Renegosiasi Macet, Ulah Siapa?
Oleh: Moh Khairul Anwar
Pemerintah mengatakan, dalam rencana
renegosiasi kontrak karya, 65 persen perusahaan tambang telah mengeluarkan
komitmen siap. Kecuali, PT. Freeport Indonesia dan Newmont (PT Newmont Nusa
Tenggara) yang belum (VIVAnews, 29 Oktober 2011). Apa yang membuat pemerintah
tiba-tiba ngotot ingin merekonstruksi perjanjian atau kontrak dengan perusahaan
pertambangan, adalah pertanyaan yang penting untuk dijawab?
Indonesia adalah negara yang kaya akan
keanekaragaman sumber daya alam. Hampir semua isi perut buminya bisa dikatakan
adalah harta karun yang tak bisa ditukar dengan apapun dari negara lain,
sehingga tentu saja akan selalu menjadi objek paling menjanjikan dalam
penguasaan investor asing. Dan dalam kaitannya dengan pemodal asing, tentu saja
mereka tidak menggunakan standar atau orientasi perekonomian sebagaimana negara
di mana dia menanamkan modalnya. Dengan kata lain, mereka murni berfokus untuk
mendapatkan untung yang sebesar-besarnya.
Lebih lanjut, sejak pemerintahan SBY
jilid pertama, lebih-lebih jilid kedua dengan Boediono sebagai icon neolib,
kita kerap kali mendengar teriakan penolakan sistem liberalisasi (atau
belakangan, bermetamorfosis menjadi neoliberal) ekonomi. Hal tersebut
membuktikan bahwa kalau pemerintahan yang sekarang ini tidak secara eksplisit
berkongkalikong dengan para investor asing, tapi menjunjung tinggi ekonomi yang
berbasis kerakyatan pun tidak. Di mana, tidak sulit kita menemukan para pabrik
buruh serta perusahaan-perusahaan yang jam kerjanya sangat menyita waktu dan
begitu menguras tenaga, namun penghasilannya pun tidak sebanding dengan semua
itu (lihat saja misalnya para transmigran di Sumatera dan Kalimantan). Soalnya,
karena pemilik otoritas tertinggi bukan dari kalangan kita sendiri. Dengan
prinsip, pengeluaran sedikit tapi penghasilan yang sebesar-besarnya.
Jadi, setuju atau tidak, sebenarnya
pemerintah tidak punya pilihan bila harus berkonfrontir dengan para investor
asing. Apalagi, Freeport yang mana merupakan perusahaan tambang penghasil emas
terbesar di dunia. Sedikit saja bertingkah, maka yang akan dihadapi adalah
politik global. Kalau dipikir ulang, di sinilah letak ketidakbertanggung
jawaban pemerintah kita. Sudah secara sepihak membuat kebijakan, seperti
jaminan investasi, namun tidak berani mengambil konsekuensi jangka panjangnya.
Konsekuensi yang dimaksud, bukan rakyat yang lagi-lagi harus menjadi korban,
melainkan pemerintah harus mengambil sikap tegas perusahaan-perusahaan yang
tidak bersikap kooperatif.
Apalagi, yang selama ini terjadi Freeport
memberikan royalti tidak sesuai dengan PP No.13 Tahun 2000, yaitu royalti untuk
tembaga adalah 4 persen, emas 3,75 persen, dan perak 3,25 persen, melainkan
hanya satu persen untuk emas, dan 1,5-3,5 persen untuk tembaga. Kamudian, apa
sebenarnya fungsi dari PP tersebut jika menata perusahaan-persahaan asing saja
tidak bisa? Mungkin di sinilah puncak dari liberalisme sebagaimana disinggung
di atas. Bila pemerintah sudah lepas tangan dan membiarkan perekonomian diatur
oleh swasta, maka penduduk pribumi pun menjadi konsumen di negerinya sendiri.
Dan jelas ini adalah instrument dari kolonialisme.
Oleh karena demikian, poin penting yang
mau tidak mau harus disadari bersama adalah kita tidak menginginkan kehidupan
pasca kemerdekaan ini dirongrong sedikit demi sedikit oleh bangsa lain. Tanpa
kedaulatan dalam segala aspek, terutama ‘berdikari dalam ekonomi’ (miminjam istilah Soekarno), kemerdekaan yang selama ini kita jalani
hanya bernilai secara prosedural belaka. Dan tidak kalah pentingnya, pemerintah
yang saat ini berkuasa harus insaf bahwasanya penumpukan devisa ataupun pajak
dengan membuka pintu selebar-lebarnya kepada investor asing, tanpa batasan dan
hukum yang mengikat, secara psikologis akan membuat mental usaha bangsa ini
tidak tahan banting. Dan jelas hal tersebut merupakan kerugian kita bersama.
No comments:
Post a Comment