08 May 2011

Menepis Benih Pemerintahan Korup


Menepis Benih Pemerintahan Korup
Oleh: Moh Khairul Anwar
Dengan dilakukannnya revisi terhadap UU Tipikor, tentu saja membuka berbagai asumsi miring di masyarakat terhadap keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Apalagi, dalam proses yang selama ini dijalankan tidak pernah ada permasalahan dengan undang-undang terkait, justru instansi-instansi yang seharusnya bersikap kooperatif menjadi salah satu penyebab dari tidak maksimalnya kinerja KPK.
Sebelum terlalu jauh, mestinya kita tidak melupakan kasus yang menimpa salah satu mantan ketua KPK, yaitu Antasari Azhar, dimana sampai saat ini penanganannya masih terus berjalan. Walaupun, kita tidak bisa memastikan apakah kasus tersebut direkayasa atau tidak, hanya saja dengan adanya temuan terbaru oleh pakar IT dari ITB tidak salah kalau kita mengatakan bahwa terdapat fakta tersembunyi dibalik kasus tesebut. Sehingga, menuntut seluruh instansi terkait untuk terus melakukan pengkajian, supaya segera didapatkan kebenaran sejati.
Berangkat dari kenyataan tersebut, harus diakui bahwa tugas atau proses pemberantasan korupsi bukanlah sesuatu yang mudah untuk dijalani. Karena, kalau koruptor adalah common enemy bagi bangsa dan negara, akan tetapi instansi pemberantasan tindak pidana korupsi (dalam hal ini KPK) adalah musuh kekal para koruptor. Lebih-lebih, tugas besar dari KPK tersebut tentu tidak akan pernah menemukan hasil selama tidak ada partisipasi dari semua elemen.
Dan dalam perkembangannya, tekesan memang ada pembiaran dari pemerintah dalam memberantas korupsi di tanah air. Hal ini terbukti, dengan tidak pernah terealisasinya reformasi di berbagai instansi pemerintahan, serta pemborosan terhadap APBN (seperti anggaran untuk rekonstruksi gedung DPR dan study banding anggota DPR yang tidak ada hasilnya). Jelas saja, apabila kebijakan semacam ini terus dijalankan, maka tanpa disadari akan semakin menabur benih korupsi di negeri ini. Karena, untuk melakukan pemberantasan secara menyeluruh, tidak bisa tidak harus mengubah pola pikir kita tentang korupsi. Dengan kata lain, setiap kebijakan dengan kecenderungan menomorduakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat adalah korupsi yang tertunda.
Namun begitu, pola pikir semacam ini tidak cukup dipahami oleh pemerintah-bahkan mungkin sulit diterima oleh lembaga tertentu. Mengingat, tugas ini adalah menjadi tanggung seluruh rakyat (baik menyelidiki, memantau atau sekedar melaporkan). Oleh karenanya, salah satu kewenangan KPK dalam UU Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 2002 patut menjadi perhatian bersama, yaitu menyelenggarakan pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan. Dengan alasan, pesoalan ini membutuhkan pembahasan secara akademik, serta peran aktif dari kaum akademis.
Maka, jangan sampai RUU Tipikor justru melemahkan tugas dan tanggung jawab KPK, yang hal ini tentu membutuhkan pengawasan dari semua pihak. Kalaupun RUU tersebut diteruskan, harus berorientasi pada penguatan fungsi dan kewenangan lembaga ini, serta penambahan kualitas hukuman bagi para koruptor.