KORUPSI, EPIDEMI NASIONAL
Oleh: Moh Khairul Anwar
Demokrasi adalah sistem pemerintahan rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Namun bagi kaum Fasisme demokrasi dianggap tidak lebih dari sebuah ilusi belaka. Ketika wakil rakyatnya memposisikan diri sebagai kaum elit-yang juga sebagai alasan lahirnya pertentangan kelas antara kaum borjuis dengan kaum proletar (dalam konsep Marx)-sedangkan rakyatnya masih saja bernasib sama sebagai kaum melarat, tertindas, tak berdaya, terkunci daya kritisnya, dan terus dijejali hukum negara yang parsial.
Saat berbicara koruptor otomatis menagih kembali kuasa makna hukum, hukum mana yang tidak mampu menggaungkan kejujuran-lantaran dipelintir sikap dominasi sang penguasa-maka kata akhirnya adalah hukum yang tertawar (lihat, Moh Khairul Anwar, hukum yang tertawar, kompas). Yang dengan begitu, jalan para koruptor akan semakin lancar.
Dalam realitas yang demikian, kesalahan tidak tepat jika hanya dijatuhkan kepada pihak terkait, malainkan pemerintah pun harus bertanggung jawab. Dan bukan pula sistem, tata aturan, dan ideologinya yang cacat, akan tetapi pelaku dan pengontrol dari sistem tersebut yang kurang peduli akan aspek atau hak kemanusiaan. Yang pada gilirannya, tidak heran apabila hukumnya berjalan secara parsial. Sedangkan untuk tingkat kerugian, hukum yang memihak lebih menyengsarakan dari pada tak ada hukum sama sekali. Lalu, apa kiranya metode pemberantasan korupsi yang paling tepat diberlakukan di negeri ini?
Sebelum sampai pada kesimpulan akhir, alangkah baiknya apabila saya membedakan terlebih dahulu antara kejahatan yang bermotifkan kesengajaan dan tidak. Pertama, kejahatan yang tidak ada unsur kesengajaan bisa diistilahkan sebagai “anak kondisi”, yaitu kejahatan yang muncul oleh karena segala kebijakan sudah tidak lagi memihak rakyat, bahkan hanya menguntungkan kalangan elit. Ataupun disebabkan oleh faktor lingkungan. Seperti perampokan, illegal loging, pesta sabu-sabu, curanmor, dan segala bentuk kejahatan atau penyakit sosial sebagai akibat dari kurangnya kepedulian pemerintah. Kedua, kajahatan yang bermotif kesengajaan (sesuai dengan sifat hewaniah dalam diri manusia). Secara alamiah, manusia adalah makhluk yang senantiasa kurang atau rakus, sehingga akan selalu mencari kesempatan untuk memenuhi keinginannya tersebut. Dan manifestasi konkrit dari sifat alamiah ini adalah korupsi.
Berdasarkan dua bentuk kajahatan dengan motif berbeda di atas, sudah barang tentu membutuhkan penanganan yang berbeda pula. Berkaitan dengan kejahatan jenis pertama, kita bisa mengacu pada konsep normalisasi-nya Foucault dalam bukunya, Dicipline and punishment. Di mana pada paruh abad ke-18, dia menganalisis hilangnya bentuk hukuman pancung atau cambuk (fisik) yang dipertontonkan di hadapan publik-digantikan oleh penjara hingga kini. Pendek kata, yang disentuh bukan lagi tubuh dalam artian fisik, tetapi jiwa, pemikiran, kehendak, dan kecenderungan individu. Namun demikian, konsep normalisasi itu rasanya tidak lagi efektif jika diberlakukan terhadap segala jenis pelaku kejahatan. Lihat saja misalnya, batapa banyak dan bahkan sudah lumrah orang-orang keluar masuk penjara, lebih dari satu kali. Dan yang baru masuk tidak lama lagi akan segera keluar kembali-terlepas dari ada atau tidaknya andil mafia hukum di lembaga penegak hukum sendiri.
Tidak cukup di situ, hal menarik lainnya adalah dalam proses pendefinisian kejahatan yang paling besar. Di negeri ini yang dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan hanya terbatas pada pembunuhan (berencana) dan aksi terorisme. Sedangkan koruptor tidak pernah memperoleh status yang jelas-sementara di sisi lain sudah disetujui sebagai akar persoalan atas kesengsaraan bangsa (Extra Ordinary Crime). Padahal, apabila kita membicarakan akan kejahatan yang efeknya dirasakan langsung oleh seluruh rakyat, tidak lain dan tidak bukan kecuali korupsi.
Menyikapi realitas yang demikian, (terutama dengan adanya kasus mekelar pajak yang diprakarsai oleh pegawai direktorat jenderal pajak, Gayus Halomoan Tambunan) penting kiranya untuk merumuskan kembali proses hukuman bagi koruptor. Dengan alasan, jangan pernah berharap terlalu banyak atas terciptanya kesejahteraan di negeri ini, di kala koruptor masih dibiarkan merajalela.
Maka, penulis secara tegas memberi rekomendasi kepada pemerintah agar hukuman mati dijadikan konsekuensi logis bagi pelaku korupsi, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas. Terlebih lagi, sebelum melakukan pemutihan terhadap koruptor, pemutihan (baca: reformasi) lembaga penegak hukum harus lebih diutamakan.
No comments:
Post a Comment