaitu Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN). Akan tetapi, lagi-lagi hadirnya dua lambaga yang notabene spesifikasi dan kompetensinya cukup mumpuni tersebut ternyata belum mampu menghasilkan sesuatu sebagaimana kita harapkan.
Pada intinya memang tidak cukup kita mengandalkan lembaga-lembaga pemerintahan (konvensional) oleh karena adanya keterbatasan untuk masuk dan menyentuh ke segala lini terkait. Pada saat demikian, sudah semestinya yang dapat dikatakan sebagai penyakit sosial tersebut harus disadari oleh semua kalangan tanpa terkecuali. Terutama sekali adalah masyarakat akademisi yang diyakini accessible ke semua sisi-yang memang tidak terjangkau oleh pemerintah. Walaupun di sini kita tidak dapat memungkiri bahwa tidak sedikit jumlah dari tingkatan mahasiswa (utamanya), Sekolah Menengah, Sekolah Lanjutan, sampai anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sekalipun, sudah terbiasa mendem.
Jika ditarik ke dalam ranah akademisi, persoalan seperti demikian merupakan representasi bahwa rohani kita kosong, tidak mempunyai pegangan-sebagai akibat tidak pernah dianggap sebagai sesuatu yang signifikan-sehingga di penghujung dari setiap persoalan yang dihadapi mesti ditutup dengan ngombe (eufimisme atau memperhalus bahasa). Yang dengan begitu, diperlukan perbaikan sistem dalam bidang pendidikan. Dimana lebih memprioritaskan kematangan rohani dibanding hanya menggodok secara kognitif.
Kedua, dalam kontek kota Jogjakarta kita mengenal istilah lapen. Jenis minuman ini telah dipandang tidak legitimate untuk dikonsumsi berdasarkan komposisinya yang menyalahi aturan. Maka satu-satunya jalan yang mesti ditempuh pemerintah kota adalah menggalakkan penyisiran ke segala pelosok untuk mengamankan para penjual minuman keras yang tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Karena melihat realitas dilapangan terkesan bahwa kebanyakan para pedagang nakal lebih mengedepankan keuntungan tanpa memperdulikan kerugian yang akan ditanggung pembeli.
Maka, khusus persoalan pedagang nakal tadi semua tergantung kepada kebijakan Pemkot oleh karena memang terdapat undang-undang yang mengatur hal tersebut. Sehingga yang perlu dilakukan selanjutnya adalah menegaskan kembali peraturan-peraturan terkait. Mengingat pengendalian (baca: penyadaran) secara personal tentu tak akan menghasilkan sesuatu yang berarti jika tidak dibarengi dengan pengamanan lingkungan.
Pekerjaan: Mahasiswa Jurusan Komunikasi & Penyiaran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Alamat : Gowok Caturtunggal Depok Sleman Sembada
No comments:
Post a Comment