06 March 2010

ETIKA VS KONTRAK KOALISI

ETIKA VS KONTRAK KOALISI
Oleh: Moh Khairul Anwar

Penyebutan nama oleh empat fraksi atau anggota pansus di DPR memperoleh interpretasi yang berwajah ganda: wapres Boediono melalui jubirnya mengatakan bahwa sikap tersebut masih bersifat politis, dan tidak merepresentasikan keputusan DPR sebagai sebuah institusi. Di tempat terpisah, sekjen DPP Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan bahwa sikap yang juga menjadi keputusan fraksinya tersebut justru akan memperkuat koalisi karena hak angket itu dimaksudkan untuk membentuk pemerintahan yang bersih dan kuat (kompas, 27/02/2010). Tapi benarkah sikap tersebut keluar dari code of conduct partai koalisi?
Kasus ini manarik oleh karena menyangkut kesepakatan atau kontrak kerja yang pada akhirnya memunculkan realitas berbeda. Namun lagi-lagi kita tidak bisa menafikan anggapan bahwa politik tidak terbatasi oleh hukum, dan sebaliknya politiklah yang menciptakan hukum. Dan seakan sudah  menjadi hukum alam jika dikatakan bahwa politik bebas nilai. Menjadikan koalisi yang awalnya dikenal dalam sistem parlementer, sah-sah saja karena memang tidak ada yang mempersoalkannya saat diberlakukan dalam sistem presidensiil seperti sekarang.
Salah satu substansi penting dalam suatu kontrak kerja sama adalah adanya kesepahaman antar satu sama lain, satu suara, tapi memberikan prioritas utama pada kepentingan umum tentu saja mengatasi dari segalanya, apalagi menyangkut persoalan kebangsaan. Paradigma seperti inilah yang menurut penulis telah dipraktekkan oleh beberapa fraksi koalisi di DPR pada rapat pleno menjelang rapat paripurna. Namun di sini saya tidak akan membahas lebih lanjut tentang ada atau tidaknya code ethic yang telah jadi kesepakatan. Hanya saja perlu dibedakan adanya kesepakatan dalam berbisnis yang jelas-jelas berorientasi pragmatis, dengan kesepakatan atau kontrak (koalisi) yang berlandaskan wakil (suara) rakyat.
Dengan begitu sudah terjawab bagaimana seharusnya mitra koalisi itu bersikap. Sehingga eksistensinya, satu suara bukanlah menjadi sesuatu yang tidak tertawar (mutlak). Sebaliknya, menurut Fanz Magnis-Suseno bahwa mengecam pihak yang berbeda pandangan (kontra) dan tidak disenangi sendiri adalah gaya para diktator segala zaman (Butir-butir Moral Politik Konkrit, Kompas, 20/04/04).  Lalu apa sebenarnya yang membedakan koalisi dan oposisi? Sebagaimana kita pahami bersama bahwa oposan  adalah kelompok yang menjadi penyeimbang segala bentuk kebijakan pemerintah dan bergerak di luar arena (pemerintah). Sedangkan koalisi adalah bentuk kerja sama antara beberapa partai-sesuai dengan huku,m-hukum koalisi-di mana ada dominan dan yang didominasi, sekalipun tetap tidak bisa menafikan terhadap adanya perbedaan platform. Alhasil, koalisi atau oposisi sekalipun tidak ada yang bersifat permanen sehingga tidak mengherankan jika dalam prakteknya didapatkan perbedaan (secara definitif) yang sangat tipis.
Bagaimana pun realitasnya, persoalan tidak selesai di sini mengingat tidak pernah ada istilah mutlak dalam politik. Sikap kritis F PDI-P, F Golkar, F Hanura, dan F PKS tidak menutup kemungkinan jika pada akhirnya akan melempen juga. Ditambah jika dikaitkan dengan konsep hegemoninya Gransci, yaitu meliputi perluasan dan pelestarian “kepatuhan aktif” (secara sukarela) dari kelompok yang didominasi oleh klas penguasa, lewat penggunaan kepemimpinan intelektual, moral, dan politik. Kekuatiran ini pun dipertegas lagi oleh Syafii Ma’arif , lagi-lagi oleh karena sebagian dari empat fraksi di atas adalah mitra koalisi PD sehingga semuanya tergantung lobi-lobi yang dijalankan (kompas, 02/03/2010).
Secara kontektual, semua lingkup pembicaraan kita terkait kerja sama yang dilakukan oleh dua atau lebih partai politik (koalisi) ini hanya di ranah legislatif. Berhubung SBY telah memilih seseorang dari non partai untuk jadi pendampingnya. Dan dalam pada itu juga apakah struktur yang di eksekutif itu adalah hasil dari koalisi atau tidak, sejatinya tetap lebih potensial untuk terjadinya satu suara-dengan didasarkan atas job description yang jelas, dibanding di legislatif dengan adanya fungsi legislasi, pengatur anggaran, pengawasan, ataupun hak interpelasi. Di tambah sebagai institusi Negara yang disintegral (terpisah) sehingga tidak jarang benturan antar kepentingan pun, sangat sulit untuk dihindari.     
Sebagai kata terakhir, untuk mewujudkan koalisi yang sehat maka ideologi dari masing-masing partainya harus tetap dipertahankan-minimal penegasan yang terbaik akan selalu menjadi pegangan, sekaligus mempunyai perbedaan yang jelas dengan kongkalikong atau konspirasi. editor

No comments: