17 August 2010

MUI Grebek Media

MUI GREBEK MEDIA

Satu langkah konkrit dilakukan oleh mejelis ulama indonesia, tepatnya beberapa tapak di depan polisi media itu sendiri (PWI dan KPI). Setelah sekian lama masyarakat disuguhi berita-berita comberan sebagai sebuah berita yang tentu useless bagi kedua belah pihak. Antara pihak yag diberitakan dan para audien. Dari persoalan perceraian, perselingkuhan sang artis, dan perilaku amoral tentu tidak diperoleh nilai kegunaannya.
Putusan (fatwa) tersebut sebenarnya merupakan terobosan tersendiri yang dilakukan MUI terkait rangkaian pasal dan ayat pada draf RUU pornografi belum mampu bergerak secara spesifik. Kontektualisasi persoalan ini tetnu saja lebih terkhusus pada infotainment sebagai program televisi yang berisi seputar keartisan. Dari mulai fation, lifestyle, sampai status sang artis adalah santapan enak para insan infotainment. Hingga akhirnya terjadi overlaping, tidak peduli mana yang layak dan tidak bagi masyarakat untuk dikonsumsi.
Sebelum lembaga ini bertindak, semestinya komisi penyiaran indonesia dan kementerian komunikasi dan informasi sebagai sebuah lembaga milik negara sudah beraksi sesuai kewenangannya masing-masing. Dan tentu saja naif bila saja hanya fokus mempreteli program-program yang berbau pornografi. Oleh karena tugas tersebut sebenarnya cukup ditangani oleh lembaga sensor. Berbagai program atau konten di setiap stasiun televisi tentunya harus mendapat perhatian secara seksama kalau menginginkan efek awareness bukan malah provokatif.
Tegas saja kita harus mengatakan bahwa artis beserta tetek bengeknya adalah icon yang menjadi cerminan masyarakat pada umumnya. Para kaum hawa yang kemudian merasa gerah dengan rok dan celana panjang adalah pelajaran dari dunia artis sebagai hasil dari study banding dengan artis-artis luar. Alhasil, bukan lagi mengherankan rasanya bila saat ini perempuan-perempuan desa bahkan putri sang kiai pun menikmati kelonggaran semi kathok-maaf saya lebih suka menggunakan kata tersebut mengingat tidak ada standarisasi tentang celana pendek, bahkan yang awalnya dari lutut ke atas sekarang sudah tertarik ke pangkal paha. Dengan demikian, satu hal sudah dapat dipahami efeknya terhadap generasi di negeri ini. Walaupun bukan kemudian di sini saya akan menghakimi dengan mengatakan bahwa hal tersebut haram. Mengingat bangsa kita adalah pluralis maka biarkanlah hal tersebut menjadi urusan masing-masing penganut agama.
Terkait fatwa MUI yang mengharamkan infotainment (khususnya cerita bohong dan pembeberan aib orang lain) penulis secara pribadi sangat mengapresiasi positif. Dengan harapan bahwa langkah tersebut mampu memberi penyadaran terhadap insan infotainment di negeri ini untuk terus memperbaiki kualitas pemberitaannya. Yang apabila mengacu pada contoh umum sebuah berita ialah saat ada orang menggigit anjing dan tidak jika hanya anjing menggigit manusia. Tapi pantaskah kemudian dikategorikan sebagai berita tentang gaya hidup si anjing, termasuk anjing yang suka mencium kucing, anjing memakai kalung emas, dll.
Selanjutnya, bilamana putusan di atas masih dianggap kurang objektif, di sini kita bisa mengambil contoh sebuah pemberitaan tentang sepasang artis. Pada beberapa hari yang lalu, sangat santer diberitakan tentang status terbaru antara KD (Krisdayanti) dan Anang Hermansyah. Belum ada sepatah kata pun pengakuan dari hubungan serius antara Anang-Syahrini yang awalnya hanya sebatas partner kerja, namun salah satu media sudah memproduksi wacana bahwa dialah sosok yang kelak akan menggantikan posisi KD. Sementara di sisi lain, media juga memberitakan secara membabi buta hubungan dekat (lebih tepatnya kumpul kebo) KD dengan Raul, seorang pengusaha dari Timur Leste di mana dia masih sah sebagai suami orang lain.
       dengan pemaparan seperti di atas secara substantif kiranya sudah didapat apa yang dimaksud MUI dengan haramnya infotainment. Pertama, terdapat kebohongan pembertaan dari sisi Anang-Syahrini; kedua, pembeberan aib si pengusaha-KD (yaitu perselingkuhan dan adegan mesum di depan publik). Dua bentuk perilaku yang tentu menodai cita-cita jurnalistik ini mestinya sudah sejak awal disikapi secara serius oleh pihak-pihak berwajib (khususnya). Dan tidak sampai memaksa hukum sakral MUI dikeluarkan. Mengingat dari kaca mata religiusitas perilaku tersebut sudah tentu masuk pada kategori perbuatan tercela dan dihukumi haram mutlak.  Akan tetapi, tidakkah yang tersebut ini juga bernilai negatif dari segi sosiologis dan etika sosial? Lantas, siapa-selain media itu sendiri-yang mendapat manfaatnya?.
Padahal, secara ketajaman investigatif, insan infotainment tidak kalah dari wartawan-wartawan lainnya dalam menelisik sebuah persoalan. Sang artis itu selingkuh atau tidak seakan bukan perkara sulit bagi insan infotainment, sekalipun tanpa dibuat-buat. Lalu, bukankah hal itu menarik jika dialihtugaskan untuk menyelidiki para pejabat korup. Karena menurut penulis, apabila dari setiap beritanya adalah benar-benar faktual maka persoalan terakhir ini pun tidak akan terlalu menyulitkan.
(29/07/10)

No comments: