17 July 2010

Etika dan Ujian Nasional



Oleh: Moh Khairul Anwar

Terjadinya kontra-persepsi dalam memaknai UN sebagai satu-satunya penentu kelulusan siswa, yang pada akhirnya berhasil mengadopsi conjunctive model, ternyata belum menjadi solusi terakhir dalam mengurangi kesenjangan. Akan tetapi mungkinkah UN menentramkan?
Seakan sudah menjadi satu rumusan (masalah) di ranah pendidikan kita, terutama, minimnya profesionalisme pendidik, kerancuan kurikulum, dan kebijakan atau sistem yang cenderung subjektif (pemerintah). Meskipun Indonesia disebut sebagai negara berkembang, realitas tersebut tidak selayaknya dibiarkan berlarut-larut. Mengingat pembiaran terhadap persoalan fundamental seperti demikian, tentu saja hanya akan mengawetkan keterpurukan yang sedang melanda kita. Dengan begitu, bagaimanapun juga UN harus diterima oleh semua pihak sebagai standar kelulusan siswa. Terlepas dari masih menjamurnya kecurangan-kecurangan dalam proses pelaksanaannya. Hanya saja dibutuhkan aturan-aturan yang jelas dan gamblang, sehingga tidak lagi mengarahkan pada perlakuan diskriminatif pada seorang siswa.
Bagi penulis, model yang digunakan kali ini adalah langkah cepat pemerintah untuk mencetak pelajar, tidak hanya cukup secara kognitif tapi sekaligus afektifnya. Sebagai sebuah metodologi pembelajaran yang nantinya akan sampai pada pembentukan karakter. Namun begitu dan memang sangat disayangkan, fenomina penegasian hasil UN terhadap salah satu siswa MA Negeri Yogyakarta, karena tidak didukung prasyarat lainnya (akhlak), merupakan kabijakan yang kontra produktif, yang dengan kejadian ini pula, kembali mengundang perhatian dari semua elemen pemerhati pendidikan untuk terus mendiskusikannya lebih lanjut.
Dan sebagaimana setiap lahirnya kebijakan-kabijakan baru (khusus persoalan yang sifatnya sangat urgent) dimana tidak membuahkan hasil dalam waktu yang relatif singkat seperti diharapkan, secara otomatis diasumsikan sebagai sebuah kegagalan (failed system). Hal ini bisa ditengarai oleh dua kemungkinan: pertama, berawal dari esensi aturan yang abstraks sehingga memunculkan ambivalensi; dan kedua, penetapan sebuah aturan secara sepihak, insidentil, dan tidak melalui pertimbangan yang komprehensif. Padahal mau tidak mau tetap saja siswa yang akan menanggung akibatnya. Dan efek yang lebih parah lagi, akan menimbulkan sikap pesimisme untuk melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi lagi.
Berhubung adanya persolan yang sangat mendasar ini, sudah sepatutnya segera dicarikan titik penyelesaian dengan cara mengklasifikasikan, mana program nasional dan mana yang internasional. Dalam kajian-kajian seputar nasionalisme kebangsaan, bangsa Indonesia masih diposisikan pada tahap pencarian jati diri atau identitas bangsa, yang starting point-nya tidak lain kecuali melalui pendidikan. Menggunakan jalan ini seorang anak diarahkan untuk mengasah kemampuan intelektualitasnya (talent) disamping dipandu dalam mempertegas eksistensi dirinya-yang pada gilirannya, secara ideal, akan berujung pada penguatan karakter bangsa. Nah, tugas inilah yang saya maksudkan sebagai program nasional. Sedangkan bentuk dari proram kedua (internasional), sebatas dalam kontek tema kali ini, adalah Ujuan Nasional (UN). Berdasarkan alasan bahwa secerdas apapun seseorang, maupun disertai dengan akumulasi prestasi yang gemilang, niscaya akan bernilai nol (nonsense), jika tidak lulus UN. Walaupun ketika berbicara skala proritas tetap saja program nasional harus lebih besar dan dikedepankan.
Kesalahan dalam memaknai dua kategori di atas tersebut, merupakan salah satu sumber terbesar atas timbulnya problem yang senantiasa membelenggu dunia pendidikan kita. UN dan pembentukan karakter (etika) adalah berada pada wilayah yang berbeda, sekalipun sekarang coba dipadukan. Akan tetapi juga tidak boleh berbenturan antara satu sama lain. Dengan bahasa yang lebih sederhana, fenomena seperti disinggung di atas seharunya tidak perlu terjadi, karena hanya akan memperpanjang daftar persoalan. Setiap program sudah mempunyai punishment sendiri-sendiri, sehingga sangat ironis rasanya apabila program yang satu menjadi hakim atas program lainnya.    
Sebagai kesimpulan, sebelum semuanya memperbincangkan mengenai langkah selajutnya, baiknya menghindari keputusan yang hanya akan merugikan siswa. Belum lagi, sudah sejak sekian lama ujian akhir, yang lebih dikenal dengan UN tersebut, menjadi sebuah momok yang menakutkan bagi setiap siswa kelas akhir. Bagi siswa yang gagal melewati ujian, bukan hanya kesempatan yang terbuang melainkan harga diri seakan sudah tidak lagi berguna. Mengingat, ujian sekolah dan penilaian perilaku siswa adalah kebijakan guru atau pihak sekolah, maka tuntutan akhirnya adalah seluruh pihak penilai harus lebih bijak dalam mengambil keputusan.   

editor

No comments: