Oleh: Moh Khairul
Anwar
Terjadinya kontra-persepsi dalam memaknai UN sebagai satu-satunya penentu
kelulusan siswa, yang pada akhirnya berhasil mengadopsi conjunctive model, ternyata
belum menjadi solusi terakhir dalam mengurangi kesenjangan. Akan tetapi
mungkinkah UN menentramkan?
Seakan sudah menjadi satu rumusan (masalah) di ranah pendidikan kita,
terutama, minimnya profesionalisme pendidik, kerancuan kurikulum, dan kebijakan
atau sistem yang cenderung subjektif (pemerintah). Meskipun Indonesia disebut
sebagai negara berkembang, realitas tersebut tidak selayaknya dibiarkan
berlarut-larut. Mengingat pembiaran terhadap persoalan fundamental seperti
demikian, tentu saja hanya akan mengawetkan keterpurukan yang sedang melanda
kita. Dengan begitu, bagaimanapun juga UN harus diterima oleh semua pihak
sebagai standar kelulusan siswa. Terlepas dari masih menjamurnya
kecurangan-kecurangan dalam proses pelaksanaannya. Hanya saja dibutuhkan
aturan-aturan yang jelas dan gamblang, sehingga tidak lagi mengarahkan pada
perlakuan diskriminatif pada seorang siswa.
Bagi penulis, model yang digunakan kali ini adalah langkah cepat
pemerintah untuk mencetak pelajar, tidak hanya cukup secara kognitif tapi
sekaligus afektifnya. Sebagai sebuah metodologi pembelajaran yang nantinya akan
sampai pada pembentukan karakter. Namun begitu dan memang sangat disayangkan,
fenomina penegasian hasil UN terhadap salah satu siswa MA Negeri Yogyakarta,
karena tidak didukung prasyarat lainnya (akhlak), merupakan kabijakan yang
kontra produktif, yang dengan kejadian ini pula, kembali mengundang perhatian
dari semua elemen pemerhati pendidikan untuk terus mendiskusikannya lebih
lanjut.
Dan sebagaimana setiap lahirnya kebijakan-kabijakan baru (khusus
persoalan yang sifatnya sangat urgent) dimana tidak membuahkan hasil
dalam waktu yang relatif singkat seperti diharapkan, secara otomatis
diasumsikan sebagai sebuah kegagalan (failed system). Hal ini bisa ditengarai
oleh dua kemungkinan: pertama, berawal dari esensi aturan yang abstraks
sehingga memunculkan ambivalensi; dan kedua, penetapan sebuah aturan secara
sepihak, insidentil, dan tidak melalui pertimbangan yang komprehensif. Padahal
mau tidak mau tetap saja siswa yang akan menanggung akibatnya. Dan efek yang
lebih parah lagi, akan menimbulkan sikap pesimisme untuk melanjutkan kejenjang
yang lebih tinggi lagi.
Berhubung adanya persolan yang sangat mendasar ini, sudah sepatutnya segera
dicarikan titik penyelesaian dengan cara mengklasifikasikan, mana program
nasional dan mana yang internasional. Dalam kajian-kajian seputar nasionalisme
kebangsaan, bangsa Indonesia masih diposisikan pada tahap pencarian jati diri
atau identitas bangsa, yang starting point-nya tidak lain kecuali
melalui pendidikan. Menggunakan jalan ini seorang anak diarahkan untuk mengasah
kemampuan intelektualitasnya (talent) disamping dipandu dalam
mempertegas eksistensi dirinya-yang pada gilirannya, secara ideal, akan
berujung pada penguatan karakter bangsa. Nah, tugas inilah yang saya maksudkan
sebagai program nasional. Sedangkan bentuk dari proram kedua (internasional),
sebatas dalam kontek tema kali ini, adalah Ujuan Nasional (UN). Berdasarkan alasan
bahwa secerdas apapun seseorang, maupun disertai dengan akumulasi prestasi yang
gemilang, niscaya akan bernilai nol (nonsense), jika tidak lulus UN.
Walaupun ketika berbicara skala proritas tetap saja program nasional harus
lebih besar dan dikedepankan.
Kesalahan dalam memaknai dua kategori di atas tersebut, merupakan salah
satu sumber terbesar atas timbulnya problem yang senantiasa membelenggu dunia
pendidikan kita. UN dan pembentukan karakter (etika) adalah berada pada wilayah
yang berbeda, sekalipun sekarang coba dipadukan. Akan tetapi juga tidak boleh
berbenturan antara satu sama lain. Dengan bahasa yang lebih sederhana, fenomena
seperti disinggung di atas seharunya tidak perlu terjadi, karena hanya akan
memperpanjang daftar persoalan. Setiap program sudah mempunyai punishment
sendiri-sendiri, sehingga sangat ironis rasanya apabila program yang satu
menjadi hakim atas program lainnya.
Sebagai kesimpulan, sebelum semuanya memperbincangkan mengenai langkah
selajutnya, baiknya menghindari keputusan yang hanya akan merugikan siswa.
Belum lagi, sudah sejak sekian lama ujian akhir, yang lebih dikenal dengan UN
tersebut, menjadi sebuah momok yang menakutkan bagi setiap siswa kelas akhir.
Bagi siswa yang gagal melewati ujian, bukan hanya kesempatan yang terbuang
melainkan harga diri seakan sudah tidak lagi berguna. Mengingat, ujian sekolah
dan penilaian perilaku siswa adalah kebijakan guru atau pihak sekolah, maka
tuntutan akhirnya adalah seluruh pihak penilai harus lebih bijak dalam
mengambil keputusan.
No comments:
Post a Comment