25 March 2012

SEKILAS TENTANG CYBERCRIME

Oleh: Moh Khairul Anwar

Memimpikan sebuah kehidupan yang lebih mapan, nyaman, dan mudah  telah terwujudkan oleh datangnya era globalisasi (atau menurut sebagian orang disebut sebagai zaman digital). Semua aktifitas, seperti pendidikan, persaingan bisnis, politik, dakwah, provokasi, bahkan hegemoni tidak lagi harus repot-repot dilakukan secara vis to vis, akan tetapi cukup duduk tenang di rumah masing-masing sembari menyelam ke dunia maya. Di mana, di dunia maya inilah kehidupan masyarakat modern sebenarnya berlangsung.
Yang tentu saja kondisi demikian sudah ditafsir oleh nenek moyang kita dari dulu. Berdasarkan kelemahannya sekaligus. Bagaimana tidak, segala pekerjaan manusia hampir sepenuhnya sudah diwakili oleh mesin; dan sekalipun tetap bekerja, dijamin tidak akan bermandikan keringat. Hanya saja yang tidak bisa dinafikan, ternyata segala kemajuan tersebut tidak bisa menggaransi bahwa manusia akan lebih tenang hidupnya. Keampuhan teknologi yang otomatis mensimplisir pekerjaan manusia, tanpa kita duga, malah semakin membuka pintu pula bagi pelaku tindak kejahatan (Hacker, Cracker, atau Carding).
Apakah Cybercrime itu?
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. TheU.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal". Sedangkan menurut Eoghan Casey Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“. Ia mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga memiliki kemampuan mengakses internet.
Jenis-Jenis Kejahatan
Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3. The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
4. Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
5. Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data, atau output data.
6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
7. Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Dari ketujuh tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon Makarim, 2001: 12).
Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan otomatis akan sangat mengurangi waktu yang diperlukan (Purbo, dan Wijahirto, 2000: 9).
Namun masalahnya sekarang adalah seberapa banyak dari berbagai jenis kejahatan tersebut telah diketahui, serta dijerat dengan hukuman. Dengan dibantu oleh orang-orang yang memang berkompeten dalam hal ini. Mengingat jika hal ini dibiarkan terus berlangsung, maka negara ini bisa dibilang tidak aman lagi. Baik pemerintah dan rakyatnya sama-sama tidak lagi mempunyai ruang untuk menyimpan data-data penting dan berharga.
Jadi solusi yang paling tepat untuk mengatasi kebimbangan ini tidak lain selain pemerintah harus lebih ekstra lagi dalam mengembangkan sistem keamanan Cyber. Bisa saja misalnya bergabung dengan The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Hal ini penting kiranya, lagi-lagi, oleh karena Cybercrime merupakan jenis kejahatan yang melintasi antar benua, sehingga mustahil untuk mengatasinya tanpa ada kesepatan antara satu negara dengan negara lainnya. Walaupun di sini saya tidak menafikan akan adanya modus iseng dari perilaku pencurian atau perusakan tersebut. Yang jelas harus disadari bersama ialah teroris, koruptor, mekelar kasus, carding, dan sejenisnya semuanya sedikit banyak berperasi lewat dunia maya atau sistem telekomunikasi.
Alhasil, selain harus terus mengembangkan ilmu ke-teknologi-an tentu pula harus mempertegas realisasi dari Pasal 546 KUHP yang berbunyi : “Setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan untuk sarana dan prasarana pelayanan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.” Semuanya sudah jelas, tinggal bagaimana dari semua institusi penegak hukum lebih memahaminya.
Daftar pustaka:
1.    Ari Juliano Gema, Cybercrime: sebuah Fenomena di Dunia Mayaadmin@legalitas.org
2.    Yusuf Randi, 1988Cyber Crime: Kejahatan Berteknologi. www sangkakala com 15 April 2001.tor

No comments: