Oleh:
Moh Khairul Anwar
Memimpikan
sebuah kehidupan yang lebih mapan, nyaman, dan mudah telah terwujudkan oleh datangnya era
globalisasi (atau menurut sebagian orang disebut sebagai zaman digital). Semua
aktifitas, seperti pendidikan, persaingan bisnis, politik, dakwah, provokasi,
bahkan hegemoni tidak lagi harus repot-repot dilakukan secara vis to vis, akan
tetapi cukup duduk tenang di rumah masing-masing sembari menyelam ke dunia
maya. Di mana, di dunia maya inilah kehidupan masyarakat modern sebenarnya
berlangsung.
Yang
tentu saja kondisi demikian sudah ditafsir oleh nenek moyang kita dari dulu.
Berdasarkan kelemahannya sekaligus. Bagaimana tidak, segala pekerjaan manusia
hampir sepenuhnya sudah diwakili oleh mesin; dan sekalipun tetap bekerja,
dijamin tidak akan bermandikan keringat. Hanya saja yang tidak bisa dinafikan,
ternyata segala kemajuan tersebut tidak bisa menggaransi bahwa manusia akan
lebih tenang hidupnya. Keampuhan teknologi yang otomatis mensimplisir pekerjaan
manusia, tanpa kita duga, malah semakin membuka pintu pula bagi pelaku tindak
kejahatan (Hacker, Cracker, atau Carding).
Apakah Cybercrime itu?
Dalam
beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer
crime. TheU.S. Department of Justice memberikan pengertian computer
crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of computer
technology for its perpetration, investigation, or prosecution".
Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community
Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".
Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989)
mengartikan: "kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".
Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this
text to refer to any crime that involves computer and networks, including
crimes that do not rely heavily on computer“. Ia mengkategorikan cybercrime
dalam 4 kategori yaitu:
1.
A computer can be the object of Crime.
2.
A computer can be a subject of crime.
3.
The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4.
The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Dari beberapa
pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Internet
sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi
komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam
pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua,
perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga
memiliki kemampuan mengakses internet.
Jenis-Jenis Kejahatan
Secara
garis besar, ada beberapa tipe cybercrime,
seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24
edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
1. Joy computing, yaitu pemakaian
komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi
komputer.
2.
Hacking,
yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3. The Trojan Horse, yaitu manipulasi
data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah
program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk
kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
4. Data
Leakage,
yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus
dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa rahasia negara,
perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi
tertentu.
5. Data
Diddling,
yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah,
mengubah input data, atau output data.
6.
To
frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
7. Software piracy yaitu pembajakan
perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Dari
ketujuh tipe cybercrime tersebut,
nampak bahwa inti cybercrime adalah
penyerangan di content, computer system dan communication system
milik orang lain atau umum di dalam cyberspace
(Edmon Makarim, 2001: 12).
Pola
umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses
terhadap account user dan kemudian
menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain.
Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan otomatis akan sangat
mengurangi waktu yang diperlukan (Purbo, dan Wijahirto, 2000: 9).
Namun
masalahnya sekarang adalah seberapa banyak dari berbagai jenis kejahatan
tersebut telah diketahui, serta dijerat dengan hukuman. Dengan dibantu oleh
orang-orang yang memang berkompeten dalam hal ini. Mengingat jika hal ini
dibiarkan terus berlangsung, maka negara ini bisa dibilang tidak aman lagi.
Baik pemerintah dan rakyatnya sama-sama tidak lagi mempunyai ruang untuk
menyimpan data-data penting dan berharga.
Jadi
solusi yang paling tepat untuk mengatasi kebimbangan ini tidak lain selain
pemerintah harus lebih ekstra lagi dalam mengembangkan sistem keamanan Cyber. Bisa saja misalnya bergabung
dengan The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)
yang telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang
berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD
telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi
hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota
beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut,
yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam
kejahatan tersebut.
Hal
ini penting kiranya, lagi-lagi, oleh karena Cybercrime
merupakan jenis kejahatan yang melintasi antar benua, sehingga mustahil
untuk mengatasinya tanpa ada kesepatan antara satu negara dengan negara
lainnya. Walaupun di sini saya tidak menafikan akan adanya modus iseng dari
perilaku pencurian atau perusakan tersebut. Yang jelas harus disadari bersama
ialah teroris, koruptor, mekelar kasus, carding, dan sejenisnya semuanya sedikit
banyak berperasi lewat dunia maya atau sistem telekomunikasi.
Alhasil,
selain harus terus mengembangkan ilmu ke-teknologi-an tentu pula harus
mempertegas realisasi dari Pasal 546 KUHP yang berbunyi : “Setiap orang yang
secara melawan hukum menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai
lagi bangunan untuk sarana dan prasarana pelayanan umum, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.”
Semuanya sudah jelas, tinggal bagaimana dari semua institusi penegak hukum
lebih memahaminya.
Daftar
pustaka:
2. Yusuf
Randi, 1988Cyber Crime: Kejahatan Berteknologi. www sangkakala com 15 April
2001.tor
No comments:
Post a Comment