REINTERPRETASI HAK DALAM PENDIDIKAN
Oleh: Moh Khairul Anwar
Convention on the Rights of the Child (1989)
“State Parties recognize the right of the child to education and with a view to achieving this right progressively and on the basis of equal opportunity, they shall in particular (a) make primary education compulsory and available free for all.”
“State Parties recognize the right of the child to education and with a view to achieving this right progressively and on the basis of equal opportunity, they shall in particular (a) make primary education compulsory and available free for all.”
Dalam kontek Indonesia, diskusi isu – isu tentang pendidikan mempunyai sangat identik dengan persoalan perekonomian yang cenderung fluktuatif. Pendidikan yang notabene merupakan bagian dari hak asasi bagi semua anak didik belum juga mendapatkan titik temunya. Belum lagi, diakui atau tidak perjalanan sejarahnya terkesan lebih suram dari pada ekonomi dalam negeri yang sudah semakin terang kekuatannya.
Sengaja saya menuliskan kesepakatan hak seorang anak (dalam kontek pendidikan) di atas, bukan isi perundang undangan Sisdiknas yang dalam kenyataannya belum mampu memberikan jaminan memperoleh pendidikan secara berkeadilan. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya dua macam pandangan yang mengatakan bahwasanya pada hakekatnya tidak ada undang – undang tentang pendidikan gratis, walaupun pihak lain menganggap bahwa tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan karena sudah dengan jelas dikatakan yaitu minimal sampai tingkat pendidikan dasar secara penuh menjadi tanggungan pemerintah (berdasarkan UU Sidiknas 2003 Pasal 34 Ayat (2) berbunyi : “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”)
Kalau kita mencermati isi UU tersebut sebenarnya sangat tidak etis kalau kita masih menemukan persoalan dalam masalah biaya pendidikan. Apalagi pemerintah pusat sudah menetapkan adanya otonomi daerah, yang secara teoritis hal itu sangat berpotensi besar untuk melakukan stabilitas dalam semua sektor (khususnya pendidikan) oleh masing – masing pemerintah daerah. Paling tidak sebagai langkah selanjutnya, tinggal diadakan pengawasan dari setiap kebijakan yang dijalankan, terutama sektor – sektor yang kebutuhannya sangat krusial dan memerlukan komitmen dari pemberi kebijakan.
Dengan begitu otoritas yang diberikan bukan malah menjadi ajang untuk semakin memepermulus untuk meraup keuntungan pribadi, melainkan sesuai tugasnya ialah terjadinya sinergi dengan pemerintah pusat dan pelaksanaan kebijakan umum akan lebih efektif. Selanjutnya, pungutan liar yang masih diberlakukan di beberapa sekolahan seyogyanya disikapi dengan tegas sebagai manifestasi bahwa pemerintah benar – benar serius menangani pendidikan nasional. Tentunya demi mencapai tujuan utama yaitu tidak hanya menjadi manusia yang adaptif, lebih dari itu bisa melahirkan kesadaran ktitis (critical conciousness) yang dapat menganalisa seluruh sistem dan struktur yang ada (sejalan dengan konsep humanisasinya Freire).
Pemahaman semacam ini sebetulnya lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan atau dengan kata lain sebagai pihak paling vital untuk terciptanya bangsa yang idealis dan inovatif. Oleh karena demikian, jika pendidikan gratis dikatakan bukan hanya wacana maka wajib diimplementasikan (secara komprehensif), namun jika tidak pendidikan (minimal sampai jenjang pendidikan dasar seperti kesepakatan oleh seluruh Negara) yaitu merupakan salah satu hak dasar seluruh warga Negara yang wajib diberikan.
Namun persoalannya demudian adalah mungkinkah semudah itu hal tersebut terealisasikan? Mengingat kritikan dan solusi sudah terlalu sering kita dengar akan tetapi seakan dalam waktu sekejap lenyap terbawa angin. Presidan Susilo Bambang Yudoyono dalam satu kesempatan pernah menyatakan bahwa anggaran pendidikan untuk tahun 2009 akan meningkat. Di situ pun kita tidak mendapatkan kepastian apakah besarnya anggaran tersebut akan digunakan penuh untuk merealisasikan pendidikan gratis atau dibuat beasiswa yang tidak lain hanya akan dirasakan oleh segelintir orang.
Maka untuk selanjutnya, penting untuk dicermati ulang adalah statemen perihal terciptanya sebuah bangsa yang maju dan terus berkembang, sedangkan pendidikan an sich terus dijadikan produk paling menguntungkan serta tempat paling strategis untuk meningkatkan line of bisiness (kebutuhan finansial). Sehingga yang terjadi kemudian (sebagai tuntutan terkait adanya peraturan) adalah pendidikan harus tetap berlanjut sekalipun sulit diakses.
Sebagai penutup, dari dana pendidikan 20 % yang sudah dianggarkan sebelumnya seharusnya sudah dapat menjamin meratanya pendidikan apalagi tahun ini akan ditingkatkan. Mengingat, sesuai tuntutan zaman seharusnya kita tidak lagi berputar - putar dalam persoalan biaya pendidikan, akan tetapi sudah berlanjut pada kurikulum atau metodologi pendidikan karena sesuai penelitian bahwasanya lemahnya SDM di Indonesia dibanding Negara lain sebenarnya terletak pada metode yang salah. Harapan terakhir yaitu kuatnya komitmen dari pemerintah (utamanya perintah daerah) untuk merealisasikan pendidikan sesuai Undang – Undang.
Nama: Moh Khairul Anwar (Mahasiswa Jurusan Komunikasi & Penyiaran Islam UIN Suka)
Alamat: Gowok Caturtunggal Depok Sleman Sembada Yogyakarta
No hp: 081915528044
No comments:
Post a Comment